MUI Tegaskan Vasektomi Haram, Kecuali dengan 5 Syarat Ini
JAKARTA,quickq充值入口 DISWAY.ID --Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut bahwa hukum prosedur vasektomi dalam Islam adalah haram apabila dilakukan untuk tujuan pemandulan permanen.
Ketua MUI Bidang Fatwa Prof.K.H. Asrorun Ni'am Sholeh menjelaskan bahwa hal ini berdasarkan jasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV yang dilaksanakan di Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat pada 2012 lalu.
"Kondisi saat ini, vasektomi haram kecuali ada alasan syar'i seperti sakit dan sejenisnya," terang Asrorun dalam keterangannya, dikutip Sabtu 3 Mei 2025.
BACA JUGA:Program MBG Rawan Dikorupsi, Prabowo Minta Jajaran BGN hingga SPPI Jangan Lengah
BACA JUGA:Dukung Ketahanan Gizi, Kadin Jalin Kerjasama dengan Industri Susu AS
Dijelaskan oleh Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI K.H. Abdul Muiz Ali, alat kontrasepsi seharusnya menjadi pengatur keturunan, bukan untuk membatasi secara permanen, apalagi menjadi dalih untuk bisa melakukan gaya hidup sehat yang menyimpang dari ajaran agama.
Adapun fatwa ini diputuskan dengan mempertimbangkan syariat Islam, perkembangan medis, serta kaidah-kaidah ushul fikih terkait metode kontrasepsi. Hal ini dikenal sebagai medis operasi pria (MOP).
"Vasektomi secara prinsip adalah tindakan yang mengarah pada pemandulan, dan dalam pandangan syariat," kata Muiz.
Di sisi lain, berdasarkan hasil ijtima yang sama, hukum vasektomi dapat berubah apabila terdapat kondisi tertentu.
"Dengan perkembangan teknologi yang memungkinkan rekanalisasi (penyambungan kembali saluran sperma), maka hukum bisa menjadi berbeda dengan syarat-syarat tertentu," tambah Muiz.
BACA JUGA:Partai Golkar Beri Isyarat Dukung Dua Periode Pemerintahan Prabowo Subianto
BACA JUGA:Kemnaker Tegaskan Pekerjaan Layak adalah Hak Asasi Manusia
Syarat pertama adalah tujuan dilakukannya vasektomi tidak menyalahi syariat Islam.
Syarat kedua yakni, vasektomi tidak menyebabkan kemandulan permanen.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:休闲)
- ·Mobil Dufi eks Wartawan Ditemukan di Lampung
- ·2025全球建筑学专业大学世界排名
- ·Menohok! Acara Relawan Jokowi di GBK Jadi Acara Paling Rusak!
- ·Dokter Ini Makan 56 Butir Telur Seminggu, Alasannya Mengejutkan
- ·BEI Bersama Tuntun Sekuritas Dorong UMKM Perempuan Melek Investasi
- ·Makanan Pemicu Kanker Usus, Ada Gorengan Hingga Roti
- ·Curhat Menteri Transmigrasi Dihadapkan dengan Keterbatasan Anggaran yang Makin Menurun
- ·Daftar Jurusan Teknik dengan Gaji Tertinggi dan Terendah, Masa Depan Cerah
- ·Gandeng UMKM, Panca Tobacco Luncurkan 22 Varian Rokok Murah
- ·Kejaksaan Agung Tetapkan Anggota Komisi I DPR RI Jadi Tersangka, Ini Kasusnya
- ·Corona Kian Mengkhawatirkan, Anies Setop CFD Sampai...
- ·Polisi Ungkap Kasus Pembuatan Rekening Nasabah Bank Tanpa Izin dengan Bantuan AI
- ·Pilot Asal Jepang Lagi
- ·Kejaksaan Agung Tetapkan Anggota Komisi I DPR RI Jadi Tersangka, Ini Kasusnya
- ·Penularan Corona di KRL Tinggi, Angker Nyantai: Ikhtiar Tetap, Doa Selamat Jangan Putus
- ·Kejaksaan Agung Tetapkan Anggota Komisi I DPR RI Jadi Tersangka, Ini Kasusnya
- ·Maxim dan InDrive Diperintahkan Hentikan Operasi di Malaysia Mulai 24 Juli 2025
- ·7 Efek Menakjubkan Makan Buah Naga Setiap Hari
- ·ETF Ethereum Diserbu Investor, Siap Saingi Bitcoin?
- ·Panji Gumilang Naik Status Jadi Tersangka