Benarkah Orang Meninggal Tak Bisa Dikuburkan di TPU? Harus Disimpan Dulu di Rumah?
Sebuah broadcastviral di WhatsApp dan Facebook mengenai penutupan Taman Pemakaman Umum (TPU) di Jakarta Selatan terkait COVID-19 terus beredar dan menjadi perhatian masyarakat. Dalam pesan itu, masyarakat yang ingin menguburkan jenazah diminta agar menunda rencana mereka. Jenazah, bahkan diminta agar disimpan di rumah karena pemakaman baru kembali beroperasi pada 31 Maret 2020.
Berikut narasi dalam pesan yang beredar itu:
"Kepada Masyarakat diberitahukan, tolong disampaikan kepada masyarakat sekitar agar: Dapat menunda dulu saatnya untuk meninggal dunia, karena TPU ditutup mulai tanggal 16 Maret 2020 s/d 30 Maret 2020. Dan bagi yang sudah meninggal, mohon jenazahnya taruh dulu di rumah karena pemakamannya baru dapat dilaksanakan besok tanggal 31 Maret 2020."
Di media sosial seperti Facebook, narasi serupa beredar disertai foto spanduk di TPU Tanah Kusir bertuliskan "Antisipasi Merebaknya COVID-19, Taman Pemakaman Umum Tutup Sementara."
Menjawab pesan yang bikin resah itu, Kasudin Pertamanan dan Hutan kota Jakarta Selatan Winarto membantah kabar tersebut.
Penutupan yang diberlakukan adalah layanan administrasi izin penggunaan tanah makam (IPTM) dan ziarah kubur. Penutupan itu guna mencegah penyebaran virus corona baru yang menyebabkan COVID-19.
"Jadi bukan TPU ditutup, hanya untuk ziarah dan administrasi penggunaan tanah makan saja yang ditutup," katanya dikutip dari Antara.
下一篇:Fenomena Mahasiswa Bunuh Diri, Mendikti Saintek Satryo Tanggapi dengan Hati
相关文章:
- Lonjakan Kendaraan Listrik Capai 28.000 Unit, Pemerintah Kaji Regulasi Baru
- Alasan Kenapa Lubang Kecil di Jendela Pesawat Penting buat Keselamatan
- 奥蒂斯艺术设计学院如何?入学要求是什么?
- Termohon Tidak Hadir, Sidang Pra Peradilan Archi Bela Ditunda
- Bos BEI Angkat Bicara Soal Wacana Perubahan Jam Perdagangan
- 美行思远 · 西安向你发起艺术灵感位置共享
- Dirjen Imigrasi Akan Cegah Kasus TPPO di Perbatasan
- 美国比较好的艺术学院有哪些?
- 美国建筑学大学排名TOP5
- 英国考文垂大学专业介绍,你会选择哪个?
相关推荐:
- 英国伯恩茅斯艺术大学介绍
- 20 Tersangka Kasus Bank Swadesi Minta Perlindungan Hukum
- 大阪艺术大学怎么样?
- Investor Bersiap! Buana Finance (BBLD) akan Sebar Dividen Tunai Rp19,74 Miliar
- Para Hakim Ngeluh di DPR: Gaji Kami Seperti Uang Jajan Rafathar 3 Hari
- 3 Komisioner Bawaslu Ogan Ilir Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah di Pilkada Tahun 2020
- 英国爱丁堡艺术学院申请条件解读!
- Saksi: Heru Kongkalikong Manajer Investasi, Kuasa Hukum Berang
- Aparat Gabungan Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Melalui Kapal Hantu Senilai Rp23,6 M
- 美国比较好的艺术学院有哪些?
- Sofyan Basir Tak Hadiri Panggilan KPK
- Menurut Anies: Generasi saat Ini Ditakdirkan Hadapi Pandemi
- 2025全球最好的服装设计学院排名
- HPM Kini Bermain di Segmen Mobil Bekasan
- 2 Resep Tongkol Suwir, Sajian Sederhana yang Nikmat
- Herwyn Tekankan Pentingnya Penulisan Berita Pengawasan untuk Tangkal Hoaks di Pemilihan 2024
- TRAKNUS Perkenalkan Forklift Hidrogen Pertama di Indonesia di Forklift Indonesia 2025
- Ada Tambahan Rata
- Lemhanas Minta Tambahan Anggaran Rp99,2 Miliar, Ace: Gak Besar Kok
- FOTO: Ramai