会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Ketum Partai Berkarya Optimis Gugatannya Dikabulkan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat!

Ketum Partai Berkarya Optimis Gugatannya Dikabulkan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat

时间:2025-06-04 12:26:48 来源:quickq测试版 作者:百科 阅读:590次

JAKARTA,quickq每天有免费吗 DISWAY.ID -Ketua Umum Partai Berkarya, Mayjen (Purn) Muchdi Purwoprandjono optimis dengan gugatannya terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Hal itu dikarenakan Partai Berkarya sendiri bukanlah partai politik baru mengingat partai yang sudah terbentuk sejak 2016 lalu lolos menjadi peserta Pemilu 2019.

Ketum Partai Berkarya Optimis Gugatannya Dikabulkan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat

Ketum Partai Berkarya Optimis Gugatannya Dikabulkan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat

“Optimis dikabulkan, orang saya peserta pemilu 2019 dapet suara 2,09 persen,” ujar Mayjen (Purn) Muchdi Purwoprandjono alias Muchdi PR saat dihubungi Disway.id, Jumat, 7 April 2023.

Ketum Partai Berkarya Optimis Gugatannya Dikabulkan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat

BACA JUGA:Kambing Gemuk

Ketum Partai Berkarya Optimis Gugatannya Dikabulkan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat

Meskipun begitu, masalah tersebut tetap kembali lagi kepada putusan Majelis Hakim. Menurutnya, hanya Majelis Hakim yang bisa memberikan keputusan terkait gugatan yang dilayangkannya itu.

“Tergantung dari pada hakim, karena hakim kan wakil Tuhan. Mau dikabulkan atau tidak ya tergantung hakim,” kata Muchdi PR.

Namun, jika Majelis Hakim PN Jakarta Pusat tidak bisa mengabulkan gugatannya tesebut, maka pihaknya akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

Tidak hanya itu, bahkan pihaknya juga akan mengajukan ke Mahkamah Agung jika bandingnya tidak dikabulkan juga di Pengadilan Tinggi.

“Kalau misalnya hakim tingkat pertama tidak kabulkan, kita banding ke Pengadilan Tinggi. Kalau tidak juga, kita akan ke MA, ya begitu saja,” imbuhnya.

BACA JUGA:Gugat KPU ke Pengadilan, Partai Berkarya Akui Terinspirasi PRIMA

Sebagaimana diketahui, Partai Bekarya menggugat KPU RI ke PN Jakarta Pusat dengan perkara perbuatan melawan hukum pada Selasa, 4 April 2023.

Berdasarkan laman SIPP PN Jakarta Pusat, gugatan yang terdaftar dengan Nomor 219/PDT.G/2023/PN Jkt.Pst itu, terdapat beberapa petitum yang diberikan oleh Partai Berkarya.

Adapun salah satu petitum yang menarik perhatian, yaitu meminta KPU RI sebagai tergugat untuk menjadikan Partai Berkarya menjadi peserta Pemilu 2024.

“Memasuki penggugat sebagai partai politik peserta Pemilu 2024,” tulis salah satu petitum dari Partai Berkarya dala gugatannya.

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:探索)

相关内容
  • Menko PMK Terus Monitor Perkembangan Banjir Jabodetabek: Hari ini Mulai Membaik
  • Tak Cukup dengan Nyamuk Wolbachia, Ini 7 Cara untuk Cegah DBD
  • FOTO: Pacuan Kuda di Sawah Berlumpur Dompu NTB
  • China Sebut Tak Ada Patogen Baru dan Tak Biasa dari Penyakit Misterius
  • Nama KIP Kuliah Bakal Diganti, Menteri Satryo: Disesuaikan dengan Kabinet Merah Putih
  • Sejak 2018 DKPP Terima Aduan 490, Sebanyak 79 Anggota KPU Dipecat
  • FOTO: Penasihat Kecantikan Tertua di Dunia
  • Kopi Joss Memang Sedap, Tapi Ternyata Berbahaya
推荐内容
  • 3 Langkah yang Harus Dilakukan saat Didiagnosis Kanker
  • FOTO: Melihat Dekor Natal Gedung Putih AS, Penuh Keajaiban
  • Ini Daftar Lokasi Kepadatan Volume Kendaraan di GT Tol Trans Jawa saat Arus Balik Lebaran
  • Gapai Kemuliaan Roadshow 25 November Bahas Soal Pemimpin dalam Islam
  • Tak Gundah Dipepet Solana, Ini Alasan Buterin Ogah Buru
  • Kapuspen Beberkan Kronologi Penyerangan OPM Terhadap Danramil Aradide