会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Menaker Yassierli: Telat Bayar THR? Perusahaan Akan Dapat Sanksi Berat!!

Menaker Yassierli: Telat Bayar THR? Perusahaan Akan Dapat Sanksi Berat!

时间:2025-06-08 03:56:55 来源:quickq测试版 作者:焦点 阅读:158次

JAKARTA,quickq官方网站地址 DISWAY.ID –Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengingatkan perusahaan agar segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pegawainya, mengingat hari ini, Senin, 24 Maret 2025, sudah memasuki H-7 Lebaran Idulfitri 1446 H/2025 M.

Yassierli menyebutkan bahwa keterlambatan dalam pembayaran THR adalah permasalahan tahunan yang harus segera diatasi.

Menaker Yassierli: Telat Bayar THR? Perusahaan Akan Dapat Sanksi Berat!

Menaker Yassierli: Telat Bayar THR? Perusahaan Akan Dapat Sanksi Berat!

"Nanti kita akan data semua, jadi kayak tahun lalu juga ada sekian banyak yang belum bayar THR, kita data," ujar Yassierli kepada Disway, saat ditemui di Senayan, Jakarta, Senin, 24 Maret 2025.

Menaker Yassierli: Telat Bayar THR? Perusahaan Akan Dapat Sanksi Berat!

BACA JUGA:Daftar Lowongan Kerja Dalam dan Luar Negeri 2025 Diungkap Menaker: Ada Ratusan Ribu

Menaker Yassierli: Telat Bayar THR? Perusahaan Akan Dapat Sanksi Berat!

Ia menegaskan bahwa seluruh laporan dari masyarakat terkait keterlambatan pembayaran THR akan ditinjau menyeluruh, dan tindakan tegas akan diberikan kepada perusahaan yang melanggar.

"Kemudian nanti datanya kita verifikasi dan kemudian kita punya tenaga pengawas ketenagakerjaan, nanti akan cek satu-satu, kemudian kalau ada itu prosesnya, nanti akan ada nota NP," paparnya.

Yassierli memperingatkan bahwa sanksi tegas akan diberikan kepada perusahaan yang tidak membayar THR tepat waktu.

BACA JUGA:THR Tak Boleh Dicicil! Menaker Minta Pengusaha Bayar Paling Lambat H-7 Lebaran

"Nota penyelidikan 1, nota penyelidikan 2, kemudian sesudah itu baru keluar rekomendasi kita, dari sanksi administratif sampai kepada rekomendasi terkait tentang kelangsungan bisnis usahanya," tegasnya.

Lebih lanjut, Yassierli menekankan pentingnya mendata dan memastikan validasi laporan terkait THR yang tidak dibayar.

BACA JUGA:Menaker Akui Pesangon dan THR Eks Karyawan Sritex Belum Dibayar: Tunggu Penjualan Aset Boedel

"Memang kita harus data dulu. Sama (bagi perusahaan yang tidak bayar THR), jadi kita harus investigasi satu-satu; dan tahun lalu kita lakukan itu," tutupnya.

Dengan adanya perhatian dan pengawasan ini, diharapkan semua perusahaan dapat memenuhi kewajibannya untuk membayar THR kepada pegawai tepat waktu demi kesejahteraan para pekerja jelang Lebaran.

(责任编辑:热点)

相关内容
  • Ramadan dan Idulfitri 2025 Bisa Beda Lagi! Muhammadiyah Ingatkan Toleransi
  • Cardiac Emergency Mayapada Hospital, Atasi Sakit Jantung saat Olahraga
  • Wapres Yakin Pembangunan IKN Tak Terganggu Usai Kepala dan Wakil Otorita Mundur
  • Cek Jadwal dan Daftar Wilayah Pekan Imunisasi Nasional Polio 2024
  • Ramadan dan Idulfitri 2025 Bisa Beda Lagi! Muhammadiyah Ingatkan Toleransi
  • Pemerintah Revisi Target Penurunan Stunting di Indonesia Semula 14 Persen Jadi 20 Persen
  • Emiten Keluarga Panigoro (MEDC) Jadwalkan Pembagian Dividen Final USD37,95 Juta, Cek!
  • Lindungi Jantungmu dengan Skrining di Cardiovascular Center Mayapada
推荐内容
  • Analis Politik Soroti Penempatan Prajurit Militer Aktif Isi Jabatan Publik
  • Kepala BPIP Minta Tambahan Anggaran 2025 Sebesar Rp100 Miliar untuk Diklat hingga Influencer
  • Sepeda Motor Meledak di Gedung Kemenlu
  • Wapres Bersyukur Banyak Masyarakat Non Muslim Ikut Berkurban di Masjid Istiqlal
  • Danantara Jajaki Investasi di Aksi Akuisisi Grab terhadap GoTo, Pemerintah Waspadai Dominasi Asing
  • Daftar Negara dengan Wanita Tercantik di Asia, Indonesia Peringkat 11