会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Anies Perbolehkan Sekolah Dibuka Lagi, Asal...!

Anies Perbolehkan Sekolah Dibuka Lagi, Asal...

时间:2025-06-04 04:24:23 来源:quickq测试版 作者:休闲 阅读:373次
Warta Ekonomi,quickq充值最简单三个步骤 Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) 101 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Pergub 79 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Salah satu pasalnya memperbolehkan kembali dunia pendidikan atau sekolah beraktifitas. Pergub 101 Tahun 2020 yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu berlaku pada masa PSBB transisi yang resmi diberlakukan kembali mulai Senin 12 Oktober 2020.

Anies Perbolehkan Sekolah Dibuka Lagi, Asal...

Anies Perbolehkan Sekolah Dibuka Lagi, Asal...

Baca Juga: Anies: Belum Pernah Kita Mengalami Demonstrasi Membakar Fasum di Thamrin dan Sudirman

Anies Perbolehkan Sekolah Dibuka Lagi, Asal...

Pada Pasal 9 berbunyi, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab sekolah dan institusi pendidikan lainnya dalam menyelenggarakan aktivitas kegiatan belajar mengajar wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat, meliputi:

Anies Perbolehkan Sekolah Dibuka Lagi, Asal...

  1. Menerapkan protokol kesehatan di lingkungan sekolah atau institusi pendidikan lainnya;
  2. Mewajibkan peserta didik dan tenaga kependidikan menggunakan masker; melakukan pengukuran suhu tubuh bagi peserta didik dan tenaga kependidikan;
  3. Mewajibkan peserta didik dan tenaga kependidikan untuk mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun sebelum dan sesudah beraktivitas;
  4. Melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit 1 (satu) meter antar peserta didik atau tenaga kependidikan;
  5. Membersihkan area sekolah atau institusi pendidikan lainnya, dan lingkungan sekitar;
  6. Melakukan disinfeksi pada lantai, dinding dan permukaan benda/barang di lingkungan sekolah atau institusi pendidikan lainnya secara berkala;
  7. Memberikan sanksi kepada peserta didik dan tenaga kependidikan yang tidak melaksanakan protokol pencegahan Covid-19
  8. Melarang peserta didik yang melakukan aktivitas berkumpul yang berpotensi melanggar protokol Covid-19;
  9. Mengimbau orang tua untuk melarang anaknya selaku peserta didik melakukan aktivitas berkumpul yang berpotensi melanggar protokol Covid-19

(责任编辑:热点)

相关内容
  • Dari Emas ke Bank Sampah, Pegadaian Gerakkan Ekonomi Akar Rumput
  • 6 Rekomendasi Hotel Berbintang di Surabaya Cocok Buat Liburan Keluarga
  • Apa Itu Skena, Kata Paling Banyak Dicari di Google Sepanjang 2023
  • Terus Dihantam dan Dikritik, Anies Baswedan Malah Untung Bak Ketiban Durian Runtuh
  • Polisi Sebut Saksi Duga Ada Mark Up Dana Kemah, Dahnil?
  • Ahli Ungkap Posisi Bercinta yang Bisa Bikin Wanita Mencapai Klimaks
  • Harvey Moeis Bawa
  • Pria Rusia Naik Pesawat ke AS Tanpa Tiket, Paspor, dan Visa, Kok Bisa?
推荐内容
  • Khusus Buat Guru Non
  • Arti Ta'awun, Dalil, dan Contohnya dalam Kehidupan Sehari
  • Main HP Selama Durasi Ini Sehari Ditemukan Turunkan Jumlah Sperma
  • Gari Acar Jahe Merah, Benarkah Sesehat Itu?
  • Warga Kohod Gugat Pemerintah hingga Perusahaan Swasta Terkait Polemik Pagar Laut
  • 7 Rekomendasi Wisata Natal di Bali yang Menenangkan