Terima Surat PPATK Soal Transaksi Janggal Partai Politik, Bawaslu: Sifatnya Rahasia
JAKARTA,quickq网络加速器官网 DISWAY.ID -Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI membenarkan adanya surat laporan yang diberikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait adanya transaksi janggal di salah satu partai politik.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu RI, Rachmat Bagja saat konferensi pers di Kantor Bawaslu RI, Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa, 19 Desember 2023.
BACA JUGA:Jokowi Angkat Bicara Atas Temuan Transaksi Janggal Kampanye oleh PPATK
Namun, dia mengatakan bahwa surat laporan dari PPATK tersebut tidak bisa dipublikasikan karena bersifat rahasia.
"Berkenaan informasi yang disampaikan PPATK, Bawaslu menerima surat dari PPATK tersebut, namun kami perlu sampaikan ke publik bahwa surat tersebut adalah surat yang bersifat rahasia," ujar Rachmat Bagja kepada awak media.
BACA JUGA:Anies Soal Temuan PPATK Terkait Transaksi Janggal Pemilu 2024: Usut Tuntas, Jangan Biarkan Demokrasi Dirusak!
Meskipun begitu, kata Rachmat Bagja, pihaknya akan menelusuri laporan tersebut untuk mengetahui transaksi janggal seperti apa yang terjadi pada salah satu partai politik peserta Pemilu tersebut.
"Jika kemudian ada indikasi pelanggaran tindak pidana pemilu yang berkaitan dengan dana kampanye maka kami akan teruskan kepada aparat penegak hukum. Khususnya teman-teman kepolisian dan kejaksaan," kata Rachmat Bagja.
BACA JUGA:PPATK Temukan Dana Kampanye Pemilu Berasal dari Tambang Ilegal, Begini Respons Timnas AMIN
"Jika berkaitan dengan dana kampanye maka kami akan menyampaikan kepada sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) untuk melakukam kordinasi dan juga pemantauan terhadap proses-proses dalam penyusunan dan juga pelaporan-laporan awal dana kampanye maupun dengan PPATK dan nanti di akhir nanti dana kampanye," sambungnya.
Lebih lanjut, terkait dengan adanya laporan dari PPATK, pihak Bawaslu mengingatkan kepada para partai politik peserta Pemilu untuk taat dan patuh dalam menggunakan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) baik penerimaan maupun pengeluaran dana kampanye.
BACA JUGA:Dana Tambang Ilegal di Pusaran Pemilu Diungkap PPATK, Data Telah Dikirim ke KPK dan Bawaslu
"Kepada para peserta pemilu untuk mematuhi tata cara prosedur atau mekanisme, khususnya yang berkaitan dengan administratif pembukaan, pelaporan dan kampanye sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ucap Rachmat Bagja.
Adapun yang dimaksud olehnya, yaitu laporan awal dana kampanye, laporan pemberi sumbangan dana kampanye, dan laporan penerimaan dana kampanye yang disusun secara lengkap serta dilaporkan sesuai periode yang telah ditentukan.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:时尚)
- ·Aturan JKK, JKM, dan JHT Terbaru Resmi Keluar, Ini Manfaat Permenaker 1 Tahun 2025 bagi Pekerja
- ·《啥是佩奇》导演又出新作,就是要把你看哭!
- ·Kejagung Tegaskan Bharada E Bukanlah Penguak Fakta Hukum Pertama
- ·Ini Alasan Putri Candrawathi Dituntut Lebih Rendah dari Bharada E
- ·Isu Reshuffle Mencuat, Prabowo: Tak Bekerja untuk Rakyat, Saya Singkirkan!
- ·Kapolri Ingatkan Kursus Manajemen Pengamanan Stadion Bisa Diaplikasikan
- ·去日本学摄影课程与院校介绍
- ·Sidang Dody Prawiranegara Dimulai, Ibunda Hadir Memberi Dukungan
- ·摄影留学,一定要pick这6所英美宝藏院校!
- ·Serial Killer Bekasi
- ·Pemkab Kediri Harap Pimpinan Definitif DPRD Segera Susun RAPBD 2025
- ·Tarik Ulur Anies: Sempat Melarang Isolasi di Rumah Kini Berbalik, DPRD Langsung Mengkritik
- ·Kasus Suap Garuda Seret Nama Politikus PAN dan Istri
- ·Ini Alasan Putri Candrawathi Dituntut Lebih Rendah dari Bharada E
- ·Mengenal SPMB Domisili Pengganti PPDB Zonasi, Ini Perbedaannya
- ·Hal Ini yang Bikin KSAL Bisa Pastikan Tidak Ada Lagi Penyelundupan Narkoba Lewat Jalur Laut
- ·Istri Nyinyirin Wiranto, Nasib Sersan 2 Kini...
- ·艺术留学美术基础是必要的吗?
- ·Secercah Harapan Dosen ASN, Semoga Tukin Segera Cair Bareng THR
- ·Partai Ummat dan KPU Sempat Komunikasi Terkait Informasi A1, Ketua Bawaslu Pastikan Proaktif