您的当前位置:首页 > 百科 > Selain Pasal Narkotika, Bandar Narkoba Akan Dimiskinkan, Polisi Tambah Jeratan Pasal TPPU 正文
时间:2025-06-06 20:56:01 来源:网络整理 编辑:百科
JAKARTA, DISWAY.ID--Karo Penmas DivHumas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan Polri berkomitmen quickq官网登录入口
JAKARTA,quickq官网登录入口 DISWAY.ID--Karo Penmas DivHumas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan Polri berkomitmen memiskinkan para pelaku yang terlibat kasus narkoba dengan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal tersebut diungkapkan Ahmad Ramadhan terkait dengan pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional Fredy Pratama dengan nilai aset mencapai Rp10 triliun.
BACA JUGA:Kapolri Pastikan Tindak Tegas Anggota Polisi yang Terlibat Jaringan Narkoba Fredy Pratama
Dengan pengungkapan kasus itu, tegas dia, Polri juga telah menyelamatkan sekitar 51 juta orang Indonesia dari narkotika.
"Penanganan kasus itu sesuai dengan program kerja Polri terkait dengan optimasi penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkoba. Terkait itu komitmen dari Direktorat Narkoba Bareskrim Polri untuk memiskinkan bandar narkoba,” ujar Ramadhan dalam keterangan resminya, Rabu 13 September 2023.
Ramadhan juga menyatakan penerapan TPPU juga telah dilakukan diberbagai kasus terkait nakotika hingga dugaan korupsi.
BACA JUGA:AKP Andri Gustami Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Ditetapkan Sebagai Tersangka Jaringan Narkoba Internasional Fredy Pratama
Hal itu dilakukan agar para pelaku mendapatkan efek jera dan masyarakat lain tidak melakukan kejahatan yang sama.
Dalam upaya mengungkap TPPU terkait kasus ini, Polri menjalin kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak transaksi keuangan terkait narkoba.
Menurut dia, itu merupakan langkah penting mengingat nilai transaksi narkoba yang tinggi.
Selain uang tunai, aset-aset berharga seperti mobil, rumah, tanah, dan barang lainnya yang diperoleh dari tindak pidana narkoba juga telah berhasil diidentifikasi dan disita.
BACA JUGA:Bareskrim Buru Gembong Narkoba Julukan 'Cassanova' hingga 'Mojopahit'
Adapun total penyitaan yang dilakukan terhadap barang bukti narkotika dalam kasus itu adalah 10,2 ton sabu, dengan perkiraan yang sudah masuk ke Indonesia untuk diedarkan mencapai 100 hingga 500 kilogram.
Jumlah barang bukti yang diamankan sejak pengungkapan kasus ini sejak 2020 berupa 10,2 ton sabu, 116,346 ribu butir ekstasi, 13 unit kendaraan, 4 bangunan, dan sejumlah uang di ratusan rekening.
Eks Penyidik KPK Minta Firli Bahuri Kooperatif Penuhi Panggilan Penyidik Polda Metro2025-06-06 20:53
Istana Pastikan Tidak Ada Minuman Beralkohol Saat Makan Malam bersama Presiden Macron2025-06-06 20:35
Empat Menteri Jokowi Dipanggil ke Sidang MK Pekan Ini, Ada Sri Mulyani hingga Risma2025-06-06 19:49
Kapolri dan Panglima TNI Temui Keluarga Korban Kecelakaan Cikampek2025-06-06 19:42
Tak Perlu Takut, Dokter Beberkan Kiat Aman Cabut Gigi2025-06-06 19:40
Apakah Aman Makan Telur yang Sudah Kadaluwarsa?2025-06-06 19:14
Bareskrim Polri Beberkan Peran 5 Tersangka TPPO Modus Magang ke Jerman2025-06-06 19:09
Tamu Tak Disarankan Simpan Baju di Lemari Kamar Hotel, Ini Alasannya2025-06-06 18:56
Transportasi Udara Jadi Senjata Baru Indonesia Lawan Ilegal Fishing2025-06-06 18:43
Saran Pakar untuk Kamar Hotel: Jangan Pilih di Lantai Dasar2025-06-06 18:25
5 Rekomendasi Kedai Teh Jakarta2025-06-06 20:40
Studi Temukan Wewangian Bikin Udara di Rumah Lebih Buruk dari Luar2025-06-06 20:32
Hari Kedua Lebaran, Pemudik di Stasiun Gambir Masih Membludak2025-06-06 20:15
Turki Renovasi Besar2025-06-06 20:13
Belajar dari Kasus Mama, Kementerian UMKM Gandeng Advokat Berikan Pendampingan Hukum bagi UMKM2025-06-06 20:04
16 Demonstran di DPR dan KPU Diamankan, Polisi Beri Penjelasan2025-06-06 20:00
Apakah Aman Makan Telur yang Sudah Kadaluwarsa?2025-06-06 19:53
8 Penyebab Kolesterol Tinggi Seperti yang Sempat Diidap Donald Trump2025-06-06 19:49
NYALANG: Di Ujung Cahaya Mata2025-06-06 19:18
Saran Pakar untuk Kamar Hotel: Jangan Pilih di Lantai Dasar2025-06-06 19:07