KPU Akui Tidak Bisa Jangkau Parpol Yang Sosialisasi Luar Aturan

JAKARTA,quickq软件 DISWAY.ID -Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, August Mellaz mengaku KPU tidak bisa menjangkau pergerakan beberapa pihak yang melakukan sosialisasi di luar aturan.
Pergerakan tersebut dirasakan oleh pria yang menjabat sebagai Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU RI pasca penetapan partai politik (parpol) peserta pemilu pada 14 Desember 2022 lalu.
"Pasca partai politik (parpol) ditetapkan, siapapun itu dia punya ruang gerak Untuk melakukan sosialisasi terkait dengan nomor urut dia terkait dengan tanda gambar dia," ujar August Mellaz dalam diskusi Sosialisasi Partai Politik Menuju Pemilu 2024 di Media Center KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat 24 Februari 2023.
BACA JUGA:Bawaslu Desak KPU untuk Pantau Wilayah Terpencil
BACA JUGA:KPU dan Bawaslu Kompak Bantah Penundaan Pemilu 2024
"Pertanyaan gini, ada caleg bukan hanya caleg karena kita enggak bisa sebut juga caleg kan, apalagi disebut capres. Kita enggak bisa jangkau itu," lanjutnya.
Berdasarkan Pasal 25 PKPU Nomor 33 Tahun 2018 dijelaskan terkait sosialisasi hanya bisa dilakukan dalam lingkup internal partai saja selama masih belum masuk masa kampanye.
Akan tetapi, melihat kondisi lapangan, ternyata sudah banyak sekali atribut partai yang memperlihatkan foto beserta visi misi calon peserta pemilu yang sudah mengklaim dirinya sebagai peserta pemilu.
Meskipun begitu, dia mengaku bahwa dirinya tidak bisa melakukan apapun lantaran pergerakannya yang terbatas dan belum bisa dijangkau oleh KPU.
“Ruang gerak itu enggak ada. Jadi memang PKPU yang pasal 25 itu memang ini mengatur parpol peserta pemilu yang sudah ditetapkan,” imbuhnya.
Perlu diketahui, dalam PKPU 33 Tahun 2018 disebutkan bahwa KPU hanya bisa mengatur perihal sosialisasi saja.
BACA JUGA:KPU-Bawaslu Bakal Diperiksa Soal Pendaftaran Partai Kedaulatan Rakyat Hari Ini
Meski sudah ada ruang gerak untuk sosialisasi parpol peserta pemilu, tapi di satu sisi caleg maupun capres cawapres resmi belum ditetapkan.
Sebagaimana diketahui, saat ini KPU tengah berfokus dalam mempersiapkan aturan dan imbauan kepada para calon peserta menjelang masa kampanye.
Tentunya aturan tersebut dibuat dengan tujuan agar sosialisasi peserta Pemilu 2024 tetap pada jalurnya.
“Mereka akan kita berikan, sudah proses yang pencalonan kan. Prosesnya dilalui, persiapan segala macam, termasuk segala hak dan kewajiban nanti juga akan diatur dalam peraturan kampanye,” tutupnya.
相关文章
KPU Sebut Pemilih Muda Akan Mendominasi Pemilu 2024
JAKARTA, DISWAY.ID--Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI August Mellaz, menyatakan pemilih pada Pe2025-06-11Pagar Pembatas JIS Roboh, DPR Langsung Mewanti
Warta Ekonomi, Jakarta - Usai robohnya pagar pembatas Jakarta International Stadium (JIS), Wakil Ket2025-06-11PEP Zona 4 Temukan Potensi Gas di Area Southeast Benuang
Warta Ekonomi, Jakarta - PT Pertamina EP (PEP) Adera Field sebagai bagian dari Pertamina Hulu Rokan2025-06-11Cek Tanggal Merah Bulan Juli 2023, Dua Minggu Lagi Ada Cuti Bersama?
JAKARTA, DISWAY.ID -Awal bulan Juli 2023 sudah tiba, apakah ada libur nasional atau tanggal merahnya2025-06-11Tunjukan Dukungan Kepada Pakta Integritas, Kemnaker Tekankan Pentingnya Lingkungan Kerja Bebas KKN
JAKARTA, DISWAY.ID --Menanggapi banyaknya kasus praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di duni2025-06-11Pemerintah Pilih Selamatkan Raja Ampat! Empat Tambang Disapu Bersih
Warta Ekonomi, Jakarta - Pemerintah resmi mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang berada d2025-06-11
最新评论