Cara Cek Lokasi Pangkalan Gas LPG 3 Kg Terdekat Lewat Aplikasi MyPertamina
JAKARTA,quickq官网 DISWAY.ID --Kementerian ESDM kini telah melarang penjualan gas LPG 3 kg di eceran mulai 1 Februari 2025.
Imbas kebijakan tersebut, banyak warga rela mengantri untuk membeli gas LPG 3 kg langsung di pangakalan resmi Pertamina.
Pemerintah meminta masyarakat yang menggunakan LPG 3 kg untuk membeli langsung dari pangkalan resmi yang terdaftar di Pertamina dengan harga eceran tertinggi (HET).
BACA JUGA:Jangan Panik! Ini Cara Mengatasi Tabung Gas LPG 3 Kg Bocor atau Mendesis
BACA JUGA:Stafsus Sri Mulyani Sentil Bahlil Soal Kebijakan Subsidi Gas LPG 3 Kg Tepat Sasaran: Warga Jadi Kelinci Percobaan!
Untuk mengetahui lokasi pengkalan resmi terdekat Pertamina, masyarakat bisa menggunakan aplikasi MyPertamina.
Lantas bagaimana cara cek lokasi pangkalan gas LPG 3 Kg terdekat lewat MyPertamina? Simak langkahnya berikut ini.
Cara Cek Lokasi pangkalan gas LPG 3 Kg di MyPertamina
Lokasi pengkalan resmi Pertamina bisa dicari dengan fitur yang tersedia di MyPertamina, berikut langkahnya:
- Buka aplikasi atau kunjungi laman resmi MyPertamina [Klik di Sini]
- Kemudian klik tanda panah di tombol Lokasi Pangkalan Terdekat
- Selanjutnya klik 'Izinkan Lokasi'
- Setelah itu, cari lokasi pangkalan terdekat dari lokasi Anda
- Pilih menu Rute untuk arah menuju pangkalan LPG 3 Kg terdekat
- Anda akan diarahkan ke Google Maps untuk mendapat rute menuju lokasi pangkalan resmi
- Selesai.
BACA JUGA:Jeritan Tukang Nasgor Sulit Dapat Gas LPG 3 Kg di Tangerang: Gak Bisa Jualan!
BACA JUGA:Bahlil Lahadalia Kunjungi Agen LPG 3 Kg Cibodas, Aparat Turun Tertipkan Antrean Warga
Selain menggunakan aplikasi MyPertamina, masyarakat juga bisa menghubungi call center Pertamina di nomor 135 untuk mengetahui lokasi pangkalan resmi LPG 3 Kg.
Sebelum itu pastikan lokasi tersebut telah terpasang spanduk atau papan nama yang mencantumkan harga jual sesuai eceran tertinggi.
Pengecer yang ingin menjual gas LPG 3 kg secara resmi perlu mengurus izin dan mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Pendaftaran dapat dilakukan dengan menyertakan nomor induk kependudukan (NIK) dan data pribadi untuk mendapat Nomir Induk Berusaha (NIB).
(责任编辑:焦点)
- Usir Tokek dengan 5 Bahan Alami Ini, Semuanya Ada di Dapur
- Perkuat Solidaritas Kemanusiaan Palestina, Menag RI Buka Baznas International Forum 2024
- Sebelum Tawuran di Penjaringan, Dua Geng Ini Janjian Lewat Media Sosial
- Polres Metro Jakarta Utara Ungkap 131 Kasus Narkoba, Tangkap 169 Tersangka
- 10 Ide Menu Masakan untuk Hari Ayah Nasional, Ikan Bakar hingga Pasta
- 2025年服装设计学院世界排名
- Heru 'Orangnya Jokowi' Kembali Otak
- Sebelum Tawuran di Penjaringan, Dua Geng Ini Janjian Lewat Media Sosial
- KLHK Tambah 60 Stasiun Pemantau Kualitas Udara di Wilayah Rawan Kebakaran
- Bukan Gimik, Hasto: Megawati Perintahkan Kader PDIP Bikin Pergerakan....
- Curhat Menteri Transmigrasi Dihadapkan dengan Keterbatasan Anggaran yang Makin Menurun
- Sebut Anies Berkelas, Sindiran Helmi Felis Bikin Kena Mental: Kalau Heru Budi?
- FOTO: Gotong
- Heru 'Orangnya Jokowi' Kembali Otak
- Lagi, Kasus TBC Indonesia Peringkat Kedua di Dunia
- Polisi Ungkap Kasus Pembuatan Rekening Nasabah Bank Tanpa Izin dengan Bantuan AI
- Panji Gumilang Naik Status Jadi Tersangka
- UPN Veteran Jakarta Kukuhkan Dua Guru Besar, Salah Satunya Rektor
- Livenia Asal Kaltim dan Komang dari Bali Jadi Paskibraka Pembawa Baki di IKN, Berikut Profilnya
- 2025世界室内设计专业大学排名