Hukuman Eks Dirut Pertamina Diperberat Usai Kasasi Ditolak MA, KPK Apresiasi
JAKARTA,quickq官方网 DISWAY.ID - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh mantan Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.
MA malahan memperberat hukuman Karen Agustiawan menjadi 13 tahun penjara.
BACA JUGA:KPK Apresiasi Putusan Vonis Karen Agustiawan dalam Kasus Korupsi Pembelian Gas Alam Cair
BACA JUGA:Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ungkap Alasan Hadirkan JK di Sidang Korupsi Pengadaan LNG
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons hal tersebut, Lembaga Antirasuah ini berharap dengan adanya putusan lebih berat bisa menjadi efek jera bagi pelaku korupsi.
"Melalui putusan tersebut, KPK berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku, sekaligus menjadi triger bagi pihak-pihak terkait untuk menindaklanjuti pada upaya-upaya pencegahan, agar korupsi tidak kembali terjadi," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan pada Sabtu, 1 Maret 2025.
Tessa menjelaskan bahwa KPK mengapresiasi atas putusan MA dalam tingkat kasasi Karen Agustiawan.
Dengan adanya putusan tersebut, membuktikan bahwa KPK sudah sesuai dengan prosedur dalam mengusut sebuah kasus korupsi.
BACA JUGA:Jusuf Kalla Jadi Saksi Meringankan Mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan di Sidang Kasus LNG
"Konsistensi putusan pada tingkat pertama, banding, dan kasasi tersebut-yang justru memperberat, telah menguji sekaligus membuktikan proses penanganan perkara di KPK telah sesuai ketentuan dan prosesur hukum," tukas Tessa.
Diketahui, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh mantan Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustawan.
Kasasi diajukan usai bandingnya ditolak dan tetap divonis 9 tahun penjara terkait kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina Persero.
MA juga memperberat hukuman Karen Agustiawan menjadi 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp650 juta subsider enam bulan kurungan.
"Tolak perbaikan," bunyi amar putusan kasasi dilansir dari situs MA, dikutip Jumat 28 Februari 2025.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:知识)
- ·Kapolri Prediksi Puncak Arus Mudik Libur Nataru Terjadi di Tanggal Ini
- ·中央圣马丁艺术与设计学院研究生专业介绍
- ·Corona Belum Usai, Eh Anies Malah Pamer ke Forum Internasional
- ·Resmi! Kemendikdasmen Keluarkan Aturan Libur Ramadan, Jadi Sebulan?
- ·KPK Ungkap Alasan Mbak Ita Tiba
- ·Excelso Societe, Budaya Baru Kuliner dan Kopi dengan Suasana Modern
- ·Jerman Muak, Sebut Hanya Sanksi Inilah Kunci Menundukkan Rusia
- ·奢侈品管理专业留学哪个国家比较好?
- ·Disorot Studi Bisa Picu Kanker, Dokter Pastikan IUD Aman Digunakan
- ·美国卡内基梅隆大学排名及申请介绍
- ·Inflasi hingga Upah Masih Naik, Jepang Mampu Tahan Dampak Tarif AS
- ·高考后出国留学好不好?
- ·纽约大学城市规划研究生申请条件
- ·Berapa Jumlah Rakaat Salat Nisfu Syaban?
- ·Sempat Terhenti, Penelitian Situs Gunung Padang Bakal Dilanjutkan
- ·5 Jenis Kurma Terbaik di Dunia, Adakah Favoritmu?
- ·Harga Gabah Resmi Naik Rp 500, Pengamat Berikan Respon Positif
- ·高考多少分留学加拿大?
- ·Kadin Indonesia Resmi Kukuhkan Dewan Pengurus 2024
- ·Hari Ini Ratna Bacakan Pembelaan, Isinya 108 Halaman