- Warta Ekonomi,quickq下载iosjs7 Jakarta -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penelusuran adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Kampus IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan penyidik lembaga antirasuah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Graha Inti Alam, Hari Susanto dan Direktur PT Iris Sentra Cipta, Bambang Dwi Priono.
"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DJ (Dudy Jocom)," ujarnya di Jakarta, Jumat (28/6/2019).
Dalam kasus ini, KPK telah menjerat mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dudy Jocom dan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk, Dono Purwoko dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung IPDN Sulawesi Utara tahun anggaran 2011. Selain itu, Dudy Jocom juga menyandang status tersangka bersama Kepala Divisi I PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Adi Wibowo dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, tahun anggaran 2011.
Baca Juga: Dua Tersangka BLBI Dipanggil KPK
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata juga memastikan akan mengusut keterlibatan peran serta PT Waskita Karya dan PT Adhi Karya dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Kampus IPDN di Sulawesi tersebut.
"Kalau perseroan itu mengetahui tender arisan dan dia tidak memiliki alat untuk mencegah terjadinya penyimpangan-penyimpangan seperti ini, tidak berusaha mencegah untuk mencegah agar perusahaan tidak terlibat dalam tender arisan seperti ini, ya sesuai Perma Nomor 13 kan bisa menjadi tersangka," kata Alexander beberapa waktu lalu.
Diketahui, KPK telah menjerat lima korporasi sebagai tersangka kasus korupsi lewat Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016 yang mengatur penanganan tindak pidana korupsi (tipikor) oleh korporasi.
Korporasi pertama yang dijerat KPK yakni PT Duta Graha Indah (DGI) yang kini berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjineriing (NKE). Kemudian, KPK berturut-turut menggunakan Perma tersebut untuk menjerat PT Tuah Sejati, PT Nindya Karya.
Selanjutnya, KPK juga menjerat PT Tradha sebagai tersangka korporasi. Namun, PT Tradha ditetapkan sebagai korporasi terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Terakhir, KPK menetapkan PT Merial Esa sebagai tersangka di kasus Bakamla.
Adapun, korporasi yang baru divonis bersalah adalah PT NKE. Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis PT NKE bersalah dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp85,4 miliar dan denda senilai Rp700 juta.
Selain itu, PT NKE juga diganjar dicabut haknya untuk mengikuti lelang proyek pemerintah selama enam bulan. Atas putusan tersebut, pihak PT NKE tidak mengajukan upaya hukum banding.
顶: 6踩: 2
Dua Direktur Diperiksa KPK
人参与 | 时间:2025-05-23 03:25:13
相关文章
- Olah TKP Penemuan Jasad Purnawirawan TNI Ungkap Teka
- Isi Aturan Kepmenpan
- Jadwal Misa Rabu Abu 2025 di Gereja Katedral Jakarta
- DPRD Minta Pemprov DKI Rutin Lakukan Fogging Nyamuk DBD: Jangan Nunggu Ada Kasus Dulu
- Bacaan Doa Buka Puasa Ayyamul Bidh Februari 2024
- Bukan Sekadar Mal, Konsep Unik Ini Ubah Cara Orang Nongkrong di Gading Serpong
- Ngaku Bekas Orang Gila, Hercules Sebut Tak Takut Pada Gatot Nurmantyo
- Polisi Jaga Ketat Laga Persija vs Persebaya di SUGBK: Penonton Dilarang Bawa Petasan hingga Miras
- 5 Cara Mengatasi Kucing Diare, Jangan Buru
- Masuknya Prabowo dalam 10 Pemimpin Berpengaruh di Dunia Diapresiasi Garuda Asta Cita Nusantara
评论专区