Jadi Tersangka Penyebaran Hoax, Pegiat Medsos Palti Hutabarat Terancam 12 Tahun Penjara
JAKARTA,quickq会员一个月多少钱 DISWAY.ID-- Direktorat Siber Bareskrim Polri resmi menetapkan pegiat media sosial, Palti Hutabarat sebagai tersangka kasus penyebaran hoax.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Palti ditangkap pada Jumat, 19 Januari 2024 pukul 03.44 WIB di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
"Sekira pukul 03.44 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap tersagka PH di jalan swadaya kelurahan Tanjung Barat kecamatan Jagakarsa Jakarta Selatan," kata Trunoyudo di Bareskrim Polri, Jumat 19 Januari 2024.
BACA JUGA:Ada 2 Laporan Polisi Terkait Dugaan Penyebaran Hoax Palti Hutabarat
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu mengatakan penangkapan Palti itu didasarkan atas 2 laporan.
"Kami jelaskan bahwasanya mendasari serangkaian tindakan ini adanya dua laporan polisi yang dilaporkan dalam hal ini pelapor satu saudara Amruriandi Siregar ini yang dilapori di Polda Sumatra Utara. Kemudian laporan kedua adalah saudara Muhammad Wildan ini yang ada selaku Pelapor di laporan polisi Bareskrim Polri," ujar Trunoyudo.
Palti dijerat dengan pasal berlapis. Trunoyudo menyebut Palti terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
BACA JUGA:Satgas Anti Mafia Bola Serahkan 7 Tersangka Pengaturan Skor ke Kejari Sleman
"Sejauh ini dalam proses penangkapan tentunya sudah tersangka, dengan pasal-pasal yang bisa kami jelaskan pada pasal 48 ayat 1 jo pasal 32 ayat 1 dan atau pasal 48 ayat 2 jo pasal 32 ayat 2 dan atau pasal 51 ayat 1 jo pasal 35 dan atau pasal 45 ayat 4 jo pasal 27 a uu nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan juga UU nomor 1 tahun 1946, yaitu pada pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau pasal 15 uu nomor 1 tahun 1946. Ancaman hukuman ada yang 8 tahun, 9 tahun dan 12 tahun," tutur Truno
下一篇:Jakarta X Beauty 2023 Hadir Lagi, Banjir Diskon Skincare hingga Makeup
相关文章:
- Gapai Kemuliaan Roadshow, Program Dakwah Interaktif dan Inspiratif
- Dibuka Lowongan Kerja Besar
- Pramugari Temukan Ancaman Bom di Tisu Toilet, Pesawat Mendarat Darurat
- Bawana Luncurkan AI Role
- Menteri ATR/BPN Akan Panggil 3 Perusahaan yang Terlibat Pagar Laut Pekan Depan
- MTQ Nasional XXX 2024 Siap Digelar di Samarinda, Diikuti 1.998 Peserta dari 35 Provinsi
- KPK Dalami Anggota DPRD dan Gapensi Terkait Peran Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang
- Alasan Kenapa Tidak Boleh Senyum Lebar di Foto Paspor?
- Kena Penyakit Misterius, Putri Kiko Tak Bisa Makan Makanan Normal
- Dapat Tambahan Anggaran, Kemendikbudristek Janji Bakal Tingkatkan Kesejahteraan Guru dan Dosen
相关推荐:
- Hari Braille Sedunia, Sebuah Warisan bagi Difabel Penglihatan
- Puan ke Menteri Budi Arie: Jangan Fitnah, Jangan Sembarangan!
- 14 Petugas Bandara Komplotan Maling, Curi Barang Penumpang Rp32 M
- Begini Cara Login Info GTK 2024 Mudah dan Cepat, Guru Wajib Tahu!
- Cara Menyimpan Cabe Biar Awet Tanpa Perlu Masuk Lemari Es
- Catat! Jadwal Tes SKD dan SKB CPNS Kemenag 2024, Lengkap Nilai Ambang Batasnya
- Pramugari Temukan Ancaman Bom di Tisu Toilet, Pesawat Mendarat Darurat
- Emiten Handojo Muljadi (TSPC) Tebar Dividen Rp100 per Saham, Cair Bulan Depan!
- FOTO: Ribuan Santa Berlari di Jalanan Madrid
- Pertarungan Kandidat Paslon Memanas, Direktur INDEF Sebut Persaingan Pilkada 2024 Kurang Sehat
- Anak Tumbuh di Keluarga KDRT Cenderung Menormalisasi Kekerasan
- AIA Umumkan Pemenang Kompetisi AIA Healthiest Schools 2025
- Turis China Ngemis di Thailand, Dapat Rp4 Juta dalam Sehari
- Viral Bekukan Nasi di Freezer dan Hangatkan Lagi, Amankah?
- Covid Mengamuk Lagi, Ini 3 Manfaat Vaksin Booster Covid
- FOTO: Gemasnya Rumah Sakit Teddy Bear, Tak Ada Lagi Takut Berobat
- BPOM Temukan 43 Kosmetik Impor Ilegal Berbahaya, Bisa Picu Kanker
- Kapan Puasa Rajab 2024 Dimulai?
- 7 Bau di Rumah yang Tak Boleh Diabaikan, Bisa Jadi Tanda Bahaya
- Praktisi Hukum Nilai Desakan MAKI ke Jaksa Agung Keliru