Presiden Jokowi Sahkan Omnibus Law UU Kesehatan, Berikut UU yang Sudah Tidak Berlaku
JAKARTA,quickq好用不好用 DISWAY.ID– Meskipun mendapatkan pertentangan dari beberapa pihak, Presiden Jokowi sahkan Omnibus Law UU Kesehatan yang tercatat bernomor 17 Tahun 2023.
UU Omnibus Law Kesehatan ditandatangani Presiden Jokowi pada Selasa 8 Agustus 2023 lalu dan terdapat beberapa UU yang sudah tidak berlaku.
Sedangkan salinan UU Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan juga sudah diterbitkan pada laman Kementerian Sekretariat Negara.
Sedangkan berlakunya UU Kesehatan mulai sejak diundangkan sesuai dengan Pasal 458 beleid tersebut.
BACA JUGA:Daging Murah
BACA JUGA:Nama-nama Cawapres Anies Baswedan Bermuncukan, Sudirman Said: Kami Bersyukur Banyak Tokoh yang Membuka Diri
"Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," demikian tulis aturan itu.
Dengan adanya undang-uandang baru ini, pemerintah juga diwajibkan membuat aturan pelaksana dari UU Kesehatan tersebut.
Sedangkan aturan pelaksana wajib ditetapkan paling lambat satu tahun setelah UU Kesehatan diundangkan.
Sejumlah Undang-Undang lama juga akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan berlaku.
BACA JUGA:Jelang GIIAS 2023, Menperin Optimis Industri Otomotif Nasional Mampu Penuhi Standar Global
BACA JUGA:Mahfud MD Tegaskan Ferdy Sambo Tidak Akan Terima Remisi: Jangan Ada Lagi Permainan
Adapun UU yang sekarang tidak berlaku lagi antara lain:
1.Undang-Undang Nomor 419 Tahun 1949 tentang Ordonansi Obat Keras (Staatsblad 1949 Nomor 419)
- 1
- 2
- »
(责任编辑:休闲)
- Usaha Klaster Jeruk Ini Makin Berkembang Berkat Pemberdayaan BRI
- VIDEO: Seluncur Es Diklaim Terbesar Dunia Sambut Natal di Paris
- Ikuti Proses Hukum, Anies Baswedan Belum Beri Keputusan Soal ACT: Bisa
- Ditolak Warga, Dishub DKI Tunda Tutup U
- Moge yang Dikendarai Menteri PUPR Basuki di IKN Ternyata Nunggak Pajak
- Sambil CFD, Wali Kota Tangerang Bagikan 1.000 Porsi Laksa
- Baznas Tingkatkan Ekosistem Ekonomi Kurban lewat Program Kurban Berkah
- Sambil CFD, Wali Kota Tangerang Bagikan 1.000 Porsi Laksa
- Instansi Paling Banyak dan Sedikit yang Diminati Pelamar CPNS 2024
- Wali Kota Tangerang Minta Jajarannya Terus Tingkatkan Pelayanan Publik
- Luhut Pandjaitan Ungkap Bahan Bakar Calon Pengganti BBM Bensin
- Tak Jadi Hanya untuk ASN, Ara Buka Satu Tower Rusun di IKN untuk Masyarakat
- 7 Penyebab Nyeri Dada Sebelah Kiri, Bukan Cuma Serangan Jantung
- Terkuak, Pengemudi Mobil Pelat Dinas yang Viral Tak Bayar Tol di Depok Polisi Polres Jaksel
- Kemenkes Prioritaskan Obat Bahan Alam, BPOM Promosikan Jamu
- Batik Lokal 'Apikmen' Buktikan Mampu Menembus Pasar Global Lewat Dukungan UMK Academy Pertamina
- Kejagung Sita 7,7 Kg Emas dalam Kasus Korupsi 109 Ton Emas
- Ramai Protes Rekening Diblokir PPATK, Pakar Hukum Bilang Gini
- Kejagung Beberkan Peran Harvey Moeis dan Helena Lim Dalam Kasus Dugaam Korupsi Timah
- Panglima TNI Tegaskan Tak Ada Anggotanya yang Terlibat dalam Tewasnya Wartawan Tribrata TV