Ditangkap Polisi, Pelaku Penyebar Hoaks Ini Termotivasi dari Habib Rizieq
Kepolisian menangkap dua orang yang diduga telah melakukan penyebaran infomasi palsu atau hoaks terhadap Kapolri, Jenderal Pol Tito Karnavian dan Panglima TNI, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto. Keduanya yakni FA (20 thn) dan AH (24 thn).
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, membenarkan penangkapan tersebut. "Diduga menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian dan permusuhan individu atau kelompok berdasarkan diskriminasi ras dan etnis serta penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran dikalangan rakyat melalui Facebook," ujarnya di Jakarta, Jumat (31/5/2019).
Dari hasil pemeriksaan tersangka, penyebaran hoaks itu termotivasi lantaran pelaku sering mendengarkan isi ceramah dari Pentolan FPI, Habib Rizieq Shihab di channel Youtube yang berisikan kebencian terhadap pemerintah dan aparat keamanan negara.
Baca Juga: Fahri Hamzah dan Fadli Zon Juga Jadi Target Pembunuhan, BPN: Polisi Tebang Pilih!
"Tersangka mengaku termotivasi untuk melakukan perbuatan tersebut karena tersangka sering mendengar dan menonton ceramah HRS (Habib Rizieq Shihab) melalui media sosial Youtube sehingga tersangka tidak suka dengan pemerintahan sekarang ini," jelasnya.
Pelaku sendiri diciduk lantaran, mengedit video Kapolri dan Panglima TNI saat melakukan inspeksi pasukan pengamanan Pilpres 2019. Adegan cek prajurit itu dipelintir dan dipotong kalimatnya oleh pelaku.
"Oleh pelaku video tersebut di edit hanya pada pernyataan " ..masyarakat boleh ga ditembak? " dan pada caption akun Facebook tersebut tersangka FA mengatakan “Maksudnya apa ya masyarakat boleh di tembak?," terang Dedi.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 51 Jo Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) dan/atau 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan / atau denda Paling banyak Rp12 miliar.
相关文章:
- 美国大学设计排名TOP8院校
- Cara Dapat Saldo Dana Bansos Pakai DTSEN Mulai April 2025, Begini Keuntungannya
- Cara Mudah Meningkatkan Kualitas Ibadah Puasa dari Tahun Sebelumnya
- Ada Dahlan Iskan hingga Mantan Ketua KPK Masuk Calon Anggota Dewan Pers, Simak Selengkapnya
- 纽约大学城市规划研究生申请条件
- Ketahuan Banting Koper
- Pemerintah Buka Opsi WFA untuk ASN, Pakar Kebijakan Publik: Tidak Boleh Gegabah
- Penyebab Air Kencing Berbusa, Bisa Jadi Penyakit Tertentu
- Kebijakan Menhub Disebut Pengurus Bus AKAP Gak Jelas!
- BGN Bantah Mitra MBG di Tasikmalaya Mundur Gegara Tak Dibayar
相关推荐:
- 美国留学建筑学技巧!
- Ingat! Pemprov DKI Bakal Terapkan Transaksi Qris di Agen dan Pangkalan Gas LPG 3 Kg
- Cek Daya Tampung ITB 2025 Jalur SNBP: Peluang Masuk Jurusan Teknik Bergaji Tinggi!
- Bahas Pelantikan Kepala Daerah Terpilih, Komisi II DPR RI Rapat dengan Mendagri, KPU dan Bawaslu
- OTT KPK di NTB, Ratusan Juta Uang Diamankan
- Yayasan Sudamala Bumi Insani Menginspirasi di Sumba Lewat Program EGK
- Syarat Dapat Saldo Dana Bansos KJP Plus 2025, Rata
- SELAMAT! Kamu Bisa Dapat Saldo DANA Kaget Gratis Rp349.000 ke E
- BRI Life Gandeng Telkom Perluas Akses Asuransi Olahraga Secara Digital
- OJK Gandeng AO PNM dalam Program SICANTIKS untuk Perkuat Literasi Keuangan Syariah
- Macron Bawa Kabar Baik, Prancis dan China Segera Capai Kesepakatan Soal Tarif Cognac
- 纽约大学帝势艺术学院研究生申请攻略!
- Hari Ini Ratna Bacakan Pembelaan, Isinya 108 Halaman
- Jurus Budi Setiyono Atasi Masalah Stunting di Indonesia
- 美国大学建筑设计排名及申请要求汇总
- Efek Samping Operasi Kanker Sarkoma Seperti yang Dialami Alice Norin
- Kasus Korupsi Investasi Fiktif Taspen, KPK Tahan Eks Dirut Insight Investment Management
- Simak Aturan Baru Pilih Program Studi SNBT 2025: Wajib Ada Vokasi
- 法国的设计学院排名前五的院校
- Pasien Corona yang Sembuh di Wisma Atlet Capai 2.596