Nilai Kerugian Negara Dalam Kasus Korupsi ASABRI Dianggap Tak Sesuai Fakta
Perkembangan kasus korupsi PT ASABRI terus menuai pro-kontra di masyarakat. Setelah salah satu terdakwa kasus tersebut, yaitu Heru Hidayat, dalam persidangan dituntut hukuman mati plus pengembalian dana hasil korupsi kepada negara sebesar Rp12,6 triliun, kini perhitungan nilai kerugian negara dalam kasus ini pun turut dipertanyakan. Saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang, yaitu Dian Puji Simatupang, misalnya, menilai bahwa perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahwa kasus ini telah merugikan negara hingga Rp22,788 triliun tidak sesuai dengan fakta yang ada. “Sumber dana investasi yang kemudian jadi masalah di ASABRI ini berasal dari iuran anggota TNI-Polri, terpisah dari keuangan negara, sehingga (kasus ASABRI ini) tidak menimbulkan kerugian negara sedikit pun,” ujar Dian, dalam kesaksiannya, di persidangan. Sayang, pihak kejaksaan tetap sependapat dengan simpulan BPK soal adanya kerugian negara hingga Rp22,788 triliun dalam kasus ini.
Menanggapi silang persepsi tersebut, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda, menyatakan bahwa perdebatan sudut pandang dan pemakaan tentang kerugian negara itu sudah lama terjadi. Dalam hal ini, Chairul mengaku sependapat dengan Dian Puji Simatupang yang menganggap bahwa masalah keuangan ASABRI bukanlah kerugian keuangan negara. Sehingga kalau pun bakal diproses sebagai sebuah tindakan hukum pidana, maka kasus ini masuk dalam ranah hukum pidana umum, dan bukan merupakan tindak pidana korupsi (tipikor). “Saya sependapat dengan Pak Dian, karena dana yang ada di ASABRI itu bukan milik negara, melainkan hasil iuran anggota TNI-Polri. Sehingga bisa jadi ada pidananya, namun pidana umum atau pidana di UU Asuransi,” ujar Chairul, kepada media, Selasa (7/12).
Terkait perbedaan persepsi ditu, Chairul pun secara lugas menuding pemerintah yang meski simpulannya tidak sesuai teori, namun malah semaunya sendiri sebagai penguasa negeri. Pemahaman ini turut dibenarkan oleh Pakar Hukum Universitas Gajah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar. Menurut Akbar, perlu ada penegasan tentang pemisahaan keuangan negara dan iuran ASABRI. “Perlu ada auditor lain yang relevan dan kompeten untuk mengatakan bahwa dana tersebut apakah termasuk kerugian negara aau bukan, sehingga BPK tidak menjadi rujukan tunggal dalam perhitungan dugaan kerugian negara,” ujar Akbar.
Dalam kasus ini, Akbar berpendapat bahwa Badan Pengawas Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) dapat turut dilibatkan dalam melakukan penilaian. Selain itu Majelis Kehormatan Kode Etik BPK dinilai seharusnya juga melakukan waskat. Akbar menilai jika dalam investasi saham, seharusnya ada pengawasan dan pengamanan terhadap harga saham agar tidak merugikan pihak ketiga. “Namun dalam penanganan kasus ASABRI, jika merujuk pada UU 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, maka sebaiknya sanksi administratif terlebih dulu dilakukan. Selain itu, yang utama adalah pengembalian kerugian negara, jadi bukan hanya penghukuman badan,” tegas Akbar.
下一篇:KAI Sumut Catat Peningkatan Penumpang Kereta Api Awal Tahun 2025, Stasiun Medan Paling Padat
相关文章:
- Dua Pasukan UNIFIL Terluka Kena Serangan Israel, Kasad Lakukan Evaluasi
- Singgah di Bukitinggi, Ketagihan Pedas Gurih Itiak Lado Mudo Ngarai
- 美国三大电影学院是哪三个?
- Makna Paskah yang Sesungguhnya, Hari Suci Bagi Umat Kristiani
- Keren! Kemenperin Luncurkan Beragam Aplikasi Dukung revitalisasi Industri Batik Indonesia
- 工业设计留学去哪个国家比较好呢?
- 艺术管理研究生留学院校有哪些?
- Singgah di Bukitinggi, Ketagihan Pedas Gurih Itiak Lado Mudo Ngarai
- Gapai Kemuliaan Roadshow CNN Indonesia TV Resmi Digelar
- Upacara Penyambutan di Akmil Magelang, Presiden Prabowo dan Presiden Macron Tinjau Pasukan Taruna
相关推荐:
- 7 Jus Sayur yang Bisa Bakar Lemak, Bikin Diet Makin Sehat
- Apa Itu April Mop yang Bikin Orang
- Upacara Penyambutan di Akmil Magelang, Presiden Prabowo dan Presiden Macron Tinjau Pasukan Taruna
- Alasan Dokter dan Nakes Harus Jadi Peneliti
- Pendanaan Bank ke Fintech Tembus Rp49,4 Triliun, UMKM Jadi Sasaran Utama
- Terpukau Danau Maninjau, Terusik Keramba Jaring Apung
- 设计界的10位伟大女设计师
- 利兹大学艺术学院专业有哪些?
- Makan Bergizi Gratis Bergulir Minggu Depan, PBNU Siap Dilibatkan
- Cara Mencegah Microsleep Saat Mudik dan Bikin Badan Bugar Lagi
- Pak Anies Catat! Silakan Hentikan Rencana Penyelenggaraan Formula E
- 7 Cara Tidur Nyenyak saat Cuaca Panas Tanpa Pakai AC
- Daripada Usulkan Koruptor Didenda Damai, ICW Desak Pembahasan RUU Perampasan Aset Dibahas Segera!
- Bisakah Check
- Jalan Rusak Bikin Maut Mengintai, Pengamat Transportasi: Anggaran Ada, Tapi Kok Masih Berlubang?
- Cimory Kenalkan Produk 'Susu Bisa Dimakan' di Java Jazz Festival 2025, Cimory Eat Milk
- Percepat Program 3 Juta Rumah, Menteri BUMN Erick Thohir: 123 Ribu Rumah Siap Dibangun
- 5 Zodiak Paling Ahli Dirty Talk, Sering Nakal Lewat Kata
- 300 Brand Kecantikan Meriahkan Jakarta x Beauty 2023 di JCC
- Jadwal SKB CPNS 2024 Lengkap dengan Materi Pokoknya, Peserta Wajib Catat!