会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Ihwal Kasus Tipibank Bank Swadesi, Mantan Direktur Divonis Bebas!

Ihwal Kasus Tipibank Bank Swadesi, Mantan Direktur Divonis Bebas

时间:2025-06-03 23:41:23 来源:quickq测试版 作者:综合 阅读:261次
Warta Ekonomi,quickq是什么软件 Jakarta -

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutus bebas mantan Direktur Bank Swadesi, Ningsih Suciati, dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan tindak pidana perbankan (tipibank) terkait proses lelang terhadap aset yang diagunkan berkaitan dengan fasilitas kredit yang diberikan pada PT Ratu Kharisma.

Perkara dugaan tipibank dilaporkan oleh Direktur PT Ratu Kharisma, Rita Kishore, yang tidak terima atas proses lelang yang dilakukan oleh pihak bank yang kini telah berganti nama menjadi Bank Of India Indonesia tersebut.

Ihwal Kasus Tipibank Bank Swadesi, Mantan Direktur Divonis Bebas

Ihwal Kasus Tipibank Bank Swadesi, Mantan Direktur Divonis Bebas

Dalam pengadilan diputuskan bahwa pihak tergugat tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituduhkan. "Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan," ujar Ketua Majelis Hakim M Sainal dan dua hakim anggota, Ignatius Eko dan Kadarisman, Senin (7/12/2020).

Ihwal Kasus Tipibank Bank Swadesi, Mantan Direktur Divonis Bebas

Baca Juga: BNI Targetkan Kredit Korporasi Tumbuh 2%-4%

Ihwal Kasus Tipibank Bank Swadesi, Mantan Direktur Divonis Bebas

Mengutip kesaksian Pakar Hukum Perbankan, Yunus Husen, yang dihadirkan sebagai saksi ahli dalam perkara tersebut, majelis hakim dalam pertimbangannya sependapat dengan saksi ahli bahwa pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dalam pemberian fasilitas kredit yang dilakukan terdakwa, sebagaimana didakwakan JPU, bukanlah ranah pidana.

Untuk dapat dikategorikan sebagai suatu peraturan perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 menentukan bahwa terdapat empat unsur yang harus dipenuhi oleh suatu peraturan untuk dapat dikategorikan sebagai peraturan perundang-undangan.

"Unsur-unsur tersebut yaitu bahwa peraturan tersebut haruslah tertulis dan memuat norma hukum yang mengikat secara umum, dibuat oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang, dibentuk melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, dan harus diundangkan dengan menempatkannya pada salah satu tempat pengumuman seperti lembar negara, tambahan lembar negara dan lain sebagainya," tutur Yunus, dalam kesaksiannya.

Halaman Berikutnya

Halaman:

  • 1
  • 2

(责任编辑:综合)

相关内容
  • Kunjungi Monkey Forest Ubud Bali, 2 Turis Asing Tewas Tertimpa Pohon
  • Berapa Lama Masa Sanggah CPNS 2024? Ikuti Ketentuan Ini
  • Benarkah Orang Meninggal Tak Bisa Dikuburkan di TPU? Harus Disimpan Dulu di Rumah?
  • Modal Dasar Rp32,9 Miliar, Produsen Serat Optik CCSI Dirikan Anak Usaha Baru
  • Serial Killer: Tersangka Suruh Korban Siti dan Maemunah Cari Orang Ingin Gandakan Uang
  • AEI Ajak Emiten Tak Takut Perubahan, 'Dunia Tak Akan Semakin Mudah'
  • Jaksa KPK Tuntut Bupati Cirebon 7 Tahun dan Pencabutan Hak Politik
  • 2025年城市规划专业世界大学排名
推荐内容
  • Buruan Daftar! Kartu Prakerja Gelombang 48 Masih Dibuka, Cek Syaratnya
  • PDIP Mengecam Keras Peristiwa Pembubaran Paksa Diskusi di Hotel Grand Kemang
  • Tingkatkan Kualitas SDM Industri, Kemenperin Pacu Pemberian Fasilitas Pendidikan yang Layak
  • Para Hakim Ngeluh di DPR: Gaji Kami Seperti Uang Jajan Rafathar 3 Hari
  • Air Putih untuk Menurunkan Berat Badan, Memangnya Bisa?
  • Modal Dasar Rp32,9 Miliar, Produsen Serat Optik CCSI Dirikan Anak Usaha Baru