Ya Ampun... Ngeri! Bahar bin Smith Terancam Hukuman yang Nggak Main

Polda Jawa Barat (Jabar) menetapkan Habib Bahar bin Smith tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks saat memberikan ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Sabtu (11/12/2021).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jabar, Kombes Arief Rachman mengatakan tim penyidik telah menemukan dua alat bukti yang sah dan mendukung penetapan tersangka.
"Dengan (dua alat bukti) penyidik telah dapat meningkatkan status hukum saudara BS dan saudara TR menjadi tersangka," ujar Kombes Arief di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, Selasa (4/1/2022) siang.
Dengan penetapan tersangka tersebut, lanjut Arief, pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap Bahar bin Smith.
Baca Juga: Terkuak! Habib Bahar Sudah Siapkan Kain Kafan, Aziz Yanuar: Beliau Sangat Santai
Adapun ancaman hukuman bagi Bahar berdasarkan pasal yang diterapkan yakni lima tahun penjara atau lebih.
Dia disangkakan dengan dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP.
"Penahanan tentunya penyidik memiliki alasan subjektif dan objektif. Alasan subjektif dikhawatirkan mengulangi tindakan pidana, dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," jelasnya.
Baca Juga: Refly Harun Bongkar Keanehan Penangkapan Habib Bahar, Dahsyat!
"Alasan objektif pasal-pasalnya itu hukuman di atas 5 tahun penjara," sambungnya.[]
相关文章
Prabowo Diundang Hadiri Acara Hari Revolusi Prancis Pada 14 Juli 2025
JAKARTA, DISWAY.ID--Presiden Perancis Emmanuel Macron mengundang Presiden RI Prabowo Subianto untuk2025-06-11- Jakarta, CNN Indonesia-- Ada banyak penawaran seru dalam memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Jakartam2025-06-11
Inilah Jingle Pemilu 2024 Ciptaan Kikan Coklat, Lengkap dengan Chord Gitarnya
JAKARTA, DISWAY.ID- KPU memiliki mars atau jingle lagu Pemilu tiap penyelenggaraannya.Khusus Jingle2025-06-11JIP Buka Strategi, Hijaunya Masa Depan Penyelenggaraan SJUT di Jakarta Selatan
Warta Ekonomi, Jakarta - PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) bersama PT Modular Inti Konstrin2025-06-11Soroti Fenomena Pengunjung dari Citayam dan Bojong Gede, Wagub DKI: Jaga Ketertiban dan Kebersihan
Warta Ekonomi, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyoroti tentang banyaknya wa2025-06-11Mempertanyakan Ketegasan KPK dalam Pengungkapan Kasus Korupsi Lukas Enembe
Warta Ekonomi, Jakarta - Hingga hari ini, Gubernur Papua Lukas Enembe belum juga menampakan dirinya2025-06-11
最新评论