Pemerintah Siap Patuhi Putusan MK soal UU Cipta Kerja, Supratman Lapor Prabowo
JAKARTA,quickq手机版安卓 DISWAY.ID - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memastikan pemerintah bakal patuh dan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal judicial review Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
"Yang pasti pemerintah taat dan patuh terhadap putusan MK, karena itu kita akan melakukan sesuai dengan putusan MK," kata Supratman usai rapat dengan Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 4 November 2024.
Ia memastikan, tidak ada kekosongan hukum terkait UU yang mengatur ketenagakerjaan.
BACA JUGA:Daftar 21 Pasal UU Ciptaker yang Diubah MK, Pertagas Soal Libur 1 untuk 6 Hari Kerja Bertentangan dengan UUD!
Sebab, MK memerintahkan pembentuk UU untuk membuat UU yang mengatur ketenagakerjaan.
"Terkait putusan MK sesungguhnya tidak ada kekosongan hukum, karena di dalam putusan MK sudah jelas bahwa ada perintah MK dalam waktu dua tahun disusun sebuah Undang-Undang dan mengeluarkan klaster Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang sendiri, yakni Undang-Undang Ketenagakerjaan, harusnya tidak ada masalah, waktu bagi pembuat Undang-Undang itu masih sangat cukup ya," ucap Supratman.
Lebih lanjut, Ia mengaku akan melaporkan langsung ke Presiden Prabowo Subianto untuk menindaklanjuti putusan MK.
BACA JUGA:Tom Lembong Sebut Omnibus Law Ciptaker Produk Gagal: Ini Harus Direvisi
"Putusan MK dan kami sudah bahas dengan Menko Perekonomian, kalau nggak salah nanti jam setengah 5 kita lapor ke Pak Presiden terkait dengan langkah-langkah yang harus diambil," papar Supratman.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan aliansi buruh, termasuk Partai Buruh dan sejumlah federasi serikat pekerja lainnya, terkait uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja atau UU Ciptaker.
BACA JUGA:Anies Janji Akan Kaji Ulang UU Ciptaker Omnibus Law Jika Terpilih Jadi Presiden
Salah satu yang diubah yaitu Pasal 79 ayat (2) huruf b dalam Pasal 81 angka 25 Lampiran UU Ciptaker Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang mengatur istirahat mingguan satu hari dalam enam hari kerja.
Terkait hal ini, majelis hakim menyatakan Pasal 79 ayat 2 huruf b dalam Pasal 61 angka 25 UU Cipta Kerja, yang mengatur tentang istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja bertentangan dengan Undang-Undang dasar (UUD) 1945.
BACA JUGA:Partai Buruh Pastikan Tidak Akan Berkoalisi Dengan Parpol Pendukung Omnibus Law dan UU Ciptaker: Cabut Dukungan Pada Ganjar?
- 1
- 2
- 3
- 4
- »
- Last
相关文章:
- Ahok Selesai Diperiksa KPK Selama 1 Jam: Kita Temukan Waktu Zaman Saya Jadi Komut
- Apakah Boleh Ibu Hamil Makan Durian?
- 9 Kebiasaan Sebelum Tidur yang Bikin Kurus, Bye
- BPJPH Kemenag: Wajib Sertifikasi Halal Mulai Berlaku, Pelanggar Bakal Kena Sanksi
- 6 Kebiasaan Pagi untuk Menurunkan Tensi Darah Secara Alami
- Prabowo Tegaskan Semua Subsidi
- 2025世界大学建筑专业排名榜单!
- 艺术留学纽约电影学院怎么样?
- Jakarta Dianggap Gak Siap Terapkan PSBB, Cetus PDIP: Dulu Anies Ngotot Lockdown
- 2025世界大学建筑专业排名榜单!
相关推荐:
- Mengingat Kembali Kronologi Awal Mula Kerusuhan 21
- WIKA KSO Tuntaskan Pembangunan Istana Negara IKN Tepat Waktu
- Kemenekraf Pastikan Dukung Ponorogo Jadi Bagian dari Kota Kreatif UNESCO
- 艺术留学坎伯韦尔艺术学院好吗?
- 伦敦艺术大学好吗?
- Universitas Esa Unggul Selenggarakan Wisuda untuk 1.949 Lulusan TA Genap 2023/2024
- Perusahaan Asal Singapura Siap Masuk ke PT Platinum Wahab Nusantara
- 2025年景观设计世界院校排名
- 巴黎美术学院有多难考?
- 2025年城市设计专业世界大学排名
- 5 Destinasi di Indonesia untuk Menikmati Suasana Perayaan Imlek
- 伦敦艺术大学奖学金详解
- OPEC Mau Dongkrak Produksi Minyak Besar
- Bursa Eropa Anjlok, Investor Soroti Aktivitas Bisnis Euro dan Utang AS
- Harga Emas Berbalik Turun, Tertekan Penguatan Dolar dan Aksi Ambil Untung Investor
- Prof Satryo Tegaskan SMA Unggulan Garuda Tak Hanya untuk Anak Orang Kaya: Ekonomi Lemah Kami Terima
- Investor Waspada! Pergerakan Saham KIJA dan KOPI Masuk Pantauan BEI
- FOTO: Onigiri Terbaik di Tokyo, Pelanggan Rela Antre 3
- Ramadhan 2025 Berapa Hari Lagi? Cek Tanggalnya di Sini
- Busyet! Uang Suap Bowo Sidik Pangarso Dihitung Sebulan Baru Kelar