- Warta Ekonomi,quickq电脑版连不上 Jakarta -
Akibat ulah 'norak' nya, Frantinus Nirigi divonis lima bulan sepuluh hari oleh majelis hakim PN Mempawah. Frantinus jadi terdakwa dalam kasus candaan bom dalam pesawat Lion Air JT 687. Frantinus divonis selama atau lebih rendah dari tuntutan JPU selama delapan bulan.
Hakim menjatuhkan vonis itu karena Nirigi dinilai meresahkan dan berdampak merugikan pihak maskapai penerbangan dan tidak mengakui perbuatannya telah mengucapkan ada bom di dalam tas.
Sementara itu, terdakwa Frantinus Nirigi mengaku kecewa atas putusan majelis hakim PN Mempawah yang menjatuhkan vonis atas pertimbangan soal pengakuannya yang menyebut membawa bom di salah satu media massa adalah pengakuan yang dipaksa oleh penasihat hukum sebelumnya.
"Jadi saat memberikan keterangan, saya disuruh penasihat hukum sebelumnya untuk mengakui ucapan bom dengan janji dapat meringankan hukuman," kata Nirigi sebelum dibawa ke mobil tahanan.
Menanggapi putusan vonis majelis hakim PN Mempawah yang berdasarkan pada pengakuannya di media massa itu, terdakwa menyatakan sangat kecewa.
"Pengakuan saya di media masa itu, dipaksa. Saya membaca catatan yang telah ditulis penasihat hukum sebelumnya," ungkapnya.
顶: 422踩: 798
Ulah 'Norak' Penumpang Lion Air Berujung Bui 5 Bulan
人参与 | 时间:2025-06-06 11:47:53
相关文章
- Langsing Tanpa Diet, Prilly Latuconsina Kurangi Gula dan Gorengan
- Luar Biasa! Kemenhub Catat Pergerakan 242,6 Juta Orang Selama Lebaran 2024
- Menu Makan Harian Prilly Latuconsina yang Bikin Sukses Turun BB 12 Kg
- Ini Identitas Tiga Korban Jatuhnya Pesawat TecnamP2006T di Lapangan Sunburst BSD
- FOTO: Bunga Jacaranda dan Lisbon yang 'Ungu' di Musim Panas
- Mengandung Alkohol, Bagaimana Hukum Makan Durian dalam Islam?
- VIDEO: Pertunjukan Drone Disneyland Paris Pecahkan Rekor Dunia
- Viral Bocah Gelantungan di Flying Fox Bali, Wahana Tak Kantongi Izin
- Ichwan Zayadi Resmi Gantikan Lulung
- Polda Sulut Benarkan Brigadir RAT Jadi Ajudan Pengusaha di Jakarta, Tanpa Izin Atasan
评论专区