Pemilik Sah Lahan Flyover: Pak Anies, Segera Patuhi Putusan MA!
Pemilik sah lahan yang berada di Flyover Pemuda Rawamangun, Jakarta Timur kembali meminta Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mematuhi putusan Mahkamah Agung nomor 2935K/Pdt/2017 Flyover Pemuda Rawamangun.
Lahan itu milik (almarhum) Amat yang diwariskan kepada Suriah, Masuroh, Keronih, Royani, dan Rodma. Fajar Widodo selaku tim kuasa sudah melayangkan surat kepada Gubernur DKI Jakarta. Akan tetapi, sampai saat ini surat belum ada tanggapan dan sejak dibacakannya putusan tersebut oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tanggal 22 Desember 2017, Gubernur DKI Jakarta tidak mengindahkan putusan tersebut dan Gubernur DKI Jakarta telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Baca Juga: Adakan Nikah Massal di Malam Pergantian Tahun, Anies Baswedan: Agar Dirayakan Sedunia
"Kami meminta kepada Gubernur DKI Jakarta untuk segera menjalankan Putusan MA RI Nomor 2935K/Pdt/2017. Apabila tidak, kami akan menutup jalan secara permanen," kata Fajar dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (31/12/2019).
Pihak ahli waris almarhum Amat ini telah memperjuangkan haknya lewat jalur hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan di Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam gugatannya melawan 1. Saudara Tatang Sutarna, 2. Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dan Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta.
Kemudian, 3. Walikota Jakarta Timur, Panitia Pengadaan Tanah, 4. Pemerintah Republik Indonesia serta Departemen Pekerjaan Umum, Direktorat Bina Marga, 5. Gubernur DKI Jakarta (sebagai turut tergugat 1) dan 6. Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi DKI Jakarta, Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Timur.
Ia menjelaskan, dalam amar putusan MA RI Nomor 2935K/Pdt/2017 berbunyi: menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi gubernur, kepala daerah khususnya Ibu Kota Jakarta tersebut.
Kemudian, memperbaiki amar putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Perkara Nomor: 703/PDT/2016/PT.DKI, tanggal 25 Januari 2017 juncto Pengadilan Negeri Jakarta Timur Putusan Perkara Nomor: 274/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Tim, tanggal 4 Mei 2016.
Dengan demikian, amar putusan selengkapnya sebagai berikut:
Dalam eksepsi
- Menolak eksepsi tergugat II dan turut tergugat I, tergugat III serta tergugat IV.
Dalam pokok perkara.
1. Mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan menurut hukum para penggugat adalah pemilih yang berhak atas tanah objek perkara sebagaimana Surat Girik Nomor 146 Persil 18a SI tercatat atas nama Amat terletak di jalan Pramuka, dengan luas tanah kurang lebih 7.320 m2 dengan batas – batas:
Sebelah Utara : Jalan Pemuda
Sebelah Timur : Jalan Mukti Karya
Sebelah Selatan : Jalan Pramuka
Sebelah Barat : Jalan Ahmad Yani.
"Menyatakan tidak sah Akta Jual Beli Nomor : 347/Matraman/10/1990 tertanggal 04 Oktober 1990 dan surat–surat lainnya yang terbit dan terkait akta tersebut," ujarnya.
Kasus ini berawal dari adanya kesalahan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang membayar lahan tersebut bukan kepada ahli waris keluarga almarhum Amat. Akan tetapi, Pemrov DKI membayarnya kepada saudara Tatang Sutarna.
Perkara salah bayar dari Pemprov DKI kepada Tatang ini jumlahnya cukup besar mencapai sekira Rp35 miliar. Tatang ini mengaku sebagai pemilik lahan yang terkena proyek flyover tersebut.
Ternyata, Tatang menggunakan dokumen palsu untuk mengklaim sebagai pemilik lahan terkena proyek. Maka, pihak ahli waris almarhum Amat ini mengadukan Tatang Sutarna ke polisi karena diduga memalsukan surat tanahnya untuk meraup ganti rugi lahan itu.
(责任编辑:热点)
Menjangkau Tapal Batas NKRI: Pemerintah Hadirkan Cek Kesehatan Gratis untuk Masyarakat
Begini Kegembiraan Warga Pakuhaji Pantura Tangerang
Jadwal Buka Puasa Jakarta, Kamis 30 Maret 2023
Menkeu Sri Mulyani Keberatan Menyusun Roadmap Penerimaan Pajak PDB, Begini Komentar Ekonom INDEF
Kapuspen Beberkan Kronologi Penyerangan OPM Terhadap Danramil Aradide
- Apa Arti Selulosa dan Manfaatnya untuk Kesehatan?
- Geger, Petugas Kebersihan Makam Ditemukan Tewas Mengambang di Kali Pesanggrahan
- Sambangi Komisi Yudisial, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Minta Hakim Awasi Sidang Praperadilan Kliennya
- KemenPPPA Soroti Kekerasan Seksual Berbasis AI
- FOTO: Pohon Natal Ikonik di New York Mulai Bersinar
- Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Terima Penghargaan P3DN 2023 dari Presiden Jokowi
- Jadwal Salat dan Imsak Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangsel 4 April 2023
- Kali Ciliwung Meluap, Permukiman Warga Kebon Pala Terendam Banjir
-
Rekomendasi Kado Natal: Jam Tangan Klasik Pria dan Tips Memilihnya
Jakarta, CNN Indonesia-- Sudah pilih kadoapa buat Natalatau Tahun Baru nanti?Tak dimungkiri, momen t ...[详细]
-
Tampang Toyota bZ, SUV Listrik yang Tidak Seperti Mobil Sewaan
Warta Ekonomi, Jakarta - Toyota meluncurkan mobil listriknya, SUV bZ5 beberapa hari lalu pada Jumat ...[详细]
-
Wamen Todotua Sambut Baik Minat Investasi Perusahaan Maritim Tiongkok Senilai USD100 Juta
Warta Ekonomi, Jakarta - Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala Badan Koordinasi Penana ...[详细]
-
20 Sup Terbaik di Dunia Versi CNN, Soto Ayam Masuk dalam Daftar
Daftar Isi Sup terbaik di dunia versi CNN ...[详细]
-
Warga Purwakarta Antusias Hadiri Roadshow Gapai Kemuliaan
Jakarta, CNN Indonesia-- Warga memenuhi Masjid BT Al-Amin, Purwakarta, Jawa Barat pada Sabtu (25/11) ...[详细]
-
Sambangi Komisi Yudisial, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Minta Hakim Awasi Sidang Praperadilan Kliennya
JAKARTA, DISWAY.ID- Kuasa hukum Pegi Setiawan, Mayor TNI Chk (Purn) Marwan Iswandi menyambangi Komis ...[详细]
-
Anggaran Makan Gratis Rp10 Ribu, Ini Standar Kebutuhan Gizi Kemenkes
Jakarta, CNN Indonesia-- Anggaran Makan Bergizi Gratisdipangkas dari Rp15 ribu menjadi Rp10 ribu ole ...[详细]
-
Kantongi Restu, Emiten PANI Milik Aguan Siap Bagikan Dividen Rp67,53 Miliar
Warta Ekonomi, Jakarta - Emiten properti milik Aguan, PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI) telah sel ...[详细]
-
Legenda Manchester United, Wes Brown akan Hadir di Store Adidas Pacific Place
Warta Ekonomi, Jakarta - Wes Brown, legenda sepak bola asal klub Manchester United, akan menyapa In ...[详细]
-
Mengenal Pengertian Power Supply dan Cara Kerjanya
SuaraJakarta.id - Power supply menjadi salah satu alat yang digunakan untuk memasok daya ke suatu al ...[详细]
- Kemendag Akan Terapkan Bea Impor 200 Persen, Kemenperin Beri Klarifikasi
- Doa Setelah Berhubungan Intim, Lengkap dengan Tata Cara Mandi Wajib
- Spesifikasi Lengkap bZ5, Mobil Listrik dari Toyota
- Spesifikasi Lengkap bZ5, Mobil Listrik dari Toyota
- FOTO: Melihat Dekor Natal Gedung Putih AS, Penuh Keajaiban
- Makan di Warung Sederhana, Iriana dan Selvi Ananda Tenteng Tas Mewah
- Kali Ciliwung Meluap, Permukiman Warga Kebon Pala Terendam Banjir