Aturan JKK, JKM, dan JHT Terbaru Resmi Keluar, Ini Manfaat Permenaker 1 Tahun 2025 bagi Pekerja
JAKARTA,quickq加速器安卓版下载 DISWAY.ID –Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2025 pada Sabtu, 8 Maret 2025.
Aturan ini mengubah Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 dan berfokus pada peningkatan perlindungan bagi pekerja dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kepastian perlindungan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan memastikan hak-hak pekerja terpenuhi secara optimal.
Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan jaminan perlindungan bagi pekerja dalam program JKK, JKM, dan JHT serta memberikan manfaat yang lebih luas, ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di Jakarta, Sabtu delapan Maret dua ribu dua puluh lima.
Perubahan Penting dalam Permenaker 1 Tahun 2025
Pegawai Non-ASN Wajib Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
Pegawai Non-ASN yang bekerja di lembaga penyelenggara negara kini wajib didaftarkan dalam program JKK dan JKM. Langkah ini bertujuan untuk memperluas cakupan perlindungan sosial bagi pekerja di sektor pemerintahan.
Perluasan Manfaat JKK dengan Menambahkan Kasus Kekerasan Fisik dan Pemerkosaan
Dalam aturan terbaru ini, kasus kekerasan fisik dan pemerkosaan di tempat kerja resmi dimasukkan sebagai kategori kecelakaan kerja. Dengan demikian, korban dapat memperoleh manfaat JKK, termasuk biaya pengobatan dan santunan.
Tata Cara Baru Penanganan Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja
Permenaker ini juga memperjelas mekanisme pelaporan, penyimpulan, dan penetapan kecelakaan kerja serta penyakit akibat kerja. Selain itu, pelayanan kesehatan bagi pekerja tetap diberikan hingga status kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja mereka ditetapkan.
Manfaat JKM bagi Pekerja dengan Lebih dari Satu Pemberi Kerja
Kini, pekerja yang memiliki lebih dari satu pemberi kerja tetap berhak mendapatkan manfaat Jaminan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan.
Syarat Baru Manfaat JKM bagi Pekerja Bukan Penerima Upah
Untuk mengurangi risiko penyalahgunaan atau fraud, aturan baru ini memperketat syarat pemberian manfaat JKM bagi peserta Bukan Penerima Upah, seperti pekerja mandiri atau freelancer.
BACA JUGA:PHK di Mana-mana, Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Masih Realistis?
Manfaat Permenaker 1 Tahun 2025 bagi Pekerja
Dengan berlakunya aturan ini, pekerja mendapatkan perlindungan lebih luas dan kepastian hukum dalam berbagai situasi kerja, antara lain
Perlindungan lebih luas bagi Pegawai Non-ASN
Santunan untuk korban kekerasan di tempat kerja
Pelayanan kesehatan lebih jelas untuk kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja
- 1
- 2
- »
(责任编辑:热点)
- ·Persiapan Musim Hujan, Ini 5 Cara Mencegah Ular Masuk ke Rumah
- ·高考后出国留学好不好?
- ·Tim Prabowo Hadirkan 15 Saksi, Tapi Bila Sakit Ada Cadangan
- ·MAX干货丨想要创作出优秀的服装设计作品集,不要忽略这些步骤
- ·Ratusan Ijazah Alumni Stikom Bandung Dibatalkan, LLDikti: Dapat Ijazah Tanpa Pembelajaran di Kampus
- ·高考不理想出国留学攻略!
- ·15 Ucapan Hari Raya Galungan dan Kuningan 2024 yang Menyejukkan Hati
- ·世界动画专业大学排名前十强
- ·Rekomendasi Slow Bar di Yogyakarta, Ngopi Santai Penuh Makna
- ·Excelso Societe, Budaya Baru Kuliner dan Kopi dengan Suasana Modern
- ·Kapan Warga Indonesia Mulai Bisa Ganti Paspor Merah?
- ·15 Ucapan Hari Raya Galungan dan Kuningan 2024 yang Menyejukkan Hati
- ·Mendagri: 415 Kabupaten dan 93 Kota Ingin Berpartisipasi Program Makan Bergizi Gratis
- ·Ratna Sarumpaet Akan Jalani Pledoi, Berkas Setebal 108 Halaman
- ·Fokus Eksekutif Dulu, Deddy Sitorus Ingatkan Pemindahan Ibu Kota Tak Bisa Buru
- ·英国aa建筑学院硕士申请指南
- ·Menteri UMKM: Tidak Perlu Polemik Tarif, Pilihan Aplikator Ojol Fleksibel
- ·高考不理想出国留学攻略!
- ·2026 Permintaan Minyak Global dari AS Akan Anjlok Drastis
- ·Hari Ini Ratna Bacakan Pembelaan, Isinya 108 Halaman