- Warta Ekonomi,quickq稳定版官网入口 Jakarta -
Pengamat Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pilih kasih atau diskriminatif dalam menegakan Peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi dengan adanya tempat hiburan malam (THM) atau nongkrong yang buka.
Berdasarkan ketentuan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, tempat hiburan malam dan sejenisnya hanya bisa beroperasi saat PSBB Transisi memasuki fase dua atau tiga dengan catatan kasus COVID-19 tidak naik signifikan.
"Kasus COVID-19 di Jakarta Pusat ini jadi tertinggi, bahkan tertinggi di Indonesia. Salah satunya karena banyaknya relaksasi bagi tempat hiburan malam dan tempat-tempat kongkow itu. Ini juga menjaditriggerpenularan COVID-19 itu, termasuk tempat hiburan di wilayah lain seperti di Jakarta Selatan, itu banyak," ujar Trubus saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Baca Juga: Habib Bahar Ditangkap Gegara Langgar PSBB, DS Tanya: Pimpinan PA 212 Gak Ditangkap?
Menurutnya pelonggaran PSBB, tetap harus berorientasi untuk menekan penyebaran virus. Untuk itu, setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, termasuk Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif harus turut membantu memutus penyebaran virus.
"Ini kan perlakuan diskriminatif, masyarakat bawah harus taat protokol kesehatan tapi kelas menengah dibiarkan berkerumun di klub malam. Itu dikhawatirkan ada invisible handyang membackup atau membekingi itu, orang-orang punya kekuatan membackup mereka sehingga tempat hiburan malam tetap beroperasi sehingga karyawan dan pengunjung jadi korban," katanya.
Dilarangnya tempat hiburan malam termasuk bar untuk beroperasi, diungkapkan sebelumnya oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia, yang menyebutkan bahwa bar tidak boleh buka meski merupakan fasilitas dari restoran demi menghindari kerumunan.
"Kan ada restoran yang memiliki fasilitas bar itu gak apa-apa buka (restorannya) dengan protokol kesehatan. Barnya ditutup, minuman kerasnya selama ada izinnya boleh, tapi gak boleh tuh nongkrong di bar, terus display minuman gak boleh, jadi kayak restoran Jepang kan seperti itu," kata Cucu pada wartawan pada Selasa (23/6) lalu.
顶: 87踩: 445
Pemprov DKI Dikritik Pilih Kasih Tak Tegakkan Aturan bagi THM, Takut Sama Bekingnya?
人参与 | 时间:2025-05-23 02:51:15
相关文章
- Siap Gabung dengan Mandala, Adira Finance (ADMF) Bidik Dominasi Pasar Otomotif di Indonesia Timur
- Jangan Abaikan Aturan Ini Jika Tak Mau Didenda Rp12 juta di Spanyol
- Waspada, Ini 6 Efek Samping Makan Pepaya
- 7 Cara Cepat Redakan Stres saat Kerja, Tak Sampai 10 Menit
- 视觉传达专业出国留学怎么样?
- Perjalanan Karier Rahmat Effendi, Menjabat Sejak 2012 Gantikan Wali Kota yang Diciduk KPK
- 5 Manfaat Menakjubkan Daun Kelor untuk Wanita
- Belum Terpikir Bentuk TGUPP Pasca 11 Hari Menjabat, Heru Budi: Tergantung Selera Gubernur
- 5 Risiko Kehamilan Usia 40 Tahun, Keguguran hingga Preeklamsia
- Jokowi Tegaskan Jika Presiden Boleh Kampanye dan Memihak
评论专区