Jangan Salah! Ini Aturan dan Ketentuan Pasang Foto Presiden dan Wakil Presiden RI
JAKARTA,quickq 安卓 DISWAY.ID -- Negara Indonesia kini resmi berganti pemimpin usai Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dilantik.
Prabowo-Gibran resmi dilantik menjadi presiden dan wakil presiden RI periode 2024-2029 pada Minggu, 20 Oktober 2024.
Momen pelantikan Prabowo-Gibran menjadi tanda era kepemipinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berakhir.
BACA JUGA:Ini Harapan 50 Ribu Ojol yang Turun ke Jalan Saat Pelantikan Prabowo
BACA JUGA:6 Janji Prabowo Subianto di Pidato Jadi Presiden, Berantas Korupsi hingga Kemiskinan
Seperti pemimpin-pemimpin sebelumnya, foto presiden dan wakil presiden biasanya akan dipasang di sekolah hingga kantor-kantor pemerintah.
Namun perlu diketahui, pencetakan dan pemasangan foto presiden dan wakil presiden memiliki aturan yang wajib diikuti. Berikut informasinya.
Aturan Pencetakan Foto Presiden dan Wakil Presiden
Foto atau gambar presiden dan wakil presiden dapat diunduh melalui laman resmi Kementerian Sekretarian Negara (Kemensetneg).
Klik di Sini
Adapun aturan pencetakan foto presiden dan wakil presiden RI adalah sebagai berikut:
- Menggunakan Kertas Art Carton 260 gram 4 warna offset.
- Untuk Kertas Ukuran (A2): tinggi 64,5 cm lebar 48,6 cm.
- Untuk Kerta Ukuran (A3): tinggi 42,5 cm lebar 32 cm.
BACA JUGA:Momen Prabowo Subianto Melambaikan Tangan, Warga Teriakan 'Pak Presiden!'
Ketentuan Pemasangan Foto Presiden dan Wakil Presiden
Berdasarkan Pasal 55 dalam UU Nomor 24 Tahun 2009, berikut ini ketentuan terkait pemasangan foto dan gambar resmi presiden dan wakil presiden yang benar dan tepat:
- Ditempatkan sejajar dan dipasang lebih rendah daripada lambang negara (Garuda Pancasila).
- Bendera negara dipasang di dinding, lambang negara diletakkan di tengah atas antara foto/gambar resmi Presiden dan Wakil Presiden.
- Foto presiden biasanya diletakan di sebelah kiri dan wakil presiden dipasang di sebelah kanan.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:百科)
- Maju Pilgub Jakarta, Pramono Anung Ajukan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana
- Usaha Klaster Jeruk Ini Makin Berkembang Berkat Pemberdayaan BRI
- 10 Maskapai Teraman di Dunia, Nyaris Tanpa Insiden Kecelakaan
- Cukup 7 Menit, Cairkan Daging Beku dengan Cara Ini
- Grab Jawab Polemik Komisi dan Status Ojol
- Ridwan Kamil
- Usir Tokek dengan 5 Bahan Alami Ini, Semuanya Ada di Dapur
- 平面设计留学作品集,如何制作才能打动考官?
- Resep Sambal Tumpang Tempe Enak dan Pedas
- Prabowo: Kalau Pangan dan Energi Aman, RI Tak Perlu Takut dengan Siapapun di Dunia Ini
- Lagi, Kasus TBC Indonesia Peringkat Kedua di Dunia
- Survei: 13 Profesi yang Disebut Rentan Selingkuh
- Anak Menelan Cairan Berbahaya? Jangan Langsung Dimuntahkan
- Resep Sambal Tumpang Tempe Enak dan Pedas
- Guru Besar UI Sebut Kebijakan Plain Packaging Berdampak Negatif pada Industri Rokok Legal
- Pantai Wediombo Yogyakarta: Lokasi, Harga Tiket, dan Daya Tarik Wisata
- 2 Resep Acar Kuning yang Segar dan Menggugah Selera
- 7 Minuman Ini Rasanya Enak, Tapi Bisa Merusak Ginjal
- Penting, Ini Aturan Isolasi untuk Pasien Cacar Monyet
- 5 Teh Terbaik untuk Mengusir Perut Buncit