Bima Arya Beberkan Alasan Kemendagri Beri Sanksi untuk Bupati Indramayu Lucky Hakim

JAKARTA,quickq官网app DISWAY.ID- Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya, membeberkan alasan pemberian sanksi kepada Bupati Indramayu, Lucky Hakim, terkait aksinya berlibur ke luar negeri tanpa mengantungi izin resmi.
Bima Arya menegaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengambil langkah tegas atas pelanggaran tersebut.
BACA JUGA:Ini Sanksi Untuk Lucky Hakim, Wajib Magang 3 Bulan Buntut Liburan ke Jepang Tanpa Izin
BACA JUGA:Mendagri Buka Opsi Magang untuk Lucky Hakim imbas Liburan ke Luar Negeri Tanpa Izin
Ia menyebutkan bahwa seluruh komponen Kemendagri akan memberikan materi pembinaan dan meminta Bupati Indramayu untuk mengikuti arahan sesuai aturan yang berlaku.
"Jadi keseluruhan komponen dari Kementerian Dalam Negeri nanti akan memberikan materi dan meminta Pak Bupati untuk mengikuti itu dan tentunya dengan pengaturan antara tugas pokok beliau sebagai kepala daerah dan juga sanksi yang dijatuhkan," katanya di Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa 22 April 2025.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tim Inspektorat, Bima menyebut, Lucky Hakim ternyata tidak mengetahui adanya aturan mengenai kewajiban kepala daerah untuk mengajukan permohonan izin sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri.
"Jadi Bupati Indramayu tidak memahami adanya peraturan tersebut," ungkapnya.
Alhasil, Lucky Hakim diwajibkan mengikuti program pendalaman tata kelola politik pemerintahan selama tiga bulan di lingkungan Kemendagri.
"Menjatuhkan sanksi dalam bentuk pendalaman mengenai tata kelola politik pemerintahan dalam waktu 3 bulan, dan paling tidak satu hari dalam seminggu Bupati Indramayu diwajibkan untuk hadir di lingkungan Kementerian Dalam Negeri," tegas Bima.
BACA JUGA:Kemendagri Sebut Lucky Hakim Punya Keterbatasan Pemahaman Soal Izin Perjalanan
BACA JUGA:Akui Kesalahan, Lucky Hakim Minta Maaf Setelah Liburan ke Jepang Tanpa Izin
Sebelumnya, Bupati Indramayu, Lucky Hakim, mengakui kesalahannya dan meminta maaf terkait perjalanannya ke Jepang tanpa izin resmi.
Ia mengungkapkan bahwa perjalanan tersebut tidak disertai dengan surat izin dari Menteri Dalam Negeri, yang seharusnya diperlukan sebagai prosedur bagi kepala daerah.
- 1
- 2
- »
相关文章
WamenKomdigi akan Take Down Lowongan Kerja yang Terindikasi Scam Judol
JAKARTA, DISWAY.ID--Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria mengungkapkan akan menurunkan2025-06-12MA Ringankan Hukuman Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Begini Tanggapan Kuasa Hukumnya!
JAKARTA, DISWAY.ID--Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi terhadap Ferdy Sambo atas kasu2025-06-12Satgas Masih Temukan Modus PSK dan Eksploitasi Anak di Kasus TPPO
JAKARTA. DISWAY.ID--Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polri berhasil meny2025-06-12MA Ingatkan Hakim Tak Boleh Adili Kasus Hukum yang Sama Ditingkat Lanjut
Warta Ekonomi, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menegaskan, majelis hakim tidak boleh mengadili kasus h2025-06-12Lapor SPT Tetap Bisa Dilakukan Saat Libur Nasional dan Cuti Bersama
JAKARTA, DISWAY.ID--Batas pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) adalah 31 Mar2025-06-12Hendropriyono Angkat Bicara Atas Al Zaytun
JAKARTA, DISWAY.ID- Diisukan dirinya menjadi beking Pondok Pesantren Al Zaytun, Mantan Kepala Badan2025-06-12
最新评论