Pemerintah Bebaskan Empat Dokumen dari Bea Meterai

Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan dari Pengenaan Bea Meterai untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan, peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum.
Baca Juga: Blak-blakan Guru Besar UNDIP, Sebut Surat Panggilan Edy Mulyadi Tidak Sah Secara Hukum
"Peraturan Pemerintah ini disusun sedemikian rupa untuk memberi kepastian hukum sehingga pihak yang dituju dapat memanfaatkan fasilitas pembebasan dari pengenaan Bea Meterai," katanya, Kamis (27/1/2022).
Adapun dokumen yang dibebaskan dari pengenaan Bea Meterai sebagaimana dimaksud peraturan ini ada empat. Pertama, dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam rangka percepatan proses penanganan dan pemulihan kondisi sosial ekonomi suatu daerah akibat bencana alam.
"Kedua, dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan yang bersifat keagamaan atau sosial non-komersial," ujarnya.
Ketiga, dokumen yang diperlukan dalam rangka mendorong atau melaksanakan program pemerintah dan/atau kebijakan lembaga yang berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan.
"Terakhir, dokumen yang terkait pelaksanaan Perjanjian Internasional yang telah mengikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perjanjian Internasional atau berdasarkan asas timbal balik," pungkasnya.
相关文章
Menang Adu Layangan Lawan Juara Kelas Dunia, Anies Baswedan Gembira: Siapa yang Mendoakan Tadi Tuh?
Warta Ekonomi, Jakarta - Kali ini, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan tidak sedang dalam kaitan pe2025-06-11Pengin Bikin Romantis, PKB Undang Semua Ketum Partai dalam Harlah ke
JAKARTA, DISWAY.ID- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) bersiap untuk merayakan Hari Ulang Tahun ke-26 d2025-06-11Begini Pesan Cak Imin untuk Anggota Legislatif PKB 2024 Terpilih
JAKARTA, DISWAY.ID- Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar bersyukur sek2025-06-11Kusnadi Staf Hasto PDIP Ngaku Pernah Bertemu Harun Masiku
JAKARTA, DISWAY.ID– Staf Sekretaris Jenderal PDI-Perjuangan, Hasto Kristiyanto, Kusnadi mengak2025-06-11Nama Pengganti Azis Sudah Ada di Kantong Airlangga
Warta Ekonomi, Jakarta - Partai Golkar akan mengumumkan nama pengganti Azis Syamsuddin sebagai Wakil2025-06-11Miris! KPK Temukan Pungli di Raja Ampat, Pelaku Kantongi Rp18,25 Miliar
JAKARTA, DISWAY.ID --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan dari pelaku usaha tentang b2025-06-11
最新评论