Mau Punya Anak, Wanita Australia dapat Izin Ambil Sperma Jenazah Suami
Seorang wanita Australia berusia 62 tahun akhirnya mendapat izin dari pengadilan untuk mengambil spermasuaminya yang sudah meninggal.
Dia berhasil menyakinkan hakim pengadilan bahwa pasangan tersebut mempertimbangkan untuk memiliki bayi sebelum suaminya meninggal.
Pasangan itu mulai berpikir untuk memiliki anak lagi di usia lanjut. Pasalnya kedua anak mereka sudah meninggal terlebih dulu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga :![]() |
Didorong oleh peristiwa traumatis ini, pasangan tersebut mulai menyelidiki apakah sperma suami berusia 61 tahun tersebut dapat digunakan untuk menghamili ibu pengganti.
Setelah sang suami meninggal di rumahnya pada 17 Desember, istrinya - yang tidak dapat disebutkan namanya karena alasan hukum - meminta kamar mayat rumah sakit untuk mengumpulkan dan menyimpan spermanya.
Namun rumah sakit tak melakukan apa yang dimintanya. Hal ini memaksa wanita tersebut untuk meminta surat perintah mendesak di Mahkamah Agung Australia Barat.
Para peneliti mengatakan jaringan reproduksi idealnya dikumpulkan antara satu dan dua hari setelah kematian.
Hakim Fiona Seaward setuju bahwa sperma tersebut dapat diambil dan disimpan, namun ia mengatakan bahwa perintah pengadilan terpisah diperlukan sebelum sperma tersebut dapat digunakan untuk pembuahan.
Lihat Juga :![]() |
Perintah tersebut dibuat pada 21 Desember, namun baru dirilis ke publik belakangan ini.
Meski tidak biasa, di Australia, mengambil sperma dari pasangan yang sudah meninggal bukanlah hal baru.
Pada Juni 2023, seorang wanita Australia diberikan izin untuk mengambil sperma dari suaminya yang berusia 29 tahun, yang dilaporkan meninggal setelah arterinya tergores di kaca jendela yang pecah.
(chs)(责任编辑:探索)
- ·PDIP Melunak Usai Pilpres 2024, Pengamat Sebut Arah Koalisi Baru Semakin Kencang
- ·5 Daun untuk Menghilangkan Nyeri Haid, Aktivitas Lancar Jaya!
- ·Munas XI Asperindo 2025 Siap Digelar, Presiden Prabowo Dijadwalkan Hadir
- ·Bulog Soal Penyaluran Beras SPHP: Kami Tunggu Arahan Pemerintah
- ·Cara Cek NIK KTP Penerima Saldo Dana Bansos PKH 2025 Tahap I, Cair Tiap 3 Bulan
- ·Platform Bursa Kripto BROGX Bangun Keamanan dengan Sistem Berlapis, Mulai dari Cold Wallet hingga AI
- ·Platform Bursa Kripto BROGX Bangun Keamanan dengan Sistem Berlapis, Mulai dari Cold Wallet hingga AI
- ·Akhir Pekan Hoki, Link DANA Kaget Terbaru Siap Diburu, Jangan Sampai Kuota Habis
- ·5 Kebiasaan untuk Mempertajam Daya Ingat
- ·Akhir Pekan Hoki, Link DANA Kaget Terbaru Siap Diburu, Jangan Sampai Kuota Habis
- ·Budi Arie Sebut Pertemuan Jokowi dan Sultan Hamengkubuwono X Tak Bahas Wacana Pertemuan Prabowo
- ·Kerugian Scam di Sektor Keuangan Capai Rp2,1 Triliun
- ·Pengacara Pelaku Pelecehan Layangkan Somasi, SMK Waskito Serahkan Proses Hukum ke Polisi
- ·Pengacara Pelaku Pelecehan Layangkan Somasi, SMK Waskito Serahkan Proses Hukum ke Polisi
- ·Cara Aktivasi Rekening PIP Siswa SD
- ·Cuan Sambil Rebahan! Segera Klaim 3 Link Saldo DANA Kaget Hari Ini
- ·PKB: Di Luar Negeri, Ormas Bertindak Premanisme Bisa Dibubarkan Lewat UU Antiterorisme
- ·Pecah! Premiere Mission: Impossible The Final Reckoning Sukses Raih Tepuk Tangan Penonton
- ·Procter & Gamble Akan PHK 7.000 Karyawan, Tarif Trump dan Konsumen Takut Inflasi Jadi Pemicu
- ·Polemik Dugaan Penggelapan Dana Klinik Kecantikan di Jakarta Pusat, Korban Minta Kepastian Hukum