会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Bawaslu Sidang Laporan PRIMA Terkait Dugaan Pelanggaran KPU!

Bawaslu Sidang Laporan PRIMA Terkait Dugaan Pelanggaran KPU

时间:2025-06-04 04:35:03 来源:quickq测试版 作者:综合 阅读:315次

JAKARTA,quickq充值中心网页版 DIAWAY.ID-- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menggelar sidang atas laporan dari Partai Rakyat, Adil dan Makmur (PRIMA) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dengan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024, Selasa, 14 Maret 2023.

Laporan bernomor 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023 itu dilakukan karena pihak PRIMA mendapatkan temuan pelanggaran baru, yaitu pelanggaran administrasi yang ditemukan dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. 

Bawaslu Sidang Laporan PRIMA Terkait Dugaan Pelanggaran KPU

Bawaslu Sidang Laporan PRIMA Terkait Dugaan Pelanggaran KPU

"Jadi dengan hal baru ini makanya kita laporkan ke Bawaslu untuk ditindaklanjuti," ujar Sekretaris PRIMA, Dominggus Oktavianus Tobu Kiik di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa, 14 Maret 2023.

Bawaslu Sidang Laporan PRIMA Terkait Dugaan Pelanggaran KPU

BACA JUGA:Kuasa Hukum Hasnaeni Minta Hasyim Asy'ari Mundur dari Ketua KPU RI

Bawaslu Sidang Laporan PRIMA Terkait Dugaan Pelanggaran KPU

BACA JUGA:Soal Penolakan Timnas Israel, Ungkit Lagi Peraturan Menlu: Tidak Mempunyai Hubungan Diplomatik

Adapun dari laporan ini, Dominggus berharap PRIMA bisa mendapatkan jalan untuk menjadi peserta Pemilu 2024 nanti. 

Tidak hanya itu, melalui proses sidang ini, diharapkan ada pembuktian bahwa pihak KPU memang melakukan pelanggaran administrasi saat tahapan verifikasi administras lalu. 

"Ada pembuktian bahwa KPU melakukan pelanggaran administrasi sehingga harus membatalkan Berita Acara (BA) tentang tidak memenuhi syaratnya PRIMA pada verifikasi sebelumnya," kata Dominggus kepada media.

Sebagai informasi, sidang penanganan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 akan dilanjutkan pada esok hari, Rabu, 15 Maret 2023.

Nantinya, disidang lanjutan tersebut akan ada dua saksi yang dihadirkan, yaitu dari kesekretariatan nasional petugas penghubungan PRIMA dan KPU dengan membawa bukti tambahan. 

"Bukti tambahan itu pernah kita mengirimkan surat keberatan Nomor 157 ke KPU tentang pembatasan-pembatasan yang dibuat KPU sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu 002 itu," jelas Dominggus. 

BACA JUGA:Dokter Subuh Akhirnya Dapat Pesangon: Jalani Pengadilan Hubungan Industrial Sampai Kasasi, Pertama Kalinya di Indonesia

BACA JUGA:Penolakan Timnas Israel : PSSI Fokus Tuan Rumah FIFA World Cup U20 2023, Pemerintah Siapkan Sejumlah Jalur

"Inti yang kita persoalkan surat Nomor 1063 yang itu isinya membatasi apa saja yang boleh diperbaiki oleh PRIMA dan apa saja yang tidak boleh diperbaiki, di situ keberatan kita," tandasnya. 

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:综合)

相关内容
  • Anjing hingga Llama Kini Sambut Hangat Penumpang di Banyak Bandara
  • Percepat Target NZE, PLN Enjiniring Menggandeng Kerja Sama EPPEI dari Tiongkok
  • Ada Tas Termahal di Dunia di Paris Fashion Week, Harganya Capai Rp4 M
  • UU ITE Baru Memungkinkan Seorang Penyidik Bisa Beri Perintah Kepada Google
  • Xiaomi Tegaskan Ogah Ikut
  • Vape dan Powerbank Dalam Satu Tas Meledak di Kabin Pesawat
  • BI Rate Jadi Sorotan, Pasar Harap Suku Bunga Dipotong
  • Syahrul Yasin Limpo Akan Diperiksa Polri Atas Kasus Dugaan Pemerasan oleh Firli Bahuri Hari Ini
推荐内容
  • Jangan Sembarang Rekam Insiden, Dampaknya Bisa Seperti Ini
  • Benarkah Pagi Hari Jadi Waktu Tepat untuk Bercinta? Ini Kata Dokter
  • Mengenal Covid
  • Pastikan Sektor Perikanan Tetap Produktif, KKP Gencar Promosi dan Perluas Pasar
  • Pesawat Punya Ruang 'Rahasia', Gunanya untuk Pramugari dan Pilot Tidur
  • Mahasiswi IPB Hilang Terseret Banjir Di Bogor Ditemukan Di Jakbar