Anies Baswedan Ajak Warga DKI Matikan Lampu Sejam pada 2 Juli Malam

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menjelaskan aksi mematikan lampu selama sejam untuk maknai peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia, merupakan langkah sederahana dengan dampak besar bagi bumi.
"Aksi yang sederhana ini akan memberikan dampak besar untuk keberlanjutan bumi," kata Anies, Jumat (1/7/2022).
Baca Juga: Ganjar Dikritik Gegara Wadas, Anies Dipuji Gegara Holywings
Untuk itu, Anies mengajak warga untuk berpartisipasi mematikan lampu pada Sabtu (2/7/2022) mulai pukul 20.30-21.30 WIB untuk memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia.
Menurut Anies, mematikan lampu itu diharapkan menghemat energi, hemat ekonomi sekaligus menurunkan emisi karbon.
Ia berharap partisipasi tersebut dapat menurunkan emisi karbon khususnya di Jakarta.
"Insya Allah (Jakarta) tetap layak untuk ditinggali sampai anak cucu kita, sampai generasi berikutnya dan kami bisa tunjukkan kepada mereka bahwa kami gunakan kota ini dengan baik dan bisa berketahanan dan berkelanjutan," ucap Anies.
Dinas Lingkungan Hidup DKI mencatat pada pelaksanaan pemadaman lampu pertama pada Maret 2022 berdasarkan penghitungan Perusahaan Listrik Negara (PLN), tercatat pemadaman lampu selama satu jam dapat menghemat konsumsi listrik sebesar 171,55 megawatt (MW).
Selain itu, menghemat ekonomi sebesar Rp 247,8 juta dan penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 160,23 ton CO2.
Sedangkan pada pelaksanaan tiga kali selama 2021, pemadaman lampu menghemat konsumsi listrik sebesar 539,21 MW , hemat ekonomi Rp707,3 juta dan penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 371,2 ton CO2.
Sasaran pemadaman lampu itu adalah gedung kantor Pemprov DKI, kecuali rumah sakit, klinik dan puskesmas.
Baca Juga: Presiden Jokowi Dibuat Sulit Keluar dari PDIP, Gibran Rakabuming Jadi Sebabnya
Kemudian, jalan protokol dan jalan arteri di lima wilayah DKI Jakarta.
Selanjutnya di simbol DKI Jakarta seperti gedung Balai Kota, Monumen Nasional (Monas) dan air mancur, patung pemuda dan air mancur.
Selain itu, Bundaran HI dan air mancur, Patung Arjuna Wiwaha dan air mancurnya, patung pahlawan dan patung Jenderal Sudirman.
Gedung milik swasta, komersial, pusat perbelanjaan, restoran, hotel dan apartemen diharapkan ikut berpartisipasi pemadaman lampu selama 60 menit itu.
相关文章
Apakah Anak 15 Tahun Bisa Dipenjara ? Bagaimana Perlindungan Hukum, Berikut Penjelasannya
JAKARTA, DISWAY.ID-Apakah anak usia 15 tahun boleh ditangkap, kemudian dipenjara dan dijerat pasal p2025-06-11Dompet Dhuafa dan PUB Gulirkan Program Bebas Rentenir dan Pinjol
SERANG, DISWAY.ID --Dompet Dhuafa bersama Perkumpulan Urang Banten (PUB) meluncurkan Program Kampung2025-06-11Kejaksaan Minta Pelaku Jual Beli Jabatan Dihukum Berat
Warta Ekonomi, Jakarta - Kejaksaan Agung meminta kepolisian untuk menindak oknum kejaksaan yang neka2025-06-11Contoh Studi Kasus PPG 500 Kata Lengkap dengan Pembahasannya, Referensi untuk Guru!
JAKARTA, DISWAY.ID- Simak contoh studi kasus PPG (Pendidikan Profesi Guru) sebanyak 500 kata yang da2025-06-11Kejagung Segera Gelar Perkara Tentukan Nasib Johnny Plate dalam Dugaan Korupsi BTS Kominfo
JAKARTA, DISWAY.ID--Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal segera melakukan gelar perkara untuk menentukan2025-06-11Ini Intruksi Tito Untuk Polda Riau
Warta Ekonomi, Riau - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Ti2025-06-11
最新评论