Tindak Lanjut Perkara PHPU, Bawaslu Pastikan Tak Ada Pelanggaran di Pemilu 2024
JAKARTA,quickq手机安卓下载 DISWAY.ID--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan memastikan tak ada pelanggaran pemilu yang terjadi, saat proses tindak lanjut Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI atas perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada pemilihan legislatif (Pileg) 2024.
"Tolong jangan lengah dan harus dapat mengantisipasi untuk meminimalisir terjadi dugaan pelanggaran berkaitan dengan pemutakhiran data pemilih," kata Anggota Bawaslu RI Puadi dalam keterangan resmi, Sabtu 15 Juni 2024.
BACA JUGA:DPR Setujui Perbawaslu Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pilkada 2024
BACA JUGA:Bawaslu DKI Jakarta Maksimalkan Koordinasi dengan KPU terkait Pencalonan Perseorangan
Selain data pemilih, potensi dugaan pelanggaran aparatur sipil negara (ASN) juga jadi sorotan. Pasalnya, menurut Puadi, hal itu memiliki hubungan birokrasi yang sangat dekat.
"Kita harus bisa betul-betul memetakan agar dapat mencegah terjadinya dugaan pelanggaran netralitas ASN, sekaligus jika terjadi pelanggaran netralitas ASN," ujarnya.
Dia juga berharap agar jajarannya yang melakukan pengawasan tetap fokus serta menjaga integritas penyelenggara saat melaksanakan putusan Mahmakah Konstitusi (MK), baik itu mengawasi pemungutan suara ulang (PSU), penghitungan surat suara ulang (PSSU), maupun pencermatan atau penyandingan data.
BACA JUGA:Bawaslu Mulai Ajukan Struktur Baru ke Kemenpan RB
BACA JUGA:Alasan Bawaslu Jadi Lembaga Terakhir ke IKN, Rahmat Bagja: Diprediksi Pindah 2029
Sebelumnya, MK telah selesai memutus 106 perkara PHPU Pileg 2024. Sidang pembacaan putusan itu digelar mulai tanggal 6,7 dan 10 Juni 2024.
MK mengabulkan 44 perkara dan menolak 58 perkara PHPU Pileg 2024, dengan total keseluruhan perkara yang diregister MK sebanyak 297 perkara.
Dari 44 perkara itu, MK mengabulkan dengan beragam putusan, seperti pemungutan suara ulang (PSU), penghitungan suara ulang, rekapitulasi suara ulang, atau penetapan hasil pileg berdasarkan temuan MK.
Lebih lanjut, ada tiga perkara yang dikabulkan penarikannya dan satu perkara tidak dapat diterima.
BACA JUGA:Rayakan HUT ke-16 Bawaslu, Rahmat Bagja Ucapkan Terima Kasih Seluruh Pengawas Pemilu 2024
- 1
- 2
- 3
- »
(责任编辑:探索)
- Heboh Paduan Suara di Masjid Istiqlal, Wagub Riza Pasang Badan, Gubernur Anies Diem
- Terkena Darah ODHA, Bisa Tertular HIV/AIDS atau Tidak?
- 7 Alasan Penis Berbau Tak Sedap, Pria Perlu Tahu
- 7 Jus Sayur yang Bisa Bakar Lemak, Bikin Diet Makin Sehat
- Kemendagri Ingin Pelantikan Pemenang Pilkada Serentak Dilakukan Serentak
- FOTO: Pasar Kuno Jerman Jual Kue Raksasa 1,8 Ton Jelang Natal
- 7 Instruksi Erick Thohir pada BUMN Dukung Makan Bergizi Gratis
- Cegah Penularan, IDI Dorong Diadakannya Hari Tes HIV Nasional
- 7 Manfaat Mengejutkan Temu Lawak Si Rempah Jawa
- IDI Sebut Pandemi Covid Bikin Penanganan HIV/AIDS Berantakan
- VIDEO: Kemeriahan Parade Natal dan Ulang Tahun ke
- PDIP Bakal Seret Budi Arie ke Polisi Buntut Pernyataan Soal Tony Tomang di Kasus Judi Online
- 10 Maskapai Teraman di Dunia, Nyaris Tanpa Insiden Kecelakaan
- Inggris dan Sejumlah Negara Eropa Laporkan Lonjakan Kasus Pneumonia
- 3 Cara Memanaskan Kentang Goreng, Jangan Pakai Minyak
- UI Minta Maaf, Gelar Doktor S3 Bahlil Ditangguhkan!
- Roti Pipih Manoushe Lebanon Jadi Warisan Budaya Takbenda UNESCO
- 30 Link Pengumuman Hasil SKD CPNS 2024 di Berbagai Instansi, Bisa Diakses Mulai 17 November
- Atap Menara Era Dinasti Ming Runtuh, Genteng
- Resep Ikan Patin Bumbu Kuning, Pakai Santan Lebih Gurih