Menteri PKP Desak Bank Jabar Salurkan Lebih Banyak Rumah Subsidi
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menyampaikan dorongan tegas kepada Bank BJB (Bank Jabar) untuk meningkatkan penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi di Jawa Barat.
Hal ini ia ungkapkan dalam rapat koordinasi bersama pemerintah provinsi, BP Tapera, dan pengembang perumahan, Senin sore di Bandung, Senin sore (2/6/2025).
“Saya berharap dengan Gubernur yang baru, berintegritas dan penuh terobosan, dengan Sekda yang hebat, Dirut Bank Jabar yang baru, dan dukungan penuh dari Presiden Prabowo, Bank Jabar bisa naikkan komitmennya. Masa dari 105.000 unit kuota di Jawa Barat, Bank Jabar hanya salurkan sekitar 5.000 unit saja?” kata Maruarar Sirait.
Jawa Barat mendapatkan jatah sekitar 30 persen dari total alokasi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) nasional tahun ini, yakni 105.000 unit dari total 350.000 unit. Namun, serapan oleh Bank Jabar selama ini baru mencapai sekitar 5,2 persen dari total tersebut.
“Kalau ditanya pantasnya berapa? Ya, paling tidak 30.000 unit dari 100.000-an yang tersedia,” tegas Maruarar, sambil mengajak media turut menyuarakan kepentingan masyarakat Jawa Barat.
Selain membahas kuota dan penyaluran, Maruarar juga menanggapi isu kontroversial soal ukuran rumah subsidi. Ia menekankan pentingnya inovasi desain dan efisiensi lahan demi menghadirkan rumah layak huni di tengah kota dengan harga terjangkau.
“Kalau tanah mahal, jangan menyerah. Rumah bisa bertingkat, desain harus kreatif. Jangan sampai kalah dari masalah,” tegasnya, sembari menyebut akan segera mempublikasikan desain-desain rumah subsidi yang baru dan lebih adaptif.
Sebagai bentuk keseriusan, Menteri Maruarar menyatakan telah menjadwalkan penandatanganan MOU pada Rabu (4/6) antara Kementerian PKP, Pemda Jawa Barat, Bank Jabar, dan 10 kabupaten/kota.
Ia juga menyampaikan bahwa berbagai kebijakan insentif telah digulirkan oleh pemerintah pusat.
"Termasuk PPN 0 persen untuk rumah di bawah Rp2 miliar, gratis BPHTB dan PBG, serta batas penghasilan penerima rumah subsidi yang diperluas hingga Rp14 juta per bulan," pungkasnya.
(责任编辑:热点)
- ·MK Kukuhkan Desa Bangbang di Bali sebagai Desa Konstitusi
- ·2026 Permintaan Minyak Global dari AS Akan Anjlok Drastis
- ·Pertama Kalinya, Istana Buckingham Buka Gerbang Depan untuk Turis
- ·Ini Alasan KPK Geledah Rumah Eks Gubernur Jabar Ridwan Kamil
- ·Begini Cara China Agar Warga di Wilayah Pedesaan Mau Beralih ke Kendaraan Ramah Lingkungan
- ·Cerita Penyintas Kanker Tiroid, Tetap Minum Obat Meski Sudah Sembuh
- ·Mobil Dufi eks Wartawan Ditemukan di Lampung
- ·Ini Alasan KPK Kasih Hukuman Berat ke PT DGI
- ·Usai OTT Suap Meikarta, Pemkab Bekasi Rombak Kepala Dinas
- ·Layaknya Emas, AS Bakal Borong 1 Juta Bitcoin untuk Cadangan
- ·Inflasi hingga Upah Masih Naik, Jepang Mampu Tahan Dampak Tarif AS
- ·SIG Dukung Asta Cita Prabowo Lewat Irigasi Desa Kapu
- ·Ini Alasan KPK Geledah Rumah Eks Gubernur Jabar Ridwan Kamil
- ·Politisi PDIP Ini Dipanggil Penyidik KPK
- ·7 Cara Mudah Memulai Slow Living, Tak Melulu Harus Pindah ke Desa
- ·Hukuman Eks Dirut Pertamina Diperberat Usai Kasasi Ditolak MA, KPK Apresiasi
- ·Kemenkes: Kado Ultah Medical Check Up Termasuk Skrining Masalah Tiroid
- ·Khusus Buat Guru Non
- ·Catat! Sekolah Wajib Umumkan Siswa Penerima Beasiswa PIP
- ·Khusus Buat Guru Non