Gagal Bayar Membengkak, OJK Seret Fintech ke Skema Laporan Kredit

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (Penyelenggara Pindar/fintech lending) wajib mengimplementasikan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dan Pusdafil 2.0 secara penuh paling lambat 31 Juli 2025.
Kebijakan ini merujuk pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2024 yang mengatur tata kelola pelaporan serta pertukaran informasi antar lembaga jasa keuangan berbasis teknologi.
"Penggunaan SLIK oleh Penyelenggara Pindar belum diterapkan sepenuhnya sehubungan dengan kewajiban pelaporan SLIK oleh Penyelenggara Pindar yang berlaku paling lambat tanggal 31 Juli 2025, sebagaimana diatur dalam POJK 11/2024," ujar Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Rabu (11/6).
Baca Juga: Cicilan Ringan Tapi Berisiko, OJK Soroti Skema Balloon Payment
Agusman menyampaikan bahwa integrasi penuh terhadap SLIK dan Pusdafil 2.0 bertujuan untuk meningkatkan kualitas data transaksi pendanaan dan memperkuat sistem pemeringkatan kredit (credit scoring). Upaya ini diharapkan dapat menurunkan Tingkat Wanprestasi 90 (TWP90) dan memperkuat perlindungan konsumen.
"Penggunaan SLIK dan Pusdafil 2.0 oleh Penyelenggara Pindar nantinya diharapkan akan meningkatkan kualitas data transaksi pendanaan dan memperkuat sistem credit scoringyang dapat membantu menurunkan tingkat wanprestasi (TWP90) dan meningkatkan perlindungan konsumen," lanjutnya.
Baca Juga: OJK Terbitkan Aturan Baru Asuransi Kesehatan, Wajibkan Co-Payment Minimal 10 Persen
SLIK, yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking, merupakan sistem informasi debitur yang berfungsi untuk menilai kelayakan peminjam. Penerapan SLIK di sektor fintech lending diharapkan akan meningkatkan transparansi dan tanggung jawab pelaku industri.
Di sisi lain, Pusdafil 2.0 adalah pengembangan sistem basis data pendanaan digital yang memungkinkan pertukaran data lebih akurat antar platform dan pemangku kepentingan dalam ekosistem pendanaan digital.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya OJK dalam memperketat tata kelola industri fintech, menyusul meningkatnya tren gagal bayar dan kebutuhan akan perlindungan konsumen digital yang lebih kuat di Indonesia.
相关文章
Prabowo Soal Kasus Korupsi Pertamina: Kami Akan Bersihkan, Kami Bela Kepentingan Rakyat
JAKARTA, DISWAY.ID- Presiden Prabowo Subianto menanggapi kasus korupsi tata kelola minyak dan produk2025-06-12- 建筑联盟学院是一所具有影响力的建筑学院,深受留学生的欢迎。今天,美行思远小编给大家带来了英国aa建筑学院留学攻略,供大家参考。如果你对该院校感兴趣的话,那就来了解一下吧!aa建筑学院介绍:建筑联盟学院2025-06-12
Ramadhan 2025 Berapa Hari Lagi? Cek Tanggalnya di Sini
JAKARTA, DISWAY.ID -- Menjelang tahun baru, pertanda bahwa bulan Ramadhan 2025 semakin dekat.Saat in2025-06-12- 纽约视觉艺术学院位于美国纽约州纽约市曼哈顿,是一所盈利性的艺术设计学院。今天,小编要跟大家分享的是关于美国纽约视觉艺术学院申请条件的介绍。如果你打算申请这所院校,那就千万不要错过哦!美国纽约视觉艺术学2025-06-12
Bahlil Tegaskan Kawasan Raja Ampat Dilindungi, Tapi Wilayah Tersebut Luas Sekaligus Area Tambang
JAKARTA, DISWAY.ID--Usai menjadi sorotan karena adanya lokasi tambang nikel, Menteri Energi dan Sumb2025-06-12Kemnaker Resmikan Aturan UMP 2025, Ini Formula yang Dipakai
JAKARTA, DISWAY.ID--Setelah lama ditunggu-tunggu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akhirnya re2025-06-12
最新评论