Diduga Langgar UU Pemilu, Parsindo Laporkan Ketua KPU dan Bawaslu ke DKPP
JAKARTA,quickq最新版本安卓下载 DISWAY.ID -Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) mengadukan Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari dan Ketua Bawaslu RI, Rahmad Bagja ke DKPP atas dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu.
Dalam aduannya tersebut, Ketua Umum Parsindo, Jusuf Rizal menjelaskan bahwa Hasyim Asy’ari dan Rahmad Bagja telah melanggar ketentuan-ketentuan dalam UU Pemilu.
Hal tersebut bisa dibuktikan melalui proses gugatan PRIMA di Bawaslu yang diketahui bahwa objek sengketa telah kadaluwarsa.
BACA JUGA:Cak Imin Usul Dana Desa Rp 1 Miliar Jadi Rp 5 Miliar
Lebih lanjut, Jusuf Rizal pun menjelaskan secara kronologis pasca Putusan PN Jakarta Pusat, PRIMA menggugat KPU ke Bawaslu dengan objek sengketa Surat KPU Nomor 1063/PL.01.1-SD/05/2022, tanggal 08 November 2022.
Kemudian, Bawaslu melalui putusan Bawaslu Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2023 tanggal 20 Maret 2023 lalu memerintahkan KPU agar memberikan kesempatan verifikasi administrasi ulang selama 10 hari kepada PRIMA.
“Putusan Bawaslu Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2023, tanggal 20 Maret 2023, sesungguhnya bermasalah bahkan tidak sah atau cacat hukum, sebab objek sengketanya yakni Surat KPU No. 1063/PL.01.1-SD/05/2022, tanggal 8 November 2022 telah kaduluwarsa,” ujar Jusuf Rizal melalui keterangan resminya, Senin, 17 April 2023.
Diketahui, berdasarkan Pasal 454 Ayat 6 UU Pemilu, laporan pelanggaran administratif Pemilu diajukan paling lama 7 hari sejak terjadinya dugaan pelanggaran.
Dalam kasus ini, objek sengketa diterbitkan tanggal 8 November 2022, sedangkan laporan ke Bawaslu diajukan tanggal 8 Maret 2023.
BACA JUGA:Ikut Jejak PRIMA dan Berkarya, Partai Republik Gugat KPU RI
Atas rekomendasi Bawaslu itu, Parsindo menilai telah terjadi malapraktek administrasi, karena putusan PN Jakpus yang dijadikan dasar untuk menerima gugatan PRIMA belum berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), selain KPU juga mengajukan Banding ke PT DKI Jakarta.
Lebih lanjut, Jusuf Rizal juga mengkritiki KPU RI yang mau melaksanakan rekomendasi putusan Bawaslu, sedangkan KPU sendiri telah mengajukan Banding atas Putusan PN Jakpus.
"Seharusnya KPU menangguhkan pelaksanaan rekomendasi Bawaslu dengan alasan Putusan PN Jakpus belum berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)," kata Jusuf Rizal.
Bahkan, Parsindo menilai selain melakukan pelanggaran administratif Pemilu, Bawaslu dan KPU juga telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggaraan Pemilu dengan dugaan Pemufakatan Jahat dan Abuse Of Power (Penyalahgunaan Wewenang).
- 1
- 2
- »
相关推荐
- Bawaslu RI Respons Dugaan Aliran Dana Kejahatan Dalam Pemilu 2024
- Prabowo: Tarif Impor Trump Bikin Banyak Negara Cemas
- Temui Prabowo, Wakil PM Denis Manturov Minta Penerbangan dari Indonesia ke Rusia Ditambah
- Indonesia Resmi Gabung NDB, Apa Saja Keuntungannya? Ini Kata Prabowo
- 7 Rekomendasi Bakso Enak dan Legendaris di Jakarta
- Buntut Kasus Pemerkosaan di RSHS Bandung, Kemenkes Bekukan PPDS Anestesi Sebulan
- 3 Cara Membersihkan Kaca Akuarium agar Kinclong Lagi
- Resep Mi Panjang Umur, Cocok untuk Sajian Tahun Baru Imlek