- Warta Ekonomi,quickq加速器有什么用 Jakarta -
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit bermasalah yang melibatkan sejumlah bank milik negara dan daerah. Penetapan ini menjadi bagian dari pengusutan kasus yang diduga menimbulkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa Sritex memperoleh kredit jumbo senilai total Rp692 miliar dari Bank BJB dan Bank DKI secara melawan hukum. Penyidik mendapati bahwa pinjaman tetap dikucurkan meski kondisi keuangan Sritex saat itu sudah tidak sehat dan hanya mendapat skor kelayakan kredit B2B.
“Dana yang seharusnya digunakan untuk operasional bisnis malah digunakan untuk membayar utang lama dan membeli aset pribadi. Ini pelanggaran prinsip kehati-hatian perbankan,” ujar Qohar dalam konferensi pers, Rabu (21/5/2025).
Bersamaan dengan Iwan, dua pejabat bank turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Zainuddin Mappa (ZM), Direktur Utama Bank DKI tahun 2020, serta Dicky Syahbandinata (DS), Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB tahun 2020.
Ketiganya ditahan selama 20 hari ke depan dan dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 KUHP tentang persekongkolan pidana.
Kejagung juga menyisir kemungkinan keterlibatan bank lain seperti Bank Jateng, Bank BNI, BRI, dan LPEI, mengingat total utang Sritex kepada 28 bank mencapai sekitar US$1,6 miliar atau setara Rp25 triliun per Juni 2024.
Sritex, yang sebelumnya dikenal sebagai salah satu produsen tekstil terbesar di Asia Tenggara, resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang pada 21 Oktober 2024.
Proses hukum masih akan berkembang. Kejagung memastikan tidak segan menetapkan tersangka tambahan apabila ditemukan cukup bukti dari pihak bank atau institusi lainnya.
Dana Digunakan untuk Beli Tanah Saat Sritex Sedang Berdarah, Ini Sebab Bos Sritex Diciduk Kejagung
人参与 | 时间:2025-05-23 05:12:10
相关文章
- OPEC Mau Dongkrak Produksi Minyak Besar
- Soroti Bank Emas di Indonesia, Menko Airlangga: Bantu Kemandirian Industri
- Rumah Charlie Chandra Pengugat Aguan Diblokade Anggota Polda Banten, Ghufroni: Terlalu Over Acting
- Akui Dekat dengan Sultan Brunei Selama 60 Tahun, Prabowo: Kalau Brunei Dicubit, Indonesia Merasakan
- 美国大学建筑设计排名及申请要求汇总
- OJK Gandeng AO PNM dalam Program SICANTIKS untuk Perkuat Literasi Keuangan Syariah
- Klaim Saldo DANA Gratis Selasa 22 April 2025 di Sini, Cuma Buat yang Gercep!
- Mengenal Megalophobia, Kala Ukuran Besar Jadi Sumber Ketakutan
- Hakim Tak Boleh Menolak Perkara, Tegas MA
- Masih Sering Makan Mi Instan Pakai Nasi? Ini Risikonya ke Tubuh Kamu
评论专区