Korlantas Polri Bakal Setop Pembuatan Pelat RF Oktober 2023, Pejabat hingga Sipil Tak Bisa Pakai
JAKARTA,quickq官网下载app DISWAY.ID--Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memutuskan tidak lagi memperpanjang dan menerbitkan pelat nomor khusus RF dan sejenisnya secara permanen pada Oktober 2023 mendatang.
”Sudah saya suruh setop. Bulan 10 tahun 2023 berarti sudah tidak ada lagi perpanjang,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Dirregident Korlantas Polri) Brigjen Pol Yusri Yunus dalam keterangannya, Jumat, 27 Januari 2023.
Ketentuan ini tidak hanya berlaku untuk institusi pemerintah, tapi juga masyarakat sipil.
BACA JUGA:Tiga Pelat Nomor Sakti Ini Tidak Akan Berlaku Lagi, Korlantas Polri: Penggunanya Tidak Jelas
BACA JUGA:Jangan Salah Paham! Beli BBM Wajib Pakai QR Code Berlaku Bagi Kendaraan Terkena Pembatasan dan di Wilayah Ini
”Habis mau yang dipakai sipil, pemerintah, TNI, Polri, sudah enggak bisa lagi. Kalau bulan 11 masih ada yang pakai RF, itu berarti bukan (pelat asli)," ujarnya.
Pihak Korlantas Polri menyebut bahwa penyetopan plat nopol RF ini dikarenakan banyaknya penyalahgunaan oleh masyarakat yang tidak berhak menggunakannya.
"Dulunya menggunakan nomor khusus itu adalah misalnya pelat merah biasanya dipakai karena terganggu di lapangan, pada saat demo atau ada kejahatan kriminal," tutupnya.
Diketahui, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menghentikan pembuatan pelat khusus atau pelat RF sejak Oktober 2022 lalu.
“Sejak 10 Oktober 2022 saya setop untuk perpanjangannya, tidak ada pengajuan baru. Biar dihabiskan sampai 2023,” kata Yusri.
BACA JUGA:Siap-Siap, Sepeda Motor Juga Wajib Bayar di 25 Jalan DKI Jakarta Ini
BACA JUGA:Pergerakan Jenderal Pesan Vonis Sambo Dibongkar Mahfud MD, Kuasa Hukum Respons Begini: Fokus Perkara
Sebagai gantinya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyiapkan pelat khusus dengan kode berbeda.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Diregidents) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan nantinya pelat khusus tersebut akan bersifat rahasia. Sehingga, tak ada yang tahu bahwa pelat yang digunakan para pejabat eselon I dan II itu merupakan pelat khusus.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:综合)
- ·Ini Alasan KPK Geledah Rumah Eks Gubernur Jabar Ridwan Kamil
- ·6 Anggota FPI Tewas, Orang PA 212 Minta Kapolda Metro Jaya Dicopot Jika...
- ·Muncul Varian Baru Lagi, Profesor Penyakit Menular Vanderbilt University: COVID Belum Hilang
- ·Kronologi Pesawat Trigana Air Tergelincir di Papua, Begini Kondisi Terbaru Kru dan Penumpang
- ·Ahmad Dhani Dituntut 2 Tahun Penjara, Alasan JPU 'Top'
- ·Jangan Sampai Salah, Ini Beda Demam Biasa dan Demam Tifoid
- ·Jangan Sampai Salah, Ini Beda Demam Biasa dan Demam Tifoid
- ·Puan Beri Sinyal Megawati Bakal Bertemu Prabowo, Mau Gabung Pemerintahan?
- ·SIG Dukung Asta Cita Prabowo Lewat Irigasi Desa Kapu
- ·10 Tahun Pemerintahan Jokowi, Data SPI Tunjukkan Indeks Sosial RI Meningkat Pesat
- ·Menteri Meutya Hadir di APT Tokyo 2025, Indonesia Inisiasi Poros Diplomasi Digital Asia
- ·6 Anggota FPI Tewas, Orang PA 212 Minta Kapolda Metro Jaya Dicopot Jika...
- ·艺术作品集辅导机构哪家好?
- ·Puan Beri Sinyal Megawati Bakal Bertemu Prabowo, Mau Gabung Pemerintahan?
- ·China Perluas Akses Masuk Bebas Visa untuk 9 Negara, Ada Indonesia?
- ·Apa Saja Ciri
- ·7 Event di Jabodetabek Akhir Pekan Ini 18
- ·Apakah Nyamuk Wolbachia Bisa Picu Penyakit pada Manusia?
- ·Anies Tegaskan Hampir Seluruh Wilayah Jakarta Ada Kasus Virus Corona
- ·Muncul Varian Baru Lagi, Profesor Penyakit Menular Vanderbilt University: COVID Belum Hilang