Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo Segera Disidang, Kejagung: Berkas Telah Selesai

JAKARTA,quickq电脑版官方下载 DISWAY.ID- Kejaksaan Agung (Kejagung) telah merampungkan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1hingga 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.
"Saat ini penyidikan telah selesai dan kami akan serahkan tahap II nya kepada direktur penuntutan dan selanjutnya akan segera kami limpahkan ke pengadilan," ucap Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin, 15 Mei 2023.
Dengan demikian, setelah berkas dilimpahkan ke jaksa penuntut umum, nantinya pihak jaksa penuntut umum akan menyusun dakwaan dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor agar para tersangka segera disidang.
BACA JUGA:Ojek Online Tewas Terjepit Pintu Gerbang Pabrik Cengkareng, Polisi: Korban Alami Luka Parah di Bagian Kepala
BACA JUGA:Dokter Gigi Buka Praktek Aborsi Terhadap 1.338 Wanita di Bali, Digerebek Kelar Praktek
Sementara itu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia mengungkap kerugian negara mencapai Rp 8.32 triliun atas perkara korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur paket 1,2,3,4 dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.
"Berdasarkan bukti yang kami peroleh dan disampaikan kepada Jaksa Agung, kami simpulkan terdapat kerugian negara sebesar Rp8,32 triliun," kata Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh di Kejagung, Senin, 15 Mei 2023.
Yusuf mengatakan bahwa kerugian negara kasus BTS Kominfo ini berasal dari tiga sumber yang ada.
BACA JUGA:Kepolisian Bocorkan Hasil Olah TKP Penembakan Habib Bahar bin Smith di Bogor, Selongsong Peluru Masih Jadi Misteri
BACA JUGA:Polda Jabar Angkat Bicara Atas Penembakan Habib Bahar bin Smith
"Kerugian keuangan negara tersebut terdiri dari tiga hal yaitu biaya penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran proyek BTS yang belum terbangun,” ungkap Yusuf.
Diketahui dalam kasus ini ada 5 orang tersangka yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
1. AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika,
2. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia,
- 1
- 2
- »
相关文章
Pengurus Warga Perumahan Permata Buana Pastikan Tak Ada Pungli
Warta Ekonomi, Jakarta - Buntut kisruh antara pengurus perumahan Pertama Buana dengan warganya, para2025-06-11Pemagaran Pagar Laut Misterius di Laut Bekasi Bikin Omset Nelayan Menurun
BEKASI, DISWAY.ID --Sejumlah nelayan melaporkan hasil tangkapan ikan menurun, dengan adanya pemasang2025-06-11- 高考成绩公布后,几家欢喜几家愁。但是,现如今高考成绩并不是决定人生的唯一途径。出国留学在近几年越来越火热,很多高考不理想的同学都选择了出国留学。那么,关于出国留学你了解多少呢?今天,美行思远小编为大家2025-06-11
- 近几年,出国留学越来越火热,高考已经不是唯一的出路了。不少学生在高考公布后,用高考申请留学。那么,高考成绩申请留学有哪些要求呢?接下来,跟美行思远小编一起来看看吧!高考成绩申请留学有哪些要求?英国目前2025-06-11
Huawei Hadirkan Xinghe Intelligent Fabric, Siap Kebut Ekosistem AI
Warta Ekonomi, Jakarta - Huawei resmi meluncurkan solusi infrastruktur jaringan terbaru bertajuk Xin2025-06-11KPK Absen di Praperadilan, Kuasa Hukum Hasto: Jangan Berlarut
JAKARTA, DISWAY.ID -Kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, Ronny Talapess2025-06-11
最新评论