时间:2025-06-08 10:56:56 来源:网络整理 编辑:知识
JAKARTA, DISWAY.ID --Pemerintah Indonesia kini menerapkan ketentuan baru terkait perpanjangan Visa o quickq中文官网入口
JAKARTA,quickq中文官网入口 DISWAY.ID --Pemerintah Indonesia kini menerapkan ketentuan baru terkait perpanjangan Visa on Arrival (VoA).
Mulai saat ini, proses perpanjangan VoA wajib melalui verifikasi kantor imigrasi sesuai domisili warga negara asing (WNA) yang bersangkutan.
Meskipun begitu, pengajuan perpanjangan visa tetap dapat dilakukan secara online melalui situs resmi evisa.imigrasi.go.id.
BACA JUGA:Kemendagri Gandeng KPK dan Polri, Buru Gubernur Kalsel Paman Birin Jadi Buron Usai Ditetapkan Tersangka
BACA JUGA:Menteri Nusron Sowan ke Kapolri, Perkuat Kerja Sama untuk Berantas Mafia Tanah
"Pengajuan perpanjangan visa on arrival dapat dilakukan secara online, baik bagi WNA yang menggunakan VoA elektronik (e-VoA) maupun VoA berbentuk stiker yang didapatkan di konter imigrasi area kedatangan bandara," jelas Direktur Lalu Lintas Keimigrasian (DRLK), Felucia Sengky Ratna.
"Setelah permohonan perpanjangan VoA masuk dalam sistem, petugas di kantor imigrasi akan melakukan pengecekan data WNA terlebih dahulu sebelum perpanjangan VoA diterbitkan,” sambungnya.
Untuk WNA pemegang visa kunjungan (yang berlaku selama 60 hari), perpanjangan visa kini juga memerlukan sponsor dari warga negara Indonesia.
"Jadi, WNA perlu melihat dulu kebutuhannya. Jika kiranya Ia akan stay di Indonesia lebih dari 60 hari, sebaiknya dari awal sudah ada penjamin. Kalau Ia akan stay kurang dari 60 hari, maka silakan ajukan visa kunjungan tanpa penjamin,” imbau Sengky.
BACA JUGA:10 PTS Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2025, Untar Masuk 10 Besar
BACA JUGA:Cek NIK KTP Penerima Bansos, Tata Cara dan Langkahnya
Peraturan terbaru ini tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 11 Tahun 2024 Pasal 97, yang merupakan perubahan atas Permenkumham No. 22 Tahun 2023.
Dalam pasal tersebut juga dijelaskan bahwa WNA tidak akan dikenakan denda overstay apabila pengajuan dan pembayaran perpanjangan dilakukan sebelum masa berlaku visa berakhir.
Adapun ketentuan terkait peran penjamin dalam perpanjangan visa tercantum dalam Pasal 98 Permenkumham No. 22 Tahun 2023.
Bagaimana Cara Mengurus Paspor yang Hilang atau Rusak?2025-06-08 10:27
Gala Dinner Meme Coin Trump Jadi Sorotan, Tak Seindah Klaim Eksklusifnya2025-06-08 10:00
Rutin Lakukan Pertemuan, Koalisi KIR Pastikan Tetap Solid2025-06-08 10:00
Pria Ini Pecahkan Rekor Dunia, Kunjungi 42 Museum Hanya dalam 12 Jam2025-06-08 09:56
Daftar Kosmetik Ilegal dengan Bahan Berbahaya Hasil Temuan BPOM2025-06-08 09:14
China Bakal Kedatangan Chip Baru Nvidia, Harganya Lebih Murah dari H202025-06-08 09:07
LAA Closure, Prosedur Ampuh Turunkan Risiko Stroke Pasien Aritmia2025-06-08 08:51
Olahan Durian Unik dan Aneh Tapi Enak, Ada Dari Indonesia2025-06-08 08:44
Dokter China Temukan Golongan Darah Subtipe P, Pertama di Dunia2025-06-08 08:32
FOTO: Melihat Geliat Pasar Lama Tangerang2025-06-08 08:24
Mau Liburan ke Turki dan Salat di Hagia Sophia? Kini Dikenakan Tarif2025-06-08 10:51
Shio Paling Hoki di Tahun Ular Kayu 20252025-06-08 10:43
Hakim Ungkap AG Mengetahui Mario Dandy Masih Dendam Pada David Ozora2025-06-08 10:37
Satu Tersangka Kasus Pabrik Ekstasi di Tangerang Ternyata Residivis Narkoba2025-06-08 10:36
Berapa Lama Masa Kerja Pelamar Guru Non ASN? Simak Informasinya2025-06-08 10:25
Pelaku Penembakan Kantor MUI Dibohongi Saat Beli Air Gun2025-06-08 10:18
China Bakal Kedatangan Chip Baru Nvidia, Harganya Lebih Murah dari H202025-06-08 09:58
Trump Hentikan Bantuan Obat HIV, Hingga TBC, Indonesia Kena Imbas2025-06-08 09:49
Misteri Pagar Laut Terbentang 30 Km di Pesisir Utara Tangerang, KKP Ngaku Gak Tahu?2025-06-08 09:13
Apa Saja Keistimewaan Isra Mi'raj?2025-06-08 08:53