Alasan Menkumham Tolak KLB Deli Serdang Terungkap, Demokrat Beberkan Alasannya

Alasan Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly menolak pendaftaran hasil KLB Deli Serdang dinilai tepat. Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Hamdan Zoelva beber semua alasan.
Hal tersebut disampaikannya usai sidang pengadilan di PTUN Jakarta, Kamis (30/9).
Baca Juga: Gegara Bela Kader Demokrat Moeldoko, Yusril Miliki Julukan Baru yang Wow...
Hamdan mengatakan bahwa setidaknya ada dua alasan Kemenkum HAM yang dinilai tepat terkait polemik tersebut.
Pertama, UU Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik mewajibkan adanya Surat Keterangan Tidak Ada Perselisihan Internal jika suatu parpol ingin mendaftarkan perubahan susunan pengurus dan AD/ART ke Kementerian Hukum dan Ham.
“Namun, kubu Moeldoko cs hanya bisa memberikan Surat Keterangan Tidak Ada Perselisihan Internal di partai politik yang ditandatangani oleh Ketua Mahkamah Partai yang terbentuk dari KLB itu sendiri,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (30/9).
Hamdan memaparkan bahwa KLB Deli Serdang pimpinan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko itu tidak bisa memenuhi kewajiban.
“Ketika kewajiban itu tidak terpenuhi, maka seluruhnya tidak bisa diproses,” paparnya.
Kedua, jalannya kongres dan kongres luar biasa (KLB) harus sesuai dengan AD/ART partai politik bersangkutan. Namun, KLB Deli Serdang tak memenuhi syarat dalam AD/ART Partai Demokrat.
Menurut Hamdan, Pasal 83 ayat (1) AD/ART menyebutkan bahwa DPP adalah pihak penyelenggara kongres atau KLB.
Lalu, ayat (2) mengatur bahwa KLB dapat diadakan atas permintaan Majelis Tinggi Partai atau sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah DPD serta 1/2 dari jumlah DPC dan disetujui oleh Majelis Tinggi Partai.
“Kalau syarat ini tidak terpenuhi, apa yang mau disahkan Kemenkumham? Justru akan menjadi salah jika Kemenkumham memproses, menerima atau mengesahkan hasil KLB yang tidak sah,” ungkapnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Heru Widodo mengatakan bahwa persoalan yang sedang berjalan seharusnya diselesaikan di tingkat internal partai, bukan wewenang PTUN.
Hal tersebut dibuktikan dengan anggota KLB Deli Serdang Jhony Allen Marbun yang mengajukan sengketa kepada Mahkamah Partai DPP Partai Demokrat Pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
“Jhono mengajukan sengketa ke Mahkamah Partai pimpinan AHY. Jadi, dia sendiri tak mengakui Mahkamah Partai yang terbentuk dari KLB Deli Serdang,” tuturnya.
相关文章
Bareskrim Bergerak Usut Laporan Penghinaan Jokowi, Natalius Pigai Siap
Warta Ekonomi, Jakarta - Bareskrim Polri telah menerima laporan dari Baranusa terhadap eks Komisione2025-06-11VIDEO: Bahagiakan Orang Tua, Pintu Surga Terbuka
Jakarta, CNN Indonesia-- Pintu surga akan terbuka bagi siapa pun yang selalu beru2025-06-11Ahok Tiba di Kejagung Bawa Data Korupsi Pertamina: Saya Senang Bisa Bantu!
JAKARTA, DISWAY.ID –Mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, ti2025-06-11Sering Pikun? Bisa Jadi Anda Kekurangan Vitamin Ini
Daftar Isi 1. Vitamin B2025-06-11Pembentukan Satgas 53 Dipuji, Bukti Jaksa Agung Tegas
Warta Ekonomi, Jakarta - Langkah cepat dan tegas Kejaksaan Agung melalui Satuan Tugas (Satgas) 53 da2025-06-11Akhir Pekan, Harga Emas Antam Terpantau Betah di Level Rp1.871.000 per Gram
Warta Ekonomi, Jakarta - Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau tidak m2025-06-11
最新评论