Hakim Putuskan Ahok Bersalah, Dua Tahun Penjara
Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarso memutuskan Basuki Tjahaja Purnama terbukti bersalah dan akan dihukum penjara dua tahun.
"Memutuskan penjara selama dua tahun," katanya di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
Sebelumnya, Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Pasal 156a KUHP menyebutkan pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Sementara menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.
Adapun, Ahok terseret kasus dugaan penistaan agama setelah menyampaikan pidato soal sosialisasi budidaya ikan kerapu saat melakukan kunjungan kerja di Pulau Pramuka, Kelurahan Panggang, Kabupaten Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016 lalu.
Perjalanan sidang Ahok menghadirkan kurang lebih 50 saksi, saksi baik dari pelapor maupun ahli yang didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) hingga kubu Ahok dengan menyita waktu sekitar lima bulan lamanya.
(责任编辑:综合)
- ·人工智能vs艺术,这些专业值得推荐!
- ·Gaduh Penarikan Penyidik PAW, BW Curiga: Polri atau Firli yang Bohong?
- ·KPK Kembali Panggil Dito Mahendra, Kasus 15 Senpi Telah Menunggu
- ·Jaga Pasokan Domestik dan Ekspor, MedcoEnergi Teken Kesepakatan Tukar Gas
- ·Warga Kohod Gugat Pemerintah hingga Perusahaan Swasta Terkait Polemik Pagar Laut
- ·大阪艺术大学排名情况详解
- ·德雷塞尔大学排名情况及申请条件
- ·大阪艺术大学排名情况详解
- ·Perkenalkan JOMO, Tren Wisata Baru yang Akan Gantikan FOMO
- ·波士顿学院排名情况及申请要求
- ·Polisi Tangkap Residivis yang Ngaku Jadi Kapolsek
- ·KPK Amankan 25 Orang di OTT Bupati Meranti Termasuk Sekda dan Kadis
- ·KPK Kembali Panggil Dito Mahendra, Kasus 15 Senpi Telah Menunggu
- ·FOTO: Menengok Roti Baguette Terpanjang di Dunia Dibuat di Prancis
- ·MK Kukuhkan Desa Bangbang di Bali sebagai Desa Konstitusi
- ·Sukarela Mau Di
- ·Gugat KPU ke Pengadilan, Partai Berkarya Akui Terinspirasi PRIMA
- ·Gugat BTN, Konsumen GCC: Kejagung, KPK Tolong Usut!
- ·Begini Cara China Agar Warga di Wilayah Pedesaan Mau Beralih ke Kendaraan Ramah Lingkungan
- ·美国艺术高中推荐:爱德维艺术高中