Pihak Fadel Muhammad Tegaskan: Urusan BLBI
Pihak Fadel Muhammad, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, menegaskan kasus BLBI-Bank Intan sudah selesai sejak lama. Muchtar Lutfi, selaku kuasa hukum Fadel Muhammad, menyatakan kliennya tidak memiliki hutang BLBI yang berkaitan dengan Bank Intan.
"Kasus ini sudah lama selesai lewat pengadilan atas permintaan Sri Mulyani semasa menjadi Menteri Keuangan di pemerintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Sudah ada keputusan pengadilan sampai ke Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan Bank Intan menang," ujar Muchtar Lutfi, Jumat (24/12/2021).
Baca Juga: Fadel Muhammad Harap Bumi Rafflesia Jadi Poros Ekonomi Sumatera
Sebaliknya, Kementerian Keuangan RI dan Bank Indonesia (BI) diminta secara tanggung renteng untuk pembayaran sebagai hak tagih kepada Fadel Muhammad sebesar Rp23,5 miliar. Hal ini disebabkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) tidak memenuhi janjinya untuk menunjuk auditor independen sebagaimana yang telah diputuskan melalui surat No.704/TFBEXT/BPPN/2000.
"Sekalipun klien kami berulang kali mendesak, demikian pula Ombudsman BPPN dua kali mengingatkan BPPN agar memenuhi janji untuk menunjuk auditor independen namun diabaikan. Terpaksa kami menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan perdata melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebagaimana yang diketahui, putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan perhitungan yang akuntabel bahwa klien kami memiliki sisa modal setor sebesar Rp23,5 miliar (bukanlah uang negara), tetapi adalah kelebihan modal setor sebagai investor," paparnya.
Untuk itu, Muchtar Lutfi meminta Menkeu dan BI untuk segera melaksanakan kewajibannya dengan menaati perintah penetapan eksekusi pengadilan.
Selain itu, Muchtar Lutfi atas nama kliennya Fadel Muhammad juga menyatakan akan melakukan tuntutan hukum baik perdata maupun pidana kepada orang atau kelompok yang menyiarkan berita bohong atau fitnah.
Kuasa hukum Fadel Muhammad juga mengirimkan surat bantaha kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD selaku Ketua Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) atas tuduhan kepemilikan utang BLBI yang berkaitan dengan Bank Intan.
Surat juga melaporkan yang dilakukan oleh Menteri Keuangan kepada Ombudsman RI tentang perbuatan mal administrasi.
(责任编辑:知识)
- 6 Event Seru di Jakarta Akhir Pekan 25
- Yayasan Sudamala Bumi Insani Menginspirasi di Sumba Lewat Program EGK
- Syarat Dapat Saldo Dana Bansos KJP Plus 2025, Rata
- Kelingking Beach dan Melasti Masuk Pantai Terbaik se
- Ekonom Faisal Basri Tutup Usia, Agus Pambagio Kehilangan Teman Diskusi
- Benarkah Puasa Bisa Membakar Kalori? Ini Penjelasannya
- 30 Ucapan Isra Miraj 2025 Singkat dan Penuh Makna, Cocok Jadi Caption Instagram
- Cabor MMA Potensial Mendunia, Dukungan Pemerintah Diharapkan Lebih Optimal
- SK Penyaluran BBM Subdisi Segera Direvisi, BPH Migas Bakal Pertimbangkan Masukan dari Masyarakat
- Prabowo Berniat Singkirkan Menteri yang Tak Kerja untuk Rakyat, Mensos Bilang Begini
- Gratis Ongkir Gak Dihapus? Pemerintah Luruskan Aturan Baru Permen Komdigi
- Prabowo Perintahkan Kepala BNPB Gerak Cepat Tangani Banjir Pekalongan
- 25 Ucapan Hari Ibu Bernuansa Islami yang Menyentuh
- Jalin Kerjasama dengan Korsel, Kemenperin Akan Dorong Industri 4.0 di Sektor Manufaktur
- FOTO: Memanjakan Anabul Saat Libur Natal dan Tahun Baru
- Cek Info GTK 2025 Telah Tervalidasi Terima Tunjangan Sertifikasi Lewat NRG, Guru Tinggal Klik paspor
- Perpres Resmi Diteken, Pelantikan Kepala Daerah Serentak Dilaksanakan Pada 20 Februari
- Paramount Land Hadirkan Matera Signature, Hunian Mewah di Gading Serpong
- Era Baru Tembakau yang Dipanaskan, Firstunion Rilis PTH Master
- Ingat! Pemprov DKI Bakal Terapkan Transaksi Qris di Agen dan Pangkalan Gas LPG 3 Kg