Sesalkan Cukai Naik, Gubernur Dedi Mulyadi Khawatirkan Maraknya Produk Ilegal
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengungkapkan bahwa wilayahnya menghadapi lonjakan peredaran rokok ilegal. Fenomena ini, menurutnya, berdampak langsung pada penurunan penerimaan negara dari sektor cukai.
Dedi menilai kebijakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) belum efektif menekan konsumsi rokok. Ia mendesak pemerintah pusat untuk mengevaluasi ulang pendekatan kenaikan tarif cukai, mengingat kebijakan saat ini justru memicu peralihan konsumen ke produk tanpa pita cukai.
"Kenapa rokok ilegal marak? Karena cukai rokoknya mahal," tegas Dedi.
Pandangan serupa disampaikan Kun Haribowo, Kepala Laboratorium Ekonomi Departemen Ekonomi dan Bisnis UGM. Ia menjelaskan bahwa tarif cukai yang tinggi justru memperluas ruang bagi rokok ilegal untuk berkembang.
"Karena daya beli menyesuaikan, dengan membeli rokok dengan harga yang terjangkau. Rokok ilegal akan mengisi pasar itu," ujar Kun.
Baca Juga: APII Siap Diversifikasi Usaha, Targetkan Masuk Kawasan Industri hingga Pengelolaan Limbah
Ia juga menyoroti bahwa kenaikan tarif CHT tidak selalu berbanding lurus dengan peningkatan penerimaan negara. Menurutnya, perlu ada reformulasi struktur tarif agar lebih tepat sasaran, baik dalam pengendalian konsumsi maupun optimalisasi pendapatan negara.
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menekankan pentingnya pendekatan moderat dalam penyesuaian tarif CHT. Tujuannya, agar penerimaan negara tetap optimal tanpa membebani industri rokok legal yang saat ini mengalami kontraksi signifikan.
"Produksi pabrik rokok legal menurun drastis, namun permintaan pasar tetap tinggi. Ini mengindikasikan adanya pergeseran bahan baku ke produksi ilegal," jelas Misbakhun.
Data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menunjukkan bahwa penindakan terhadap rokok ilegal masih intensif. Sepanjang 2024, tercatat 20.000 kasus, sementara pada 2023 dan 2022 masing-masing mencapai 22.000 kasus. Total lebih dari 752 juta batang rokok ilegal berhasil diamankan.
Pada kuartal pertama 2025 saja, DJBC telah melakukan 2.928 penindakan dengan 257,27 juta batang rokok ilegal disita. Nilai kerugian negara dari barang sitaan tersebut mencapai Rp367,6 miliar.
(责任编辑:休闲)
- Usir Tokek dengan 5 Bahan Alami Ini, Semuanya Ada di Dapur
- Geger! Hary Tanoe Digugat CMNP, Hotman Paris Buka Fakta Baru
- Ini 5 Waktu Terbaik Minum Air Kelapa, Manfaatnya Jadi Maksimal
- Korea Selatan Sebut Tak Mudah Membujuk Trump, Beragam Isu Dibawa
- 5 Teh Terbaik untuk Mengusir Perut Buncit
- BI Dukung Jakarta Jadi Kota Global
- IHSG Tembus 7.100, Investor Asing Terciduk Borong 10 Saham Ini
- BI Dukung Jakarta Jadi Kota Global
- PMI Manufaktur Turun Drastis, Jokowi Minta Jajarannya Membeli Produk Dalam Negeri
- Rincian Tukin PNS Naik di 3 Kementerian, Besaran Nominal Ditentukan 17 Kelas Jabatan
- Hasil Negosiasi Tarif AS, Menko Airlangga: Kita Tawarkan Win
- Cegah Penyalahgunaan Data, Komdigi akan Batasi Jumlah Nomor Seluler per NIK
- Banyak Turis Thailand Ditolak Masuk Korea, Warganya Saling Tuduh
- Dominasi Pasar Bitcoin Menyusut, Harga Sempat Terkoreksi Hingga US$102.700
- Survei: 13 Profesi yang Disebut Rentan Selingkuh
- Ini 5 Waktu Terbaik Minum Air Kelapa, Manfaatnya Jadi Maksimal
- Jangan Dihindari, 6 Makanan Pahit Ini Bisa Cegah Banyak Penyakit
- Bisa Dicegah, Kenali Penyebab Kanker Usus Besar
- Anies Sempatkan Salat Berjamaah Saat Baru Tiba di DPD PDIP
- Puji Jokowi di Hadapan Menteri Kabinet Merah Putih, Prabowo: Bukan Karena Ada Gibran di Sebelah Saya