Kejati DKI Jakarta Bantah Penyidikan Kasus Penganiayaan Mario Dandy Lama, karena Bolak

JAKARTA,quickq苹果版下载安装 DISWAY.ID--Asisten Tindak Pidana Umum Kejati DKI Jakarta, Danang Suryo Wibowo membantah berkas perkara Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan bolak-balik dikembalikan antara Kejaksaan dengan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Tidak ada bolak-balik berkas perkara hanya satu kali sesuai KUHAP kita sudah bisa memenuhinya dan kemudian menerbitkan P21," kata Asisten Tindak Pidana Umum Kejati DKI Jakarta, Danang Suryo Wibowo di kantor Kejati DKI Jakarta, Rabu, 24 Mei 2023.
Danang menjelaskan, proses penyidikan sampai dengan tahap dua atau P21 membutuhkan waktu 2 bulan 22 hari. Hal itu dihitung mulai dari diterbitkan Surat perintah penyidikan pada 2 Maret 2023.
BACA JUGA:Berkas Perkara Lengkap, Mario Dandy dan Shane Segera Disidang
"Sedangkan kami punya waktu untuk menentukan sikap selama dua kali kesempatan yaitu selama 14 hari pertama dan kedua, sehingga total 28 hari," ujar dia.
Selain itu, proses penyidikan berjalan lambat dikarenakan jumlah saksi yang diperiksa dalam kasus ini berjumlah banyak.
"Dapat saya sampaikan pula dalam berkas perkara sebagai informasi jumlah saksi di dalam berkas untuk marip ada 17 orang sedangkan shane itu 16 orang dan jumlah ahli sebanyak 5 orang dan sama untuk shane juga 5 orang," ungkap dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan berkas perkara milik Mario Dandy dan Shane Lukas telah lengkap atau P21.
"Pada Rabu, 24 Mei 2023 Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerbitkan p21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan," kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol di Kejati DKI Jakarta, Rabu, 24 Mei 2023.
BACA JUGA:Pihak David Ozora Desak Mario Dandy Segera Disidang
Lebih lanjut, Agus mengatakan dalam kasus ini Mario Dandy disangkakan dengan Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan, Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan disangkakan dengan dakwaan Subsider ke satu pada Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
"Kemudian, dakwaan Subsider Pasal 355 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," ungkapnya.
Selain itu, Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan didakwa kedua Primere dengan Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 ke-2 KUHP.
- 1
- 2
- »
相关文章
Jelang Pemilu 2024, Wamenag Minta Ormas Agama Jaga Persatuan dan Kesatuan
JAKARTA, DISWAY.ID -Wakil Menteri Agama (Wamenag) RI, Zainut Tauhid Saadi meminta para ormas keagama2025-06-11Bukan Tersangka, Prabowo Dipolisikan Ternyata Soal Ini
Warta Ekonomi, Jakarta - Capres Prabowo Subianto tengah dipolisikan dengan tuduhan turut melakukan m2025-06-11Rp560 M untuk Panjar Formula E, PDIP: Anies Disetir Pengusaha...
Warta Ekonomi, Jakarta - Politisi PDIP Ruhut Sitompul buka suara soal ajang balap mobil listrik Form2025-06-11Pidato di HUT Demokrat, AHY Diteriaki Makin Manis Tanpa Anies
JAKARTA, DISWAY.ID--Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), diteriaki oleh sejum2025-06-11Kunjungan Kerja ke Kalsel, Jokowi resmikan Jalan Nan Sarunai Kabupaten Tabalong
JAKARTA, DISWAY.ID--Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan Jalan Nan Sarunai Ruas Simpang 4 Islami2025-06-11FOTO: Menikmati Libur Panjang di Monas
Jakarta, CNN Indonesia-- Selama libur panjang Imlek 2025, Monas Jakarta menyajika2025-06-11
最新评论