Anies Perbolehkan Sekolah Dibuka Lagi, Asal...
Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) 101 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Pergub 79 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Salah satu pasalnya memperbolehkan kembali dunia pendidikan atau sekolah beraktifitas. Pergub 101 Tahun 2020 yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu berlaku pada masa PSBB transisi yang resmi diberlakukan kembali mulai Senin 12 Oktober 2020.
Baca Juga: Anies: Belum Pernah Kita Mengalami Demonstrasi Membakar Fasum di Thamrin dan Sudirman
Pada Pasal 9 berbunyi, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab sekolah dan institusi pendidikan lainnya dalam menyelenggarakan aktivitas kegiatan belajar mengajar wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat, meliputi:
- Menerapkan protokol kesehatan di lingkungan sekolah atau institusi pendidikan lainnya;
- Mewajibkan peserta didik dan tenaga kependidikan menggunakan masker; melakukan pengukuran suhu tubuh bagi peserta didik dan tenaga kependidikan;
- Mewajibkan peserta didik dan tenaga kependidikan untuk mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun sebelum dan sesudah beraktivitas;
- Melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit 1 (satu) meter antar peserta didik atau tenaga kependidikan;
- Membersihkan area sekolah atau institusi pendidikan lainnya, dan lingkungan sekitar;
- Melakukan disinfeksi pada lantai, dinding dan permukaan benda/barang di lingkungan sekolah atau institusi pendidikan lainnya secara berkala;
- Memberikan sanksi kepada peserta didik dan tenaga kependidikan yang tidak melaksanakan protokol pencegahan Covid-19
- Melarang peserta didik yang melakukan aktivitas berkumpul yang berpotensi melanggar protokol Covid-19;
- Mengimbau orang tua untuk melarang anaknya selaku peserta didik melakukan aktivitas berkumpul yang berpotensi melanggar protokol Covid-19
(责任编辑:热点)
- ·7 Cara Mudah Memulai Slow Living, Tak Melulu Harus Pindah ke Desa
- ·Jika Rutin Dikonsumsi, 5 Ikan Super Ini Bisa Bikin Kamu Panjang Umur
- ·FOTO: Miss Prancis Jadi Ratu Kecantikan Pertama yang Berambut Pendek
- ·BPOM Temukan 43 Kosmetik Impor Ilegal Berbahaya, Bisa Picu Kanker
- ·4 Hal 'Aneh' yang Bisa Terjadi Usai Bercinta
- ·Imbas Kekeringan, 100 Gajah di Taman Nasional Zimbabwe Mati
- ·Terus Dihantam dan Dikritik, Anies Baswedan Malah Untung Bak Ketiban Durian Runtuh
- ·300 Brand Kecantikan Meriahkan Jakarta x Beauty 2023 di JCC
- ·Komunal Dorong Masyarakat Lebih Cerdas Dalam Berinvestasi Lewat Satu Aplikasi
- ·300 Brand Kecantikan Meriahkan Jakarta x Beauty 2023 di JCC
- ·Dukung Pendidikan Inklusif, Danamon Berdayakan Penyandang Disabilitas lewat Literasi Keuangan
- ·Keseruan Jakarta X Beauty 2023, Diskon sampai Flash Sale Gila
- ·Resep dan Cara Membuat Cilok, Pakai Bumbu Kacang sampai Kuah
- ·Habiburokhman: 7 dari 8 Fraksi Komisi III DPR Tolak Polri di Bawah Kemendagri
- ·Banjir Bandang, Amankah Pergi Liburan ke Spanyol?
- ·10 Negara Paling Susah Terbitkan Visa untuk Wisatawan Asing
- ·ECB Sebut Layanan Aset Kripto Mengancam Reputasi Bank, Soroti Perlunya Regulasi Stablecoin
- ·Pastikan Nataru Aman dan Lancar, Kemenhub Gandeng TNI untuk Keamanan dan Ketertiban
- ·Pengamat Optimistis Danantara Dapat Berpotensi Memberikan Dampak Positif Pada Perbankan
- ·34 Ribu Pegawai Kementerian ATR/BPN Akan Jadi Duta Penyebar Informasi Kebijakan Pemerintah