Vonis Karen Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Kejagung Pikir
Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap terdakwa Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan telah dibacakan pada persidangan hari ini, Senin (10/6). Mantan direktur utama PT Pertamina tersebut divonis selama delapan tahun penjara dan pidana denda sebesar satu miliar rupiah subsidair empat bulan kurungan.
Baca Juga: Vonis 8 Tahun Penjara untuk Karen Agustiawan
Merujuk putusan Pengadilan Tipikor Jakarta atas vonis tersebut, Kejaksaan Agung (Kejakgung) menyatakan masih pikir-pikir terkait pengajuan upaya hukum lanjutan atau tidak.
“Kami menunggu putusan resmi pengadilan. Sesuai ketentuan KUHAP, para pihak diberikan waktu selama tujuh hari untuk mengambil sikap,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejakgung Mukri dalam siaran pers, Senin malam (10/6/2019).
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan tim jaksa penuntut umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), yakni 15 tahun penjara dan pidana denda sebesar satu miliar rupiah subsidair enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 284.033.000.000,- (dua ratus delapan puluh empat miliar tiga puluh tiga juta rupiah) subsidair lima tahun penjara.
Kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp 568 miliar itu bermula pada 2009. Ketika itu, Pertamina melakukan kegiatan akuisisi (investasi nonrutin) berupa pembelian sebagian aset milik ROC Oil Company Ltd di lapangan BMG Australia.
Kegiatan itu merujuk agreement for sale and purchase-BMG Project tertanggal 27 Mei 2009 senilai 31.917.228 dolar AS. Namun, dalam pelaksanaannya justru ditemui dugaan penyimpangan terkait pengusulan investasi yang tidak sesuai dengan pedoman investasi dalam pengambilan keputusan investasi, yakni tanpa kajian kelayakan (feasibility study) berupa kajian secara lengkap (final due dilligence), serta tanpa adanya persetujuan dari dewan komisaris.
Walhasil, kasus itu menyebabkan peruntukan dan penggunaan dana 31.492.851 dolar AS serta biaya-biaya yang timbul lainnya sejumlah 26.808.244 dolar Australia tidak memberikan manfaat atau keuntungan kepada PT Pertamina, khususnya dalam rangka penambahan cadangan dan produksi minyak nasional.
(责任编辑:热点)
- 英国留学工业设计专业申请条件解析
- Program 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat Mulai Diberlakukan 2025, Apa Saja?
- 美国大学景观专业排名榜单!
- Imbas Corona, Gubernur Anies Tebas APBD 2020, Anggaran PNS Juga Kena...
- 法国室内设计专业排名院校及申请要求
- 英国留学工业设计专业申请条件解析
- 申请美国艺术留学预科需要准备什么?
- Sejumlah Jurnalis Jadi Korban Ricuh 22 Mei, Kompolnas Desak Polri Usut Tuntas
- PDIP Malah Minta PSBB Tak Perlu Sampai Tahap Ketiga
- KPK Periksa Ulang Dirut Pertamina
- Termasuk Ridwan Kamil, Jokowi Akui Endorse 84 Paslon di Pilkada 2024, Hasilnya?
- 英国时尚管理专业大学有哪些?
- 世界著名艺术院校及申请指南
- 英国留学艺术设计专业全面解析
- Cetus Sui Diretas, Kerugian Ditaksir Capai US$260 Juta
- Kenalan dengan Charlotte, Atlet Ice Skating Nasional Berusia 7 Tahun
- 英国环境专业排名院校TOP5
- 中央圣马丁艺术与设计学院服装设计作品集要求
- Anies Tegaskan Tak Ada Alasan Lagi Warga Bandel Tak Pakai Masker
- Pria yang Naik Pesawat Tanpa Tiket dan Paspor Menghilang Usai Ditahan