Centra Initiative Sebut Penanganan Kasus Agus Buntung Inklusif dan Partisipatif
JAKARTA,quickq电脑版 DISWAY.ID- Lembaga penelitian dan advokasi independen, Centra Initiative menilai penanganan kasus dugaan pelecehan yang dilakukan oleh pria difabel inisial IWAS alias Agus di Nusa Tenggara Barat (NTB) sesuai dengan peraturan pemerintah tentang akomodasi yang layak untuk Penyandang disabilitas dalam proses peradilan.
Direktur Eksekutif CENTRA Initiative Muhammad Hafiz memberikan catatan tentang perlindungan kelompok rentan yang berhadapan dengan hukum oleh kepolisian.
Menurutnya, data-data menunjukkan bahwa disabilitas, terutama perempuan, lebih rentan menjadi korban kekerasan seksual.
BACA JUGA:Jaksa Minta Polisi Dalami Keterlibatan Ibunda yang Diduga Turut Lancarkan Aksi Bejat Agus Buntung
Dalam kasus yang terjadi di NTB, seorang penyandang disabilitas justru menjadi pelaku, dengan korban yang semakin banyak mengadukan pelaku dengan kasus serupa.
"Dengan adanya respon terhadap situasi yang terjadi, terutama pengaduan yang dilaporkan oleh salah seorang korban, kepolisian daerah NTB berhasil mendorong korban-korban Agus lain untuk melaporkan kasus kekerasan seksual yang dialaminya. Dengan adanya pengaduan ini, bisa dikatakan bahwa korban berada pada kondisi nyaman dan aman untuk melaporkan tindakan kekerasan yang dialaminya," kata Muhammad Hafiz dalam keterangannya, Jakarta, Rabu, 18 Desember 2024.
BACA JUGA:Makna Nama Agus dalam Berbagai Bahasa, Viral Gegara Agus Buntung dan Agus Salim
Selain itu, dari proses penyelidikan dan penyidikan, nampak bahwa penegak hukum, terutama kepolisian, telah memiliki perspektif yang cukup memadai, setidaknya untuk memastikan adanya keterlibatan dari Komisi Nasional Disabilitas NTB di dalam prosesnya.
Hafiz menilai kepolisian telah memenuhi hak-hak Agus, sebagai penyandang disabilitas, yang diduga sebagai pelaku tetap dilindungi, seperti dengan penangguhan penahanannya, namun kepolisian tetap fokus pada skema pembuktian perkara dan menjaga independensi proses peradilan.
BACA JUGA:4 Korban Pelecehan Agus Buntung Minta Perlindungan ke LPSK
"Setidaknya, hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 Tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam proses peradilan," ujarnya.
Adanya pemahaman yang memadai aparat penegak hukum ini tidak dapat dipisahkan dari beberapa hal, di antaranya adalah adanya dukungan dan kepercayaan publik kepada kepolisian untuk tetap berlaku adil dan akuntabel dalam penegakan hukum, terutama kekerasan seksual.
"Selain itu, upaya kepolisian membangun skema koordinasi dengan lembaga penegak hukum lain, organisasi penyandang disabilitas, termasuk penyedia layanan juga meningkatkan efektifitas penanganan kasus yang lebih inklusif dan partisipatif. Dari sisi internal, sejumlah diklat dan penguatan di internal kepolisian setidaknya telah cukup terbukti dalam penanganan kasus Agus di NTB ini," paparnya.
BACA JUGA:Agus Buntung Diduga Pakai Trik Hipnotis untuk Gaet Korban, Ini Penjelasan Psikiater
- 1
- 2
- »
相关文章:
- Coba Tata Ulang, Ini 5 Posisi Tempat Tidur Terbaik Menurut Feng Shui
- 8 Anak di Jakarta Barat Idap Gagal Ginjal Akut, Keluhannya Tidak Bisa Buang Air Kecil
- FOTO: Merayakan Membaca di IIBF 2024
- Jadi Pengangguran Setelah Disanksi Pemprov DKI, Karyawan Minta Pelabuhan PT KCN Kembali Dibuka
- KPK Absen di Praperadilan, Kuasa Hukum Hasto: Jangan Berlarut
- Saham CUAN Melesat Usai Umumkan Rencana Stock Split 1:10!
- Firli Bahuri dan Pengacara Dipolisikan Setelah Bawa Dokumen Penyidikan KPK di Praperadilan
- Timnas AMIN Jelaskan Alasan Anies Bawa Orang Tua Harun Al Rasyid Dalam Debat Perdana Capres
- 美国艺术中心设计学院学费及生活费清单
- Viral Pakai Antiseptik di Ketiak Cegah Bau Badan, Amankah buat Kulit?
相关推荐:
- 5 Tanda yang Harus Diwaspadai Saat Hamil, Berbahaya Buat Ibu dan Bayi
- Klarifikasi Soal Mic Gibran di Debat Cawapres, Ketua KPU: 'Roy Suryo Memang Tukang Fitnah!'
- Kolaborasi Strategis Hadirkan Solusi Sosial Lintas Profesi Melalui Inisiatif 'Beyond Legal'
- Ada Tas Termahal di Dunia di Paris Fashion Week, Harganya Capai Rp4 M
- CCA Vs CalArts
- Imbas Agresi Israel, Banyak Maskapai Setop Penerbangan ke Beirut
- Tergerus Arus Kali Cipinang, Tebing 10 Meter di Cibubur Longsor, 2 Rumah Terdampak
- UU ITE Baru Memungkinkan Seorang Penyidik Bisa Beri Perintah Kepada Google
- Jakarta Dianggap Gak Siap Terapkan PSBB, Cetus PDIP: Dulu Anies Ngotot Lockdown
- Terlambat Jadwalkan Pembahasan APBD
- Sekolah Rakyat Prabowo untuk Siswa Miskin Bisa Tampung Murid Tak Lolos PPDB Jalur Afirmasi
- 英国艺术设计专业留学介绍
- Kenalan dengan Charlotte, Atlet Ice Skating Nasional Berusia 7 Tahun
- 世界三大珠宝设计学院详解
- Pengusaha Gak Ada Kewajiban Bayar THR ke Ormas
- Kesaksian Pegawai Minimarket, Sebelum Bos Rental Mobil Ditembak di Rest Area Tol Tangerang
- 5 Contoh Teks Sambutan Ketua KPPS Pilkada 2024 yang Mudah Dihafal, Bisa Jadi Referensi!
- FOTO: Meriah Perayaan Imlek di Berbagai Negara
- Ratna Dituntut 6 Tahun Penjara
- 美国大学景观专业排名榜单!