会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Raperda DKI, Ambil Paksa Jenazah Covid!

Raperda DKI, Ambil Paksa Jenazah Covid

时间:2025-06-04 01:20:57 来源:quickq测试版 作者:综合 阅读:748次
Warta Ekonomi,quickq苹果版ios下载 Jakarta -

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi DKI Jakarta tentang penanggulangan COVID-19 masih terus dibahas bersama dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  (DPRD) DKI Jakarta. Draf Raperda ini ada 11 bab dan 35 pasal.

Anggota Badan Pembentukan Peratuan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Judistira Hermawan mengatakan, saat ini pembahasannya sudah memasuki rapat pimpinan gabungan (Rapimgab). Beberapa masukan dari beberapa fraksi dan ketua-ketua komisi, harmonisasi daripada pasal per pasal juga sudah disampaikan.

Raperda DKI, Ambil Paksa Jenazah Covid

Raperda DKI, Ambil Paksa Jenazah Covid

Baca Juga: PSBB Transisi, Anies Baswedan Terapkan Denda Hingga Rp150 Juta

Raperda DKI, Ambil Paksa Jenazah Covid

"Tentu dengan adanya Perda ini bisa memberikan ketegasan kepada aparat yang bertugas di lapangan dalam rangka menegakkan protokol kesehatan. Sekaligus juga yang tidak kalah penting memberikan edukasi," kata Judistira saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 14 Oktober 2020. 

Raperda DKI, Ambil Paksa Jenazah Covid

Dalam Raperda ini ada beberapa sanksi yang belum diatur dalam Pergub.

"Ada batasan dalam perda itu dalam kita menerapkan sanksi. Sanksi itu kan maksimal kalau dalam perda itu Rp50 juta, kemudian sanksi kurungan itu kan 6 bulan," katanya. 

Selain itu, menurut dia, ada beberapa hal yang diatur misalnya, orang menghindar atau menolak untuk dilakukan pemeriksaan baik rapid test maupun PCR itu dikenakan sanksi Rp5 juta. 

"Kenapa Rp5 juta, untuk efek jera aja bukan untuk mencari uang dari situ. Tapi membuat masyarakat bisa mematuhi apa yang menjadi aturan di DKI Jakarta ini," katanya. 

Selanjutnya, ada misalnya orang yang dengan memaksa mengambil jenazah konfirmasi COVID-19 itu juga ada denda sanksinya itu Rp5 juta.

"Kemudian kalau dengan ancaman pengambilan jenazahnya itu Rp7,5 juta," ujarnya. 

Sedangkan, untuk sanksi denda orang yang tak menggunakan masker bagi pekerja sosial bisa dikenakan denda Rp250 ribu. 

"Iya, jadi ada kerja sosial atau membayar denda Rp250 ribu. Kemudian ada perdebatan juga kemarin kan terjadi seorang diri di mobil itu tidak memakai masker kena denda juga," ujarnya.

(责任编辑:娱乐)

相关内容
  • Anjing hingga Llama Kini Sambut Hangat Penumpang di Banyak Bandara
  • Sering Dilakukan Sehari
  • Setelah Bolak
  • Putranya Trump Bongkar Rahasia Kuatnya Ekonomi Negara Kawasan Teluk Persia, Ternyata
  • Menko Airlangga Undang Chili Berinvestasi di Indonesia
  • Kamu Ingin Kuliah Jurusan Teknik? Kampus Ini Buka Prodi Baru, Teknik Kimia dan Teknik Mesin
  • BI Dukung Jakarta Jadi Kota Global
  • KPK Periksa Dua Saksi Pembelian Tanah di Bakauheni dan Kalianda dalam Kasus Pengadaan Lahan JTTS
推荐内容
  • KPK Ungkap Kronologis Penangkapan Dua Hakim PN Jaksel
  • Selebgram Banjir Kecaman Usai Panjat Gedung Berhantu di Thailand
  • Rincian Tukin PNS Naik di 3 Kementerian, Besaran Nominal Ditentukan 17 Kelas Jabatan
  • VIDEO: Serunya Festival Layang
  • Gegara Corona 30 Acara di Jakarta Berpotensi Dibatalkan
  • Jepang Ajarkan Etika kepada Turis Asing Lewat Poster Anime Terkenal