Kasus Ronald Tannur Jadi Pintu Masuk Terbongkarnya Suap Rp60 Miliar di Balik Ekspor CPO
JAKARTA,quickq苹果版安装包 DISWAY.ID– Kasus dugaan suap terkait penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ternyata berawal dari pengembangan perkara lain, yakni kasus Ronald Tannur di PN Surabaya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyebut informasi mengenai keterlibatan nama-nama baru dalam kasus suap CPO pertama kali muncul saat penyidik menelusuri indikasi tidak murninya putusan onslag dalam perkara Ronald Tannur.
BACA JUGA:Peran Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono: Tunjuk Hakim Perkara Ronald Tannur, Terima Duit SGD 63 Ribu!
“Jadi begini, kan penyidik setelah putusan onslag, ya tentu menduga ada indikasi tidak baik, ada dugaan tidak murni onslag itu. Tapi ketika dalam penanganan perkara di Surabaya, ada juga informasi soal itu, soal nama MS itu,” kata Harli, Minggu, 13 April 2025.
Dari penelusuran itu, penyidik menemukan barang bukti elektronik yang menunjukkan adanya aliran uang dari Marcella Santoso kepada Muhammad Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Nilai yang dijanjikan pun fantastis, mencapai Rp60 miliar.
BACA JUGA:Gugatan Praperadilan Hakim Ronald Tannur Ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Kejaksaan Agung saat ini memang tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk kalangan pengacara dan aparat pengadilan.
Sejauh ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Muhammad Arif Nuryanta (MAN) selaku Ketua PN Jakarta Selatan, Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR) sebagai pengacara dan panitera muda di PN Jakarta Utara, serta Wahyu Gunawan (WG).
BACA JUGA:Telusuri Aliran Dana Dugaan Suap Putusan Ronald Tannur, Penyidik Kejagung Periksa Saksi Ini
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, mengungkap bahwa MAN diduga sebagai penerima suap sebesar Rp60 miliar yang diberikan oleh MS dan AR.
“Penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR memberikan suap dan/atau gratifikasi kepada MAN diduga sebanyak Rp60 miliar,” ujar Qohar.
MS dan AR merupakan kuasa hukum tiga terdakwa korporasi dalam perkara ekspor CPO, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.
Ketiga korporasi tersebut telah divonis onslag atau tidak terbukti bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025.
BACA JUGA:Telusuri Aliran Dana Dugaan Suap Putusan Ronald Tannur, Penyidik Kejagung Periksa Saksi Ini
- 1
- 2
- »
(责任编辑:探索)
- 7 Alasan Penis Berbau Tak Sedap, Pria Perlu Tahu
- Menkominfo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Proyek Bakti Selama 9 Jam
- Karopenmas Ungkap Jadwal Sidang Etik Ricky Rizal
- Jadwal Long Weekend Tanggal Merah Akhir Januari 2025, Libur 5 Hari
- 7 Rekomendasi Lokasi Pesta Kembang Api Tahun Baru 2024 di Jakarta
- Makan 10 Buah Tinggi Kalsium Ini, Tak Perlu Khawatir Tulang Keropos
- Bawaslu Sidang Laporan PRIMA Terkait Dugaan Pelanggaran KPU
- Tegas! KPU Larang Peserta Pemilu 2024 Kampanye di Tempat Ibadah
- Inovasi Pendidikan Ekonomi, Soemitro Center dan WIR Group Luncurkan Sekolah VR Keliling!
- FOTO: Melancong ke 'Masa Lalu' di Talat Noi Bangkok
- Bawaslu Himbau Tidak Lakukan Kampanye Terselubung Selama Bulan Ramadan
- Peringati Nuzulul Qur’an, Wapres: Perintah Jaga Kerukunan Tertulis di Dalamnya
- Pelindo Kokoh Pertahankan Peringkat idAAA
- Fakta Baru Serial Killer, 11 TKW Disebut Transfer Uang ke Pelaku
- BKN Umumkan Jumlah Pelamar CPNS 2024 Capai 3,9 Juta Orang, Paling Banyak di Kemenkumham
- Jadwal Long Weekend Tanggal Merah Akhir Januari 2025, Libur 5 Hari
- Kabid Propam Polda Kaltara Dicopot Buntut Kasus Ilegal Logging dan Hilangnya Barbuk BBM Ilegal
- Jaga Keamanan Indonesia, Jokowi Minta TNI
- Ramai di Medsos, Toko ZARA di Negara Ini Diamuk Massa Pro
- Panglima TNI: Tidak Ada Penambahan Pasukan dan Alutsista di Papua