会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 MUI Tegaskan Vasektomi Haram, Kecuali dengan 5 Syarat Ini!

MUI Tegaskan Vasektomi Haram, Kecuali dengan 5 Syarat Ini

时间:2025-06-04 03:10:44 来源:quickq测试版 作者:娱乐 阅读:416次

JAKARTA,quickq充值入口 DISWAY.ID --Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut bahwa hukum prosedur vasektomi dalam Islam adalah haram apabila dilakukan untuk tujuan pemandulan permanen.

Ketua MUI Bidang Fatwa Prof.K.H. Asrorun Ni'am Sholeh menjelaskan bahwa hal ini berdasarkan jasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV yang dilaksanakan di Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat pada 2012 lalu.

MUI Tegaskan Vasektomi Haram, Kecuali dengan 5 Syarat Ini

MUI Tegaskan Vasektomi Haram, Kecuali dengan 5 Syarat Ini

"Kondisi saat ini, vasektomi haram kecuali ada alasan syar'i seperti sakit dan sejenisnya," terang Asrorun dalam keterangannya, dikutip Sabtu 3 Mei 2025.

MUI Tegaskan Vasektomi Haram, Kecuali dengan 5 Syarat Ini

BACA JUGA:Program MBG Rawan Dikorupsi, Prabowo Minta Jajaran BGN hingga SPPI Jangan Lengah

MUI Tegaskan Vasektomi Haram, Kecuali dengan 5 Syarat Ini

BACA JUGA:Dukung Ketahanan Gizi, Kadin Jalin Kerjasama dengan Industri Susu AS

Dijelaskan oleh Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI K.H. Abdul Muiz Ali, alat kontrasepsi seharusnya menjadi pengatur keturunan, bukan untuk membatasi secara permanen, apalagi menjadi dalih untuk bisa melakukan gaya hidup sehat yang menyimpang dari ajaran agama.

Adapun fatwa ini diputuskan dengan mempertimbangkan syariat Islam, perkembangan medis, serta kaidah-kaidah ushul fikih terkait metode kontrasepsi. Hal ini dikenal sebagai medis operasi pria (MOP).

"Vasektomi secara prinsip adalah tindakan yang mengarah pada pemandulan, dan dalam pandangan syariat," kata Muiz.

Di sisi lain, berdasarkan hasil ijtima yang sama, hukum vasektomi dapat berubah apabila terdapat kondisi tertentu.

"Dengan perkembangan teknologi yang memungkinkan rekanalisasi (penyambungan kembali saluran sperma), maka hukum bisa menjadi berbeda dengan syarat-syarat tertentu," tambah Muiz.

BACA JUGA:Partai Golkar Beri Isyarat Dukung Dua Periode Pemerintahan Prabowo Subianto

BACA JUGA:Kemnaker Tegaskan Pekerjaan Layak adalah Hak Asasi Manusia

Syarat pertama adalah tujuan dilakukannya vasektomi tidak menyalahi syariat Islam.

Syarat kedua yakni, vasektomi tidak menyebabkan kemandulan permanen.

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:休闲)

相关内容
  • China Perluas Akses Masuk Bebas Visa untuk 9 Negara, Ada Indonesia?
  • Warga Sindir Ferdy Sambo yang Hukumannya Jadi Penjara Seumur Hidup, 'Hukum Lagi Promo 8.8'
  • Terapkan Inovasi yang Berkelanjutan, Bank Mandiri Raih Dua Penghargaan Alpha SouthEast Asia 2024
  • 10 Pantai Terpopuler di Dunia versi Google Trends dan TikTok
  • FPI dan GNPF Ancam Sweeping Warga India di Indonesia
  • Permintaan Tinggi, Pemprov DKI Tambah Armada untuk Mudik Gratis 2025 Jadi 293 Bus
  • Daftar Jurusan Teknik dengan Gaji Tertinggi dan Terendah, Masa Depan Cerah
  • 2025THE世界最好的建筑大学排名
推荐内容
  • Pengamat Optimistis Danantara Dapat Berpotensi Memberikan Dampak Positif Pada Perbankan
  • Daftar Jurusan Teknik dengan Gaji Tertinggi dan Terendah, Masa Depan Cerah
  • Makanan Pemicu Kanker Usus, Ada Gorengan Hingga Roti
  • 2025THE世界最好的建筑大学排名
  • Gegara Corona 30 Acara di Jakarta Berpotensi Dibatalkan
  • Panas! Ruhut Semprot Pendukung Anies: Udah Gagal Pikir, Masih Ngebacot Marah