您的当前位置:首页 > 探索 > KPK Koordinasikan dengan Bareskrim soal Kasus Eddy Hiariej 正文
时间:2025-06-08 10:49:35 来源:网络整理 编辑:探索
JAKARTA, DISWAY.ID- Wakil Menteri Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej pernah terjerat kasus quickq下载苹果手机版
JAKARTA,quickq下载苹果手机版 DISWAY.ID- Wakil Menteri Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej pernah terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Untuk kelanjutannya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk melanjutkannya.
BACA JUGA:KPK Sebut Penggunaan Pesawat Jet Pribadi Kaesang Bukan Gratifikasi
BACA JUGA:KPK Sita Uang Rp 2,4 Miliar saat Penggeledahan 2 Rumah, Kasus Dugaan Investasi Bodong PT Taspen
"Kami mendengar (ada pekara yang mirip), dan karenanya kami sedang berkoordinasi dengan Bareskrim apakah kasus ini, kasus yang sama," ujar Wakil Pimpinan KPK, Nurul Ghufron dikutip pada Sabtu, 2 November 2024.
Lebih lanjut, Ghufron menjelaskan bahwa perkara itu mirip dengan dugaan penipuan antara relasi Eddy dan Direktur Utama PT Citra Lampina Mandiri (CLM) Helmut Hermawan. Ia mengungkapkan apa bila kasusnya berbeda dari dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Eddy akan dilanjutkan.
"Tetapi kalau kemudian ternyata kasus ini merupakan kasus yang berbeda, tentu kami kemudian akan melakukan proses, mengulang proses penyidikannya sesuai dengan ketentuan perundang-perundangan," jelas Ghufron.
BACA JUGA:Eks Direktur Bisnis PT INTI Minta Penjadwalan Ulang Pemeriksaan di KPK
Ghufron menambahkan bahwa pihaknya masih mengusut kasus tersebut pascakalah praperadilan. Namun, Lembaga Antirasuah itu dipastikan belum menentukan tersangka dalam perkara tersebut.
"Karena yang dipermasalahkan, kami menetapkan tersangka sebelum proses penyidikan dan alat buktinya diperoleh sebelum proses penyidikan sebagaimana putusan,” pungkasnya.
BACA JUGA:KPK Tahan Satu Tersangka Lagi dalam Kasus Korupsi Pengadan APD di Kemenkes 2020
Sebelumnya, Eddy dituduhkan menerima suap dan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 4 Desember 2023, atas penetapan tersangka itu.
Gugatan tersebut sempat dicabut dan diajukan kembali pada 3 Januari 2024. Hakim tunggal praperadilan mengabulkan gugatan Eddy hingga ia bebas dari status tersangka.
Eddy diduga memperdagangkan kewenangannya sebagai wakil menteri hukum dan HAM dalam sengketa kepemilikan saham perusahaan tambang nikel di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, PT Citra Lampia Mandiri (CLM) antara Helmut Hermawan dan Zainal Abidin.
Alhamdulillah, Prabowo Siapkan Bantuan Cash Transfer untuk Guru non Sertifikasi2025-06-08 10:25
Pengendali Jual 8 Juta Lembar Saham HILL, Raup Dana Miliaran2025-06-08 10:17
iPhone 16 Series Belum Bisa Masuk ke Indonesia, Menperin Agus Gumiwang Singgung TKDN2025-06-08 10:06
FOTO: Menelusuri Jejak Romantisme Emily in Paris2025-06-08 09:54
Serupa Tapi Tak Sama, Ini Beda Kouign Amann VS Cromboloni2025-06-08 09:40
Jepang Pakai Sistem Baru untuk Turis Indonesia, Cegah Overstay Ilegal2025-06-08 09:26
7 Barang di Pesawat yang Boleh Kamu Bawa Pulang, Apa Saja?2025-06-08 09:12
Maudy Ayunda Ogah Bawa Banyak Baju saat Melancong di Musim Dingin2025-06-08 09:10
Lakukan 5 Kebiasaan Ini agar Daya Ingat Kian Tajam2025-06-08 08:45
Lakukan 3 Amalan Ini di Rabu Wekasan2025-06-08 08:42
Partai Buruh Jadi Pilihan Gen Z untuk Revitalisasi Politik Indonesia2025-06-08 10:48
Intip Masa Kerja Anggota KPPS Pilkada 2024 yang Perlu Diketahui, Bisakah Diperpanjang?2025-06-08 10:38
Jokowi Janji Tak Akan Cawe2025-06-08 10:16
Minum Air Hangat Bisa Hancurkan Lemak Perut, Memangnya Benar?2025-06-08 09:48
7 Minuman Herbal untuk Meredakan Batuk Secara Alami2025-06-08 09:47
Ekonomi Syariah RI Diproyeksi Tumbuh 5,6% pada 2025, Ini Strategi BI2025-06-08 09:40
FOTO: Chantal Biya Jadi Ibu Negara Paling Modis di Benua Afrika2025-06-08 09:29
Puluhan Virus Baru Terdeteksi di China, Berpotensi Menular ke Manusia2025-06-08 09:18
FOTO: Jalan2025-06-08 09:03
Bukan Singapura, Destinasi Wisata Bisnis Terbaik Asia Disabet HCMC2025-06-08 08:50