会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Kejagung Jemput Paksa Hakim Ketua Kasus Korupsi Minyak Goreng!!

Kejagung Jemput Paksa Hakim Ketua Kasus Korupsi Minyak Goreng!

时间:2025-06-04 23:41:12 来源:quickq测试版 作者:休闲 阅读:691次

JAKARTA,quickq官方下载 DISWAY.ID- Kejaksaan Agung (Kejagung) menjemput paksa Hakim Ketua Djuyamto yang memimpin sidang perkara dugaan korupsi persetujuan ekspor (PE) minyak mentah kelapa sawit (CPO) periode 2021–2022.

Penjemputan dilakukan lantaran Djuyamto merupakan ketua majelis hakim dalam perkara yang putusannya menuai sorotan publik.

Kejagung Jemput Paksa Hakim Ketua Kasus Korupsi Minyak Goreng!

Kejagung Jemput Paksa Hakim Ketua Kasus Korupsi Minyak Goreng!

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyebut penyidik telah menunggu kehadiran Djuyamto hingga Minggu malam, 13 April 2025, namun yang bersangkutan tidak kunjung datang.

Kejagung Jemput Paksa Hakim Ketua Kasus Korupsi Minyak Goreng!

BACA JUGA:2 Hakim Pemberi Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO Diperiksa Kejagung Hari Ini

Kejagung Jemput Paksa Hakim Ketua Kasus Korupsi Minyak Goreng!

“Sudah kita tunggu sampai malam ini dan berdasarkan informasi, penyidik sedang melakukan penjemputan,” ujar Harli di Gedung Kejagung.

Harli menambahkan, pihaknya juga tengah memeriksa dua hakim anggota dalam perkara tersebut, yakni Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom. Pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan sejak pagi hari sebagai saksi dalam penyelidikan.

BACA JUGA:Kejagung Terima Kembali Berkas Perkara Kasus Pagar Laut yang Menjerat Kades Arsin Cs

"Sejak tadi pagi penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi yang merupakan tim dari majelis hakim yang menangani perkara terkait dengan korporasi," jelasnya.

Berdasarkan informasi dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung, perkara ini telah diputus di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu, 19 Maret 2025.

Majelis hakim terdiri dari Djuyamto sebagai ketua, serta Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharuddin sebagai anggota, dengan panitera pengganti Agnasia Marliana Tubalawony.

BACA JUGA:Alasan Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Kades Kohod Cs ke Bareskrim, Ada Penambahan Pasal?

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan tiga perusahaan—PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group—terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan jaksa, baik primair maupun subsidair.

Namun, hakim memutuskan bahwa perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana dan membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan.

BACA JUGA:Berikut Barang Bukti yang Disita Kejagung Kasus Dugaan Korupsi Minyak Goreng: Dolar AS, Lexus hingga Ferrari

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:探索)

相关内容
  • Tanda Tangani PKS, Baznas RI dan Cordoba Ajak Masyarakat Bersedekah Al
  • Sambil Rebahan! Cara Cek Saldo Dana PIP 2025 Lewat HP, Gak Perlu Ribet
  • 5 Kondisi Medis Paling Langka di Dunia, Ada Tubuh Memproduksi 'Bir'
  • 15 Eks Pegawai KPK Alami Pelecehan Seksual Ngadu ke Komnas Perempuan Malah Kecewa
  • FOTO: Perempuan di Balik Kenikmatan Wine Negeri Tirai Bambu
  • Potensi Kerja sama Indonesia
  • Pantai Paling Mematikan di Dunia, Dihuni 100 Ribu Buaya dan Ubur
  • Jangan Salah, Ini Beda Autoimun dan Alergi Biasa
推荐内容
  • Suharsoyo Ungkap Sutopo Kristanto Sosok Tepat Calon Waketum PII, Ini Alasannya
  • Cara Ini Diyakini Bisa Panggil Cuan di Tahun 2024 Menurut Feng Shui
  • GAMAMILK: Solusi Nyeri Sendi Alami, Aman untuk Lansia
  • IDEC 2025 Digelar 14
  • UAH: Moderasi Beragama Dipraktikan Nabi Muhammad SAW Sejak di Makkah
  • Dudung Abdurrachman Tegaskan Tak Ada Istilah TNI Takut Sama Ormas