KPK Sindir Pedas Kejagung: Sebagai Penegak Hukum Kita Tidak Bisa Membiarkan...

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tetap mengusut pelaku korupsi meski nilai kerugian negaranya minim.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menandaskan, korupsi merupakan perbuatan tercela dan perlu ditindak tegas.
“Dalam Undang-Undang, kita sebagai penegak hukum tidak bisa membiarkan korupsi di bawah Rp 50 juta,” tandasnya.
Baca Juga: Ubed Selesai Dimintai Keterangan oleh KPK, Anaknya Jokowi Mohon Siap-siap!
Ghufron melanjutkan, pengembalian uang tidak menghapus pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Pasal tersebut berbunyi: pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Ghufron mengatakan, aparat penegak hukum harus tunduk dan mematuhi peraturan perundang-undangan.
Pernyataan pihak KPK seolah menyindir Kejaksaan Agung yang hendak membebaskan koruptor kelas teri. Yang kerugiannegaranya tak sampai Rp 50 juta. Perkaranya bakal diselesaikan di luar pengadilan. Asal pelaku mengembalikan uang korupsi.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
- 3
- 4
相关文章
Prabowo: TNI Selalu Dituduh Mau Jadi Diktator
JAKARTA, DISWAY.ID- Presiden Prabowo Subianto menyinggung TNI kerap dituduh berkeinginan menjadi dik2025-06-11- 城市设计专业是一个关注城市规划、建筑设计和社会环境等方面的跨学科领域,对于创建宜居、可持续和美观的城市空间具有重要意义。在全球范围内,有许多大学在城市设计领域脱颖而出,被公认为提供出色的城市设计专业教2025-06-11
9 Kebiasaan Sebelum Tidur yang Bikin Kurus, Bye
Daftar Isi 1. Makan malam lebih awal2025-06-11Bagian Daging Ayam Mana yang Paling Tinggi Protein?
Daftar Isi Bagian ayam tinggi protein2025-06-11Polisi 'Smackdown' Mahasiswa Sampai Kejang
Warta Ekonomi, Jakarta - Ketua Presidium Alumni (PA) 212 Aminudin menyoroti dugaan tindak kekerasan2025-06-11Dua Tersangka Dicopot, Komdigi Bentuk Tim Evaluasi Proyek Digital
Warta Ekonomi, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas dengan2025-06-11
最新评论