Kemendikdasmen Tegaskan Dana PIP Bukan untuk Bayar SPP, Sekolah Dilarang Potong!
JAKARTA,quickq中文叫什么名字 DISWAY.ID --Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa dana Program Indonesia Pintar (PIP) bukan untuk membayar Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).
Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu ramai sejumlah penerima PIP mengaku adanya potongan dalam penyaluran PIP, salah satunya untuk membayar SPP.
Ketua Tim Kerja PIP Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen Sofiana Nurjanah, mengungkapkan bahwa dana PIP sebenarnya diperuntukkan bagi siswa miskin atau rentan miskin untuk persiapan sekolah.
BACA JUGA:Dukung UMKM Mustahik, Baznas RI Hadirkan Gerai ZIfthar Ramadhan di Berbagai Wilayah Indonesia
BACA JUGA:Ditangkap dalam Kasus Kekerasan Seksual, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar: Saya Sayang Indonesia
PIP bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan biaya personal siswa terkait pendidika, di antaranya membeli baju seragam, sepatu, tas, alat tulis, transportasi, dan sebagainya.
Sedangkan SPP yang biasanya dibayarkan setiap bulan ini bertujuan mendukung biaya operasional sekolah sehari-hari, peningkatan sarana dan prasarana sekolah, pengembangan perpustakaan, dan sebagainya, termasuk honorarium bagi guru.
“PIP ini untuk biaya personal peserta didik, bukan biaya operasional sekolah, kalau SPP itu masuk ke dalam kategori biaya operasional yang sudah ditanggung oleh negara melalui dana Bantuan operasional sekolah atau BOS, jadi dana PIP tidak boleh dipotong untuk biaya operasional sekolah,” papar Sofi pada Webinar bertajuk “Bagaimana Kita Dapat Membantu Mencegah Pemotongan Dana PIP”, dikutip dari YouTube, 14 Maret 2025.
Sofi lantas mengingatkan bahwa sekolah dilarang keras memotong, memungut, atau mengambil dana PIP dari siswa untuk alasan apapun.
BACA JUGA:CAIR! Nih Link dan Cara Cek Penerima Saldo Dana BLT BBM 2025 Pakai NIK KTP
BACA JUGA:Dunia Antariksa RI Cetak Sejarah! 3 Pelajar SMKN 4 Pontianak Berhasil Luncurkan Roket Amatir Pertama
Termasuk juga menyimpan buku tabungan atau ATM penerima PIP tanpa persetujuan siswa atau orang tua/wali siswa.
“Satuan pendidikan dan pihak-pihak lain juga tidak diperbolehkan melalui tindakan apapun yang merugikan siswa penerima PIP,“ tegasnya.
(责任编辑:时尚)
- ·Apa Penyebab Bayi Bisa Kena Kanker Ovarium?
- ·Pemerintah Gelontorkan Rp48,8 Triliun untuk Pembangunan IKN hingga 2029
- ·Menhub Mengaku Prihatin Anak Buahnya Jadi Tersangka Kasus...
- ·Ketua DPRD Ngomel
- ·Korupsi CSR BI, KPK Panggil Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia
- ·NYALANG: Melawan Angkara dengan Tertawa
- ·Gegara Dibantu Om Polisi, Anak Lahir Dinamakan Dirlantas Polda Metro Jaya
- ·Ketua DPRD Ngamuk ke Anak Buah Anies, Sampai Gebrak Meja Bos!
- ·Nah Lho Rumah DP Rp 0 Terendus Korupsi, Anies Bisa Tidur Nyenyak?
- ·Ingin Offer Terbaik, Trump Kabarnya Beri 'Deadline' Negosiasi Tarif AS
- ·Fintech Paling Banyak Diadukan, OJK Terima 15.278 Pengaduan Konsumen Sejak Awal Tahun
- ·Kelompok Orang yang Tak Boleh Makan Terong, Bisa Berbahaya
- ·Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Putusan Kasus Korupsi Alat Kontrasepsi, Jumlahnya ' Ngeri'
- ·FOTO: Berkunjung ke Pameran Kesehatan Terbesar di Asia Tenggara
- ·放弃国内保研名额,但我拥有了7所名校offer+182万奖学金!
- ·Libur Sekolah Ramadan Tetap Belajar di Rumah, Ini Penjelasan Wamendikdasmen untuk Siswa non
- ·Kelompok Orang yang Tak Boleh Makan Terong, Bisa Berbahaya
- ·Fadli Zon Tak Hadir, Hakim 'Ancam' Sentil Ahmad Dhani
- ·Wamen Ekraf Sebut Film Gowok Bisa Jadi Media Efektif Sampaikan Pesan Sosial Budaya
- ·Mahfud MD Desak Kasus Pagar Laut Segera Dijerat Pidana, Publik Salahkan Utang Budi Oligarki