会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Ahli dari UII Sebut Kasus Ahok Bukan Termasuk Delik Aduan!

Ahli dari UII Sebut Kasus Ahok Bukan Termasuk Delik Aduan

时间:2025-06-08 03:56:15 来源:quickq测试版 作者:百科 阅读:392次
Warta Ekonomi,quickq下载地址百度知道 Jakarta -

Ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzakkir menyatakan bahwa kasus penodaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bukan termasuk delik aduan.

"Aparat kepolisian bisa mengusutnya walaupun tidak ada laporan dari masyarakat," kata Mudzakkir saat memberikan keterangan dalam sidang kesebelas kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (21/2/2017).

Terkait hal itu, Mudzakkir pun mengatakan bahwa warga di luar Kepulauan Seribu bisa saja melapor Ahok kepada aparat kepolisian dengan adanya kasus penodaan agama tersebut.

Meskipun, kata dia, para pelapor Ahok atas kasus penodaan agama sendiri tidak ada satupun dari warga di Kepulauan Seribu. "Mereka punya hak untuk melaporkan karena kepentingan mereka terganggu terkait dengan kitab suci yang mereka imani itu telah dinodai," tuturnya.

Sebelumnya, ahli agama Islam dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Miftachul Akhyar dan ahli agama Islam dari Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Yunahar Ilyas juga telah memberikan keterangan dalam sidang lanjutan Ahok. Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Sementara menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. (Ant)

Ahli dari UII Sebut Kasus Ahok Bukan Termasuk Delik Aduan

Ahli dari UII Sebut Kasus Ahok Bukan Termasuk Delik Aduan

(责任编辑:热点)

相关内容
  • Jadi Trending Topic di Media Sosial, Apa Itu Songong?
  • 利莫瑞克艺术与设计学院
  • 罗彻斯特理工世界排名情况介绍
  • Maxsine x HK
  • 5 Destinasi Wisata di Sumba Wajib Dikunjungi Sekali Seumur Hidup
  • Orang Tua Ungkap Bharada E Tidak Trauma Menjadi Brimob: Dia Cinta Polri
  • 艺术类美国留学,这些热门专业你需要了解!
  • 日本留学服装设计专业介绍
推荐内容
  • Penumpang Dibiarkan Makan di Landasan, Maskapai India Didenda Rp2,2 M
  • Media Asing Marak Soroti Turis China Tewas Jatuh ke Jurang Kawah Ijen
  • SBY Tak Hadiri Pertemuan AHY dan Surya Paloh, Andi Mallarangeng Angkat Bicara
  • SBY Tak Hadiri Pertemuan AHY dan Surya Paloh, Andi Mallarangeng Angkat Bicara
  • Kemendiktisaintek Tegaskan Tukin Dosen ASN 2020
  • Waktu Terbaik yang Disarankan untuk Nonton Film Siksa Kubur